INIKEPRI.COM – Bea Cukai Batam kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021, barang merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
“BMN yang dimusnahkan merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ucap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata, di Lokasi Pemusnahan BMN, Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Rabu, (16/6/2021).
Susila menjelaskan bahwa pemusnahan ini dalam rangka menyelesaikan peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara berdasarkan Pasal 33 (d) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.04/2019.
“Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” jelas Susila.
Barang yang dimusnahkan meliputi:
Air zam-zam sebanyak 2.607 botol
Kayu sebanyak 26.584 batang
Barang kena cukai berupa hasil tembakau berbagai jenis dan merek sebanyak 86.402 batang/pcs
Kasur/matras/tilam sebanyak 438 pcs
Kebutuhan pokok yang sudah tidak layak konsumsi (beras, beras ketan, gula, dll) sebanyak 2.700kg
Karpet dan balpress (pakaian) sebanyak 74 pkg
Barang lainnya yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara.
“Total perkiraan nilai barang sebesar Rp3,53 miliar dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp1,03 miliar,” papar Susila.
Susila menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerjasama antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara.
Asisten II Walikota Batam Apresiasi Kinerja Bea Cukai Batam
Asisten II Walikota Batam Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Pebrialin sampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Susila Brata dan jajaran atas kinerjanya yang telah bekerja keras dan penuh komitmen menjaga Batam dari peredaran barang ilegal.
“Atas nama Walikota dan Pemerintah Kota Batam, kami sampaikan apresiasi yg sangat luar biasa kepada Bea Cukai Batam karena sudah bekerja dengan keras, ini menjadi harapan kita,” ujar Pebrialin dalam Konferensi Pers Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) di Dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang, Rabu (16/6/2021).
Pebrialin menuturkan bahwa Batam memiliki banyak pelabuhan “tikus” yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin meraup keuntungan dengan cara yang ilegal.
“Banyak pelabuhan yg bisa diakses, pelabuhan tidak resmi tapi bisa dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak baik, kita tahu bahwa Batam ini dikelilingi perairan juga adanya Batam diberikan fasilitas fiskal malah dimanfaatkan untuk di keruk keuntungan,” jelas Pebrialin.
Ia menjelaskan penyelewengan berupa barang-barang yang telah mendapatkan pembebasan fiskal malah diselundupkan ke luar Batam.
“Barang yang sudah dibebaskan fiskalnya malah diselundupkan ke luar, negara bisa rugi ini, terima kasih sekali lagi Pak Brata dan jajaran, semoga ini bisa menjadi amal jariyah untuk kita semua,” pungkas Pebrialin. (AFP)

















