KKP Larang Ekspor Benih Lobster

- Publisher

Jumat, 18 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono akhirnya merampungkan Peraturan Menteri KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI.

Aturan tersebut melarang benih lobster hingga kepiting tertentu untuk diekspor, sekaligus menjadi titik balik dari pembukaan keran ekspor benih lobster pada masa mantan Menteri KP Edhy Prabowo.

BACA JUGA:  Kasus Chat HRS-Firza Dibuka Lagi, Ade Armando: Polisi Punya Kartu As

“Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya di mana salah satu isinya dengan tegas melarang ekspor benih bening lobster,” kata Trenggono dalam akun Instagramnya, Kamis (17/6/2021).

Trenggono mengatakan, aturan tersebut merupakan salah satu wujud dari janjinya usai dilantik menggantikan Edhy Prabowo pada Desember 2020.

BACA JUGA:  Hardiknas, Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023 Resmi Dibuka

Saat itu dia menegaskan, akan meninjau ulang segala aturan yang telah terbit dan mengajak nelayan untuk membudidayakan alih-alih mengekspor. Pembudidayaan pun diatur agar tidak boleh keluar dari area penangkapan benih lobster.

“Melalui aturan baru ini, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan benih bening lobster bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru,” ujar dia.

BACA JUGA:  Penerimaan Polri 2021, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Online

Adapun saat ini, petunjuk teknis mengenai aturan baru masih dalam tahap finalisasi.

Nantinya akan dilakukan sosialisasi hingga pembinaan secara berkala untuk menyampaikan kejelasan regulasi maupun standar pengelolaan benih lobster.

“Segera kami sosialisasi dalam waktu dekat,” ujar Juru Bicara KKP Wahyu Muryadi. (ER/KOMPAS)

Berita Terkait

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terbaru