Terlibat Perkara Korupsi, Pengusaha di Bintan Dicekal

- Publisher

Senin, 21 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mengajukan surat pencekalan ke luar negeri terhadap seorang pengusaha Kabupaten Bintan Ferdy Yohanes ke Kejagung RI untuk diteruskan ke Kemenkumham RI dan Imigrasi.

“Sudah diajukan beberapa bulan lalu. Tapi belum dapat informasi progresnya,” kata Kasi Penkum Kejati Kepulauan Riau Jendra Firdaus, Minggu 20 Juni 2021.

Jendra mengatakan pencekalan itu untuk mempermudah proses penyidikan terhadap Ferdy Yohanes yang seorang pengusaha PT Gunung Sion, juga saksi dalam perkara kasus korupsi pemberian Izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) bauksit di wilayah Bintan tahun 2018-2019.

BACA JUGA:  Dishub Kepri Prediksikan Pemudik Idul Fitri 1444 H Capai 4 Juta Orang

“Ada dugaan Ferdy ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Kepulauan Riau Hari Setiyono menjelaskan dalam fakta sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang 17 Desember 2021. Terungkap jika saksi Ferdy diduga kuat terlibat menikmati uang dari hasil korupsi tambang bauksit itu sekitar Rp10 miliar.

BACA JUGA:  Tahun 2021, Bintan Diguyur DAK Pendidikan Rp 36 Miliar

Setelah itu, pada 17 Maret 2021 yang bersangkutan langsung mengembalikan uang kerugian negara sekitar Rp7,5 miliar ke Kejati Kepulauan Riau.

“Uang dari Ferdy ini telah dititipkan ke kas negara melalui BRI Cabang Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang,” ungkap Hari.

BACA JUGA:  Ratusan Anak Usia Dini Antusias Ikuti Gebyar PAUD Kabupaten Bintan Tahun 2023

Dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp31,8 miliar, Pengadilan Negeri Tanjungpinang sudah memutuskan hukuman kurungan penjara untuk 12 tersangka korupsi tambang bauksit di Bintan pada Maret 2021.

Namun, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri sampai saat ini masih terus melanjutkan pendalaman perkara terhadap keterlibatan saksi Ferdy Yohannes dan saksi-saksi lainnya. (ER/ANTARA)

Berita Terkait

Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H
Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong
SNPDB MAN IC Batam 2026, Calon Siswa dari Bintan Tunjukkan Antusiasme Tinggi
Siapkan Generasi Qur’ani, 620 Santri TPQ se-Bintan Timur Ikuti Munaqasah Tingkat Kecamatan
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Ribuan Manusia Padati Jalan Sehat Kerukunan HAB ke-80 Kemenag di Bintan
Polres Bintan Gagalkan Dugaan Pengiriman 9 CPMI Nonprosedural ke Malaysia Lewat Jalur Laut
Kakan Kemenag Bintan Buka MUSDAGAB VI Hidayatullah se-Kepulauan Riau
Tag :

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 09:43 WIB

Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:43 WIB

Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:20 WIB

SNPDB MAN IC Batam 2026, Calon Siswa dari Bintan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Siapkan Generasi Qur’ani, 620 Santri TPQ se-Bintan Timur Ikuti Munaqasah Tingkat Kecamatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terbaru