Terlibat Perkara Korupsi, Pengusaha di Bintan Dicekal

- Admin

Senin, 21 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau mengajukan surat pencekalan ke luar negeri terhadap seorang pengusaha Kabupaten Bintan Ferdy Yohanes ke Kejagung RI untuk diteruskan ke Kemenkumham RI dan Imigrasi.

“Sudah diajukan beberapa bulan lalu. Tapi belum dapat informasi progresnya,” kata Kasi Penkum Kejati Kepulauan Riau Jendra Firdaus, Minggu 20 Juni 2021.

Jendra mengatakan pencekalan itu untuk mempermudah proses penyidikan terhadap Ferdy Yohanes yang seorang pengusaha PT Gunung Sion, juga saksi dalam perkara kasus korupsi pemberian Izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) bauksit di wilayah Bintan tahun 2018-2019.

Baca Juga :  Upaya Cen Sui Lan Bangun Jembatan Permanen Sei Lepan di Bintan Lewat Inpres Jalan Daerah 2024

“Ada dugaan Ferdy ikut terlibat dalam kasus korupsi tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Kepulauan Riau Hari Setiyono menjelaskan dalam fakta sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang 17 Desember 2021. Terungkap jika saksi Ferdy diduga kuat terlibat menikmati uang dari hasil korupsi tambang bauksit itu sekitar Rp10 miliar.

Baca Juga :  Usai Sektor Industri, Kali Ini Bupati Roby Kenalkan Sentra Kerupuk UMKM Kepada BYL

Setelah itu, pada 17 Maret 2021 yang bersangkutan langsung mengembalikan uang kerugian negara sekitar Rp7,5 miliar ke Kejati Kepulauan Riau.

“Uang dari Ferdy ini telah dititipkan ke kas negara melalui BRI Cabang Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang,” ungkap Hari.

Baca Juga :  Dewi Ansar Bagikan 600 Paket Sembako untuk Warga Desa Mantang, Bintan

Dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp31,8 miliar, Pengadilan Negeri Tanjungpinang sudah memutuskan hukuman kurungan penjara untuk 12 tersangka korupsi tambang bauksit di Bintan pada Maret 2021.

Namun, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri sampai saat ini masih terus melanjutkan pendalaman perkara terhadap keterlibatan saksi Ferdy Yohannes dan saksi-saksi lainnya. (ER/ANTARA)

Berita Terkait

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Ribuan Manusia Padati Jalan Sehat Kerukunan HAB ke-80 Kemenag di Bintan
Polres Bintan Gagalkan Dugaan Pengiriman 9 CPMI Nonprosedural ke Malaysia Lewat Jalur Laut
Kakan Kemenag Bintan Buka MUSDAGAB VI Hidayatullah se-Kepulauan Riau
Menpar RI Tetapkan Treasure Bay Bintan sebagai Daya Tarik Wisata Terbaik Nasional
ITTU PET Perkuat Kepedulian Sosial–Lingkungan Lewat Program KolaboraSEA Energy
Dinas Perkim Kepri Telah Rampungkan 80 Persen Pembangunan RTLH di Kabupaten Bintan
Bintan Marathon 2025 Perkuat Citra Kepri sebagai Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:26 WIB

Ribuan Manusia Padati Jalan Sehat Kerukunan HAB ke-80 Kemenag di Bintan

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:04 WIB

Polres Bintan Gagalkan Dugaan Pengiriman 9 CPMI Nonprosedural ke Malaysia Lewat Jalur Laut

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:00 WIB

Kakan Kemenag Bintan Buka MUSDAGAB VI Hidayatullah se-Kepulauan Riau

Senin, 8 Desember 2025 - 07:26 WIB

Menpar RI Tetapkan Treasure Bay Bintan sebagai Daya Tarik Wisata Terbaik Nasional

Berita Terbaru