KKP Deportasi 34 Awak Kapal Vietnam

- Admin

Rabu, 23 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ANTARA FOTO)

(ANTARA FOTO)

INIKEPRI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi 34 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam usai menjalani proses penegakan hukum.

KKP menyerahkan 34 orang awal kapal warga negara Vietnam kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung pinang dan Kantor Rudenim Pusat Tanjung Pinang sebagai bagian dari proses deportasi.

“Sebanyak 34 orang ABK kapal ikan Vietnam kami serahkan dalam rangka persiapan deportasi ke negara asal,” kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dalam keterangan yang diterima di Batam, Selasa 22 Juni 2021.

Baca Juga :  Melayu Raya dan KNPI Batam Bagikan 420 Paket Beras di Tanjunguma

Ia menjelaskan sesuai kaidah yang berlaku dalam hukum laut internasional, maka awak kapal berkewarganegaraan asing tersebut tidak dikenakan hukuman badan sehingga setelah semua proses hukum telah selesai, dapat dipulangkan.

“Jadi untuk efektivitas dan efisiensi pemberantasan ilegal fishing para nelayan asing yang telah melalui proses penegakan hukum ini kita pulangkan,” kata Antam.

Baca Juga :  Menanam Ilmu, Menuai Integritas: Amsakar Bakar Semangat Mahasiswa HMKB

Sementara itu, Plt Direktur Penanganan Pelanggaran Nugroho Aji menyampaikan pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat pemulangan awak kapal pelaku “illegal fishing” berkewarganegaraan asing yang masih berada di Indonesia.

Ia menyampaikan, kondisi pandemi COVID-19 yang membatasi lalu lintas antarnegara menjadi kendala dalam pemulangan nelayan asing.

“Kami masih terus komunikasikan percepatan pemulangan awak kapal WNA yang masih ada di Indonesia,” kata dia.

Baca Juga :  PLN Batam ke Apindo Kota Batam dan Kepri Tingkatkan Silaturahmi

Akibat tertundanya pemulangan awak kapal, maka pihaknya harus menyiapkan anggaran ekstra untuk penanganan.

Sementara itu, saat ini terdapat 162 awak kapal asing di Pangkalan PSDKP Batam, di antaranya di Kantor Pangkalan PSDKP Batam sebanyak 130 awak kapal (127 Vietnam, 1 Rusia dan 2 Myanmar) dan di Satwas Natuna 32 awak kapal Vietnam. (ET/ANTARA)

Berita Terkait

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:50 WIB

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Berita Terbaru