Polres Tanjungpinang Amankan Pemilik Sabu

- Publisher

Kamis, 24 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial Z di Jalan Usman Harun Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (19/6/2021) malam.

Pria itu dibekuk petugas di rumahnya setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa, memiliki dua paket narkotika jenis sabu seberat 5,51 gram.

“Anggota Resnarkoba Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Usman Harun Kota Tanjungpinang, pada Sabtu malam (19/6/2021) usai mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), AKBP Fernando, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Tanjungpinang, AKP Ronny B, Kamis (24/6/2021).

BACA JUGA:  Pucuk Pimpinan Berganti, Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Tanjungpinang

Ia melanjutkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga sabu, berat total 5,51 gram, satu unit telepon genggam (HP), satu kotak warna merah, satu tas merah, satu tas selempang warna hitam, satu kotak warna hitam berisikan gunting, satu sendok sabu,satu mancis gas warna biru, satu bungkusan plastik warna kuning, dan satu bundel plastik bening.

“Saat Z diinterogasi, ia mengaku barang tersebut miliknya. Disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, kami melakukan penggeledahan, dan benar ditemukan barang bukti berupa satu tas selempang warna hitam yang berisikan satu tas kecil warna merah berisikan satu paket diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, kamu juga menemukan satu bungkusan plastik warna kuning yang berisikan satu paket diduga narkotika jenis sabu, satu kotak warna hitam berisikan satu gunting, satu sendok kertas, satu mancis gas warna biru dan satu HP merek Poco warna hitam. Total barang bukti sabu yang kami amankan sebanyak 5,51 gram sabu,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Sekdaprov Adi Ajak Muslimat NU Pererat Tali Silaturahmi dan Jaga Toleransi Umat Beragama

Saat ini, masih kata Kasat Resnarkoba Tanjungpinang, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,

BACA JUGA:  Polres Tanjungpinang Musnahkan 416.41 Gram Sabu

“Atas perbuatannya, pelaku kita dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, pihaknya mengharapkan kerja sama dari semua elemen masyarakat agar menginformasikan jika ada tindakan-tindakan yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

“Kepada masyarakat Tanjungpinang khususnya, agar ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba, dan membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan cara menghubungi ke Nomor TLP/WA 085805316658,” tutupnya. (IS)

Berita Terkait

Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online
Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026
Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026
Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII
Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama
Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan
Delegasi Sosek Malindo Johor Kagum dengan Pulau Penyengat, Sebut Warisan Melayu yang Perlu Dijaga
Dinilai Belum Efektif, Kebijakan WFA ASN di Tanjungpinang Resmi Dihentikan Mulai Juli 2026

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:37 WIB

Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:59 WIB

Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 07:08 WIB

Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII

Senin, 29 Juni 2026 - 08:11 WIB

Reuni Akbar PGAN Tanjungpinang Jadi Ajang Pererat Silaturahmi, Ansar Soroti Peran Guru Agama

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:02 WIB

Relokasi Pedagang Taman Gurindam 12 Dimulai, Satpol PP dan Pemko Tanjungpinang Bantu Proses Pemindahan

Berita Terbaru