Polres Tanjungpinang Amankan Pemilik Sabu

- Admin

Kamis, 24 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial Z di Jalan Usman Harun Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (19/6/2021) malam.

Pria itu dibekuk petugas di rumahnya setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa, memiliki dua paket narkotika jenis sabu seberat 5,51 gram.

“Anggota Resnarkoba Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Usman Harun Kota Tanjungpinang, pada Sabtu malam (19/6/2021) usai mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), AKBP Fernando, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Tanjungpinang, AKP Ronny B, Kamis (24/6/2021).

Baca Juga :  132 Personel Polres Tanjungpinang Amankan PAW Anggota DPRD Kepri

Ia melanjutkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga sabu, berat total 5,51 gram, satu unit telepon genggam (HP), satu kotak warna merah, satu tas merah, satu tas selempang warna hitam, satu kotak warna hitam berisikan gunting, satu sendok sabu,satu mancis gas warna biru, satu bungkusan plastik warna kuning, dan satu bundel plastik bening.

“Saat Z diinterogasi, ia mengaku barang tersebut miliknya. Disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, kami melakukan penggeledahan, dan benar ditemukan barang bukti berupa satu tas selempang warna hitam yang berisikan satu tas kecil warna merah berisikan satu paket diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, kamu juga menemukan satu bungkusan plastik warna kuning yang berisikan satu paket diduga narkotika jenis sabu, satu kotak warna hitam berisikan satu gunting, satu sendok kertas, satu mancis gas warna biru dan satu HP merek Poco warna hitam. Total barang bukti sabu yang kami amankan sebanyak 5,51 gram sabu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Peduli Korban Banjir, Polres Tanjungpinang Salurkan Tali Asih

Saat ini, masih kata Kasat Resnarkoba Tanjungpinang, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,

Baca Juga :  Adi Prihantara Buka Rakerda Pramuka Kwarda Kepri Tahun 2024

“Atas perbuatannya, pelaku kita dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, pihaknya mengharapkan kerja sama dari semua elemen masyarakat agar menginformasikan jika ada tindakan-tindakan yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

“Kepada masyarakat Tanjungpinang khususnya, agar ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba, dan membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan cara menghubungi ke Nomor TLP/WA 085805316658,” tutupnya. (IS)

Berita Terkait

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal
Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026
BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah
Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat
Bersama HIMNI, Wali Kota Lis Hadiri Syukuran Natal dan Tahun Baru
291 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Tanjungpinang

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:25 WIB

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25 WIB

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:24 WIB

BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:04 WIB

Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:00 WIB

BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru