Polres Tanjungpinang Amankan Pemilik Sabu

- Publisher

Kamis, 24 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria berinisial Z di Jalan Usman Harun Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (19/6/2021) malam.

Pria itu dibekuk petugas di rumahnya setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa, memiliki dua paket narkotika jenis sabu seberat 5,51 gram.

“Anggota Resnarkoba Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Usman Harun Kota Tanjungpinang, pada Sabtu malam (19/6/2021) usai mendapatkan informasi dari masyarakat,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres), AKBP Fernando, melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Tanjungpinang, AKP Ronny B, Kamis (24/6/2021).

BACA JUGA:  Jual Beli Narkoba, Oknum PNS dan Tenaga Honorer Diamankan Polisi

Ia melanjutkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga sabu, berat total 5,51 gram, satu unit telepon genggam (HP), satu kotak warna merah, satu tas merah, satu tas selempang warna hitam, satu kotak warna hitam berisikan gunting, satu sendok sabu,satu mancis gas warna biru, satu bungkusan plastik warna kuning, dan satu bundel plastik bening.

“Saat Z diinterogasi, ia mengaku barang tersebut miliknya. Disaksikan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat, kami melakukan penggeledahan, dan benar ditemukan barang bukti berupa satu tas selempang warna hitam yang berisikan satu tas kecil warna merah berisikan satu paket diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, kamu juga menemukan satu bungkusan plastik warna kuning yang berisikan satu paket diduga narkotika jenis sabu, satu kotak warna hitam berisikan satu gunting, satu sendok kertas, satu mancis gas warna biru dan satu HP merek Poco warna hitam. Total barang bukti sabu yang kami amankan sebanyak 5,51 gram sabu,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Inflasi Tanjungpinang Desember 2024 Terendah di Provinsi Kepri

Saat ini, masih kata Kasat Resnarkoba Tanjungpinang, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Tanjungpinang guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,

BACA JUGA:  Siswa Tanjungpinang Tampil Gemilang, Sabet Juara Umum FTBI Kepri 2024

“Atas perbuatannya, pelaku kita dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini, pihaknya mengharapkan kerja sama dari semua elemen masyarakat agar menginformasikan jika ada tindakan-tindakan yang mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

“Kepada masyarakat Tanjungpinang khususnya, agar ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba, dan membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkoba yang terjadi dengan cara menghubungi ke Nomor TLP/WA 085805316658,” tutupnya. (IS)

Berita Terkait

Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu
156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang
22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan
Kartu Bima Sakti Diluncurkan di HUT ke-81 RI, Pemko Tanjungpinang Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran
Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026
Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:50 WIB

1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:44 WIB

156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:39 WIB

22.174 Warga Tanjungpinang Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tahap II Mulai Disalurkan

Berita Terbaru