Modus Padamkan Lampu, Galaxy KTV Tetap Beroperasi Sepelekan SE Wali Kota Batam

- Publisher

Selasa, 6 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(INIKEPRI.COM)

(INIKEPRI.COM)

INIKEPRI.COM – Meningginya kasus positif Covid-19 di Kota Batam, tampaknya dianggap sepele oleh beberapa tempat hiburan malam di Kota Batam.

Salah satunya adalah Galaxy KTV. Tempat hiburan malam yang berlokasi di Kompleks Harbour Bay ini, masih beroperasi hingga dinihari.

Untuk mengelabui tim gabungan satgas Covid-19 Kota Batam, Galaxy KTV memakai modus mematikan lampu lobby hotel sejak sore hari.

Hal ini diungkap oleh Sonny (bukan nama sebenarnya), kepada INIKEPRI.COM, Senin 5 Juni 2021.

BACA JUGA:  Pelantikan Paus Leo XIV, Fary Francis Jadi Utusan Presiden Prabowo : Bawa Pesan Persatuan ke Vatikan

Sonny mengatakan, sejak sore hari pihak manajemen sengaja memadamkan lampu di lantai satu pada gedung bertujuh lantai itu.

“Hanya seorang security yang bertugas menyambut tamu pada hari Minggu (4/7/2021), ruangan itu gelap gulita. Security mengantarkan kami ke lift dengan menggunakan lampu dari handphone,” jelas Sonny.

Di lantai dua, Sonny melanjutkan, beberapa waiters menyambut tamu.

“Di lantai dua memang ada pemeriksaan suhu tubuh,” sambung dia.

BACA JUGA:  Aglonema terbaru "Golden Hope" ada di Kontes Aroid dan Orchid Batam

Selain itu, Sonny menjelaskan, manajemen Galaxy KTV mengarahkan para tamu yang membawa mobil untuk memarkirkan di belakang.

“Semua tamu harus parkir di belakang. Jadi kalau kita lihat dari luar, seperti tidak beroperasi Galaxy,” jelas dia lagi.

Selain itu, bagi tamu yang datang diatas jam 21.00 WIB wajib lewat pintu belakang.

“Kawan saya, yang datang telat, diarahkan masuk pintu belakang. Begitu juga saat tamu pulang, semua harus melewati pintu belakang baik pakai lift atau tangga,” tutup dia.

BACA JUGA:  BP Batam Gelar Simulasi Pengamanan Objek Vital

Sebelumnya, pada 30 Juni 2021 yang lalu, Wali Kota Batam, menerbitkan Surat Edaran (SE) Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang berlaku sejak 1-14 Juli 2021.

Dalam SE itu, Pemerintah Kota Batam mengatur jam operasional tempat usaha hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB. (RED)

Berita Terkait

Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS
TP-PKK Batam Borong Penghargaan Lomba Vlog Nasional, Erlita: Bukti Kader Mampu Berinovasi di Era Digital
Kabar Baik! Proyek Pipa Baru BP Batam Hampir Rampung, Air Bengkong-Batuampar Segera Lancar
Amsakar Apresiasi Taspen, Santunan Rp248 Juta untuk Ahli Waris ASN Cair Tepat Waktu
Amsakar Achmad Mulai Penataan Wajah Batam, Bangun Bundaran Raja Ali Marhum Pulau Bayan
Tak Buang Waktu, Banggar DPRD Batam Tancap Gas Susun Jadwal Pembahasan APBD 2027
34 Putra-Putri Hinterland Raih Beasiswa Kuliah Gratis hingga Biaya Hidup dari Pemko Batam
PLN Batam dan Lanud Hang Nadim Komitmen Tingkatkan Kerja Sama untuk Pelayanan Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 10:26 WIB

Cegah Lahan Tidur, BP Batam Wajibkan Pelaporan Perizinan Mandiri Secara Online Via LMS

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:38 WIB

Kabar Baik! Proyek Pipa Baru BP Batam Hampir Rampung, Air Bengkong-Batuampar Segera Lancar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:36 WIB

Amsakar Apresiasi Taspen, Santunan Rp248 Juta untuk Ahli Waris ASN Cair Tepat Waktu

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:20 WIB

Amsakar Achmad Mulai Penataan Wajah Batam, Bangun Bundaran Raja Ali Marhum Pulau Bayan

Jumat, 10 Juli 2026 - 11:37 WIB

Tak Buang Waktu, Banggar DPRD Batam Tancap Gas Susun Jadwal Pembahasan APBD 2027

Berita Terbaru