Rapid Tes Antigen Saat PPKM Darurat, Cara Tanjungpinang Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19

- Publisher

Kamis, 15 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

INIKEPRI.COM – Selama penyekatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Pemerintah Kota Tanjungpinang telah melakukan pengecekan surat hasil tes rapid antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang masuk atau keluar Tanjungpinang menggunakan kendaraan pribadi.

Namun, adanya syarat surat rapid antigen yang harus ditunjukkan jika melewati perbatasan wilayah PPKM darurat banyak dikeluhkan masyarakat kabupaten Bintan yang masuk ke Tanjungpinang.

Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, dr Nugraheni Purwaningsih menjelaskan penyekatan itu dilakukan dalam rangka penguatan testing untuk mengantisipasi pesebaran covid-19.

Selain itu, tujuannya adalah menyeleksi orang-orang yang boleh melewati perbatasan wilayah PPKM darurat. Kemarin, yang menjadi kriteria itu, pegawai Tanjungpinang yang tinggal di kabupaten Bintan dan juga pegawai Bintan yang tinggal di Tanjungpinang.

“Kemarin itu, kita sudah rapat dan koordinasikan dengan pemprov agar mereka mendapatkan surat jalan, mau dia pegawai atau perusahaan. Karena, mereka kan bolak balik tiap hari,” jelas Nugraheni, Kamis (14/7/2021)

BACA JUGA:  Pemko Bersama TNI dan Polres Tanjungpinang Goro Bersihkan Lokasi Longsor

Untuk PPKM darurat itu, Nugraheni menyebutkan salah satu syarat masuk ke daerah dengan PPKM darurat itu harus sudah menunjukkan surat rapid antigen.

Kalau pelaku perjalan tidak bisa menunjukkan surat rapid antigen atau tidak mau melakukan pemeriksaan di tempat. Ia menyarankan kalau tidak ada hal-hal yang sangat urgent, silakan putar balik ke daerah asal.

“Tapi, kalau memang urgent, misalnya yang bersangkutan sakit atau orangtuanya sakit ada pengecualian. PPKM darurat itu kan dimaksud agar tidak ada lagi orang yang keluar masuk, kalau tidak urgent,” katanya.

Selama PPKM darurat ini, pemko melakukan penyekatan di tiga titik yakni dua titik di perbatasan jalan Bintan dan satu di pelabuhan.

Setiap pelaku perjalanan harus memenuhi peryaratan masuk ke wilayah PPKM darurat, salah satunya rapid tes. Dan ini diberlakukan bagi daerah PPKM darurat.

BACA JUGA:  Kapolres Tanjungpinang Ikuti Kegiatan Pencanangan Vaksinasi Covid-19

Bagi yang tidak punya persyaratan yang diminta, masyarakat punya pilihan, bisa tes mandiri di daerahnya atau difasilitsi di perbatasan.

“Pemeriksaan dilakukan petugas kimia farma, berbayar. Maka itu, diimbau pelaku perjalanan melakukan rapid mandiri di wilayahnya sebelum masuk ke wilayah PPKM darurat,” katanya.

Rapid tes ini adalah langkah deteksi dini terhadap pelaku perjalanan yang mau ke Tanjungpinang agar tidak berpotensi menyebarkan COVID-19 di kota Tanjungpinang maupun di daerah pelaku perjalanan itu sendiri,” tambah dia.

Perlu dipahami, hingga Rabu (14/7/2021), terdapat penambahan 179 kasus aktif di Tanjungpinang. PPKM Darurat ini adalah tindakan untuk mengurangi mobilitas masyarakat, menyelamatkan nyawa dan melindungi sesama.

“Kebijakan PPKM darurat ini kan menjadi kebijakan nasional. Tanjungpinang itu masuk sebagai daerah yang harus menerapkan PPKM darurat karena jumlah kasus positif COVID-19 terus meningkat,” ucapnya.

BACA JUGA:  Pemko Tanjungpinang Masifkan Tracing dan Testing COVID-19

Sebagai informasi aturan rapid tes antigen ini sesuai dengan intruksi mendagri nomor 20 tahun 2021 dan surat edaran Wali Kota Tanjungpinang nomor 443.1/980/6.1.01/2021 tentang PPKM darurat di kota Tanjungpinang.

Dalam surat edaran disebutkan pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut.

Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketententuan memiliki kartu vaksin. Pemko dapat melakukan tes antigen kepada penumpang yang masuk ke wilayah Tanjungpinang dalam rangka penguatan 3T (testing, tracing, treatment). (ET)

Berita Terkait

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni
Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah
Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:35 WIB

Lis Darmansyah Resmikan Gerai Perdana Indomaret di Tanjungpinang pada 19 Juni

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:16 WIB

Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:51 WIB

23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:33 WIB

Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu

Berita Terbaru