Selama PPKM, Perlukah Surat RT-RW Untuk Syarat Terbang?

- Publisher

Senin, 26 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

INIKEPRI.COM – Belum lama ini jagat media sosial dihebohkan oleh seorang selebgram yang marah dan mengamuk di Bandara Soekarno-Hatta karena diminta menunjukkan surat keterangan RT/RW sebagai syarat terbang.

Selebgram bernama Gebby Vesta dalam postingannya mengaku telah memenuhi semua persyaratan termasuk sertifikat vaksin COVID-19 dan hasil tes PCR.

Lalu, masih perlukah surat RT/RW sebagai syarat untuk naik pesawat?

BACA JUGA:  KSP Moeldoko dan Gubernur Ansar Ziarah ke Makam Birgaldo Sinaga

Pada 18 Juli 2021 yang lalu, Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

BACA JUGA:  Kepala BP Batam Dukung Penuh Event Olahraga, Dorong Generasi Muda Berprestasi

Dalam surat edaran tersebut disebutkan penerbangan dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil PCR negatif yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan wajib tunjukkan kartu vaksin.

Pelaku perjalanan hanya diperbolehkan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkanoleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari PimpinanInstansi setingkat Eselon II.

BACA JUGA:  Pietra Paloh Dengarkan Curhat dari Pekerja Gudang Arang di Sembulang

Dengan demikian, surat RT/RW diperlukan jika penumpang bukan orang yang bekerja di sektor esensial.

Berikut ini isi lengkap surat edaran tersebut seperti dilansir dari laman PIKIRAN-RAKYAT

Berita Terkait

Di Hadapan Menko Polkam, KNPI Kepri Soroti Kasus Dugaan Penyelundupan Logam Tanah Jarang di Batam
Ketua DPRD Batam Dukung Program FPK, Tegaskan Kerukunan Jadi Kunci Kemajuan Kota
Cara Cek Tagihan Listrik PLN Batam Secara Online, Cukup Lewat HP
Prakiraan Cuaca Kepri 3 Juli: Batam hingga Karimun Berpotensi Hujan Disertai Angin Kencang
Tak Perlu Transit Lagi! Citilink Buka Rute Langsung Batam–Yogyakarta, Terbang Setiap Hari
PLN Batam Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Proyek Data Center AI Nvidia di Batam
BP Batam Dukung Kehadiran BP Lansia, Perkuat Sinergi Wujudkan Lansia Aktif, Bahagia, dan Sejahtera
Ketika Row 30 Kampung Tua Sei Tering Berubah Menjadi Kavling

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:43 WIB

Di Hadapan Menko Polkam, KNPI Kepri Soroti Kasus Dugaan Penyelundupan Logam Tanah Jarang di Batam

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:00 WIB

Ketua DPRD Batam Dukung Program FPK, Tegaskan Kerukunan Jadi Kunci Kemajuan Kota

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:58 WIB

Cara Cek Tagihan Listrik PLN Batam Secara Online, Cukup Lewat HP

Kamis, 2 Juli 2026 - 09:54 WIB

Tak Perlu Transit Lagi! Citilink Buka Rute Langsung Batam–Yogyakarta, Terbang Setiap Hari

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:45 WIB

PLN Batam Pastikan Pasokan Listrik Andal untuk Proyek Data Center AI Nvidia di Batam

Berita Terbaru