Selama PPKM, Perlukah Surat RT-RW Untuk Syarat Terbang?

- Admin

Senin, 26 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

INIKEPRI.COM – Belum lama ini jagat media sosial dihebohkan oleh seorang selebgram yang marah dan mengamuk di Bandara Soekarno-Hatta karena diminta menunjukkan surat keterangan RT/RW sebagai syarat terbang.

Selebgram bernama Gebby Vesta dalam postingannya mengaku telah memenuhi semua persyaratan termasuk sertifikat vaksin COVID-19 dan hasil tes PCR.

Lalu, masih perlukah surat RT/RW sebagai syarat untuk naik pesawat?

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat di Lingkungan Polresta Barelang

Pada 18 Juli 2021 yang lalu, Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga :  Menanam Ilmu, Menuai Integritas: Amsakar Bakar Semangat Mahasiswa HMKB

Dalam surat edaran tersebut disebutkan penerbangan dari dan ke Pulau Jawa-Bali wajib menunjukkan hasil PCR negatif yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan wajib tunjukkan kartu vaksin.

Pelaku perjalanan hanya diperbolehkan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan Lainnya yang dikeluarkanoleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari PimpinanInstansi setingkat Eselon II.

Baca Juga :  Turun ke Pasar, Disperindag Batam Sosialisasikan Sanksi Protokol Kesehatan

Dengan demikian, surat RT/RW diperlukan jika penumpang bukan orang yang bekerja di sektor esensial.

Berikut ini isi lengkap surat edaran tersebut seperti dilansir dari laman PIKIRAN-RAKYAT

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru