Beli Goodway Hotel di Batam, Cara Tiga Terdakwa Kasus Asabri Cuci Uang

- Admin

Selasa, 17 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: ANTARA)

(Foto: ANTARA)

INIKEPRI.COM – Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero didakwa melakukan pencucian uang untuk menyamarkan keuntungan dengan membeli properti hingga lukisan emas.

Ketiga terdakwa yang dikenakan pasal pencucian uang itu adalah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

“Terdakwa Jimmy Sutopo sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan investasi PT. Asabri (Persero) dengan tujuan menyamarkan asal usul harta kekayaan berupa melakukan penempatan uang di rekening atas nama terdakwa Jimmy Sutopo maupun melalui rekening pihak lain, membeli tanah dan bangunan atas nama terdakwa dan atas nama pihak lain, membelanjakan dengan cara membeli kendaraan bermotor, menukarkan dalam bentuk mata uang asing, melakukan pembelian lukisan emas dan barang-barang seni yang dilakukan terdakwa,” kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Yadyn di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Baca Juga :  Yuk Salurkan Bantuan Anda Lewat Laznas LMI

Pada 2013 Jimmy Sutopo bertemu dengan Benny Tjokrosaputro melalui Caroline Chandra Wilieanna dan menyampaikan agar Jimmy membantu dan mengatur transaksi saham-saham yang dikendalikan oleh Benny Tjokro pada pengelolaan investasi PT. Asabri dengan cara membuat dan menggunakan akun saham milik Jimmy, akun atas nama Jimmy maupun pihak yang terafiliasi dengan Benny Tjokro maupun Jimmy Sutopo.

Baca Juga :  Siswa SMP Negeri 1 Batam Lakukan Kunjungan Edukatif ke UPT Perpustakaan M. Sani Batam

Permintaan Benny disetujui Jimmy Sutopo sehingga Jimmy hingga 2019 setelah menerima saham dari Benny Tjokro melalui mekanisme “Received Free Of Payment” (RFOP) selanjutnya mentranksikan saham-saham tersebut untuk menaikan harga sahamsaham tersebut (binit up) melalui mekanisme pasar Negosiasi sebanyak 373 kali transaksi.

Setelah harga saham milik Benny Tjokro mengalami kenaikan, selanjutnya saham-saham tersebut di jual oleh Jimmy kepada PT Asabri baik menggunakan akun atas nama Jimmy sendiri maupun atas nama pihak terafiliasi yang dikendalikan oleh Benny Tjokro dan Jimmy Sutopo yang total nilai transaksi sejumlah Rp781.153.675.000.

Baca Juga :  Ketua Koperasi HKTI Tamara Bumi Indonesia Pusat Resmikan Gudang Packaging Arang di Batam

Akibat perbuatan Jimmy Sutopo bersama-sama dengan Benny Tjokrosaputro, Edward Seky Soeryadjaja, Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosid, Heru Hidayat, Dirut PT Asabri 2012 – Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016 – Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Investasi dan Keuangan PT. Asabri 2012 – Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014 – Agustus 2019 Hari Setianto dan Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 1 Juli 2012 – 29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp22.788.566.482.083.

Berita Terkait

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:50 WIB

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Berita Terbaru