INIKEPRI.COM – Gelap mata dan tak pandang bulu. Begitulah kiranya ungkapan yang tepat untuk menggambarkan apa yang dilakukan oleh Wiro Purnama, seorang pemuda berumur 19 tahun.
Wiro warga Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan ini, memperkosa seorang nenek berusia 63 tahun berinisial SL saat dipergoki mencuri di rumah nenek tersebut pada Sabtu, 21 Agustus lalu.
Awalnya, Wiro masuk ke rumah SL dengan memanjat atap, lalu masuk ke dapur.
Panik karena dipergoki, Wiro cepat-cepat mencekik leher perempuan tua itu da membungkamnya dengan bantal hingga nenek itu pingsan.
Ketika nenek itu pingsan, nafsu Wiro tiba-tiba bangkit karena melihat pakaian si nenek tersingkap dan ia pun memanfaatkan kondisi itu untuk memerkosa SL.
Tujuh hari setelah melakukan perbuatan itu, Wiro ditangkap polisi pada Sabtu (28/8/2021).
Saat hendak ditangkap, Wiro melawan dan polisi pun memberinya tembakan di kaki untuk melumpuhkannya.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Eko Sumaryanto menyebut penembakan di kaki sebagai bentuk tindakan tegas dan terukur sebagai ungkapan eufemistis.
Kepada polisi, Wiro mengaku gelap mata.
“Saya gelap mata waktu itu,” kata dia.
Akibat perbuatannya, Wiro dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman 15 tahun penjara. (RM/INDOZONE)

















