Pria Ini Ditangkap Polisi Karena Simpan Sabu Dalam Anus

- Publisher

Senin, 8 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

E nekat menyembunyikan sabu di dalam anusnya / Foto: Humas Polda Kepri

E nekat menyembunyikan sabu di dalam anusnya / Foto: Humas Polda Kepri

INIKEPRI.COM – Seorang pria berinisial E nekat menyembunyikan 3 kapsul kondom berisi sabu seberat 229 gram di dalam anusnya.

E diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri saat berada di kedai kopi Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim, Kota Batam.

″Berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan seorang yang membawa narkotika jenis sabu, selanjutnya Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pada pada hari Sabtu tanggal 6 November 2021 sekira jam 08.00 WIB, tim melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui berinisial E, pelaku diamankan dan ketika di interograsi pelaku mengaku ada membawa narkoba jenis sabu yang di simpan dalam tubuhnya,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dit Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H. Senin (8/11/2021).

BACA JUGA:  Bakal Dihadiri Bamsoet, Pelantikan IMI Kepri juga Akan Dimeriahkan Artis Ibukota

E mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial BTM, yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:  Antisipasi Gangguan Kantibmas, Brimob Polda Kepri Lakukan Pengamanan Kantor Bea dan Cukai

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah satu lembar KTP milik pelaku, uang tunai sebesar Rp. 1.100.000 yang terdiri dari lembar pecahan Rp. 50.000 uang tunai sebesar Rp. 500.000, yang terdiri dari lembar pecahan Rp. 100.000, satu unit handphone, satu lembar rontgen radiologi dan berita acara dari RS. Bhayangkara Polda Kepri dan tiga bungkus plastik kondom berwarna pink yang di dalamnya berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 229 gram.

BACA JUGA:  Cerita Yunita, Petugas PPIH Debarkasi Batam yang Dampingi Jemaah Risti Pulang ke Daerah

″Pasal yang di persangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (RP)

Berita Terkait

Ulang Tahun ke-54 Li Claudia Chandra, Ulik Mulyawan: Semoga Langkah Pengabdian Selalu Dimudahkan
Li Claudia Chandra Genap 54 Tahun, Ketua DPRD Kota Batam Titip Doa dan Harapan Besar untuk Batam
Modus Baru Program MBG Terbongkar, Dua Titik Dapur SPPG Dijual Rp200 Juta di Batam
Buka Bimtek Pajak Daerah, Sekda Firmansyah Sampaikan Pesan Penting Li Claudia soal Pelayanan Publik
Gerak Cepat, BP Batam Perbaiki Jalan Rusak untuk Kenyamanan Masyarakat
BP Batam Tanamkan Nilai Profesionalisme dan Integritas kepada Pegawai
Plh Wako Li Claudia Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Amsakar dan Erlita Berangkat Haji Bersama Jemaah
Macet Bertahun-tahun di Jalan Cikitsu–SMUN 3 Akhirnya Diurai, Warga Berterima Kasih ke Amsakar–Li Claudia

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:49 WIB

Ulang Tahun ke-54 Li Claudia Chandra, Ulik Mulyawan: Semoga Langkah Pengabdian Selalu Dimudahkan

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:41 WIB

Modus Baru Program MBG Terbongkar, Dua Titik Dapur SPPG Dijual Rp200 Juta di Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:13 WIB

Buka Bimtek Pajak Daerah, Sekda Firmansyah Sampaikan Pesan Penting Li Claudia soal Pelayanan Publik

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:38 WIB

Gerak Cepat, BP Batam Perbaiki Jalan Rusak untuk Kenyamanan Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:29 WIB

BP Batam Tanamkan Nilai Profesionalisme dan Integritas kepada Pegawai

Berita Terbaru