Kenaikan UMK Tanjungpinang Tahun 2022 Sekitar Rp 40.607

- Admin

Selasa, 23 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji. Foto: Istimewa

Ilustrasi gaji. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang memprediksi kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) Tahun 2022 hanya Rp40.607. Kepala Disnaker Koperasi dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang, Hamalis menjelaskan kenaikan UMK di Tanjungpinang berpedoman pada Peraturan Pemerinatah No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Khusus UMK Kota Tanjungpinang Kenaikan hanya sebesar 1,35 persen setelah pihak Pemkot masukkan ke dalam formula sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, setelah melalui pembahasan di Dewan Pengupahan Kota Tanjungpinang yang terdiri dari Pihak Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha dan Pemerintah serta unsur Perguruan Tinggi dan Badan Pusat Statistik akhirnya disepakati.

Baca Juga :  Pemko Tanjungpinang Sosialisasikan Peran Majelis Taklim dalam Penurunan Angka Stunting

“Kalau tahun 2021 UMK kita Rp3.013.012, maka terdapat kenaikan lebih kurang 1,35 persen. Angkanya sekitar Rp40.607 saja,” kata Hamalis, Senin (22/11/2021).

Untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) harus ditetapkan paling lambat Jumat (19/11) kemarin, sementara lebih lanjut Hamalis memaparkan, untuk kabupaten/kota harus ditetapkan paling lambat 30 November 2021 mendatang.

Baca Juga :  Disnakerkop Tanjungpinang Imbau Pendaftar BPUM Segera Antar Berkas

“Sampai angka UMK itu ditetapkan, sementara prediksi kita hanya naik sekitar Rp40.607,” ujarnya.

Hamalis menerangkan, dalam rapat UMK bersama Dewan Pengupahan pihaknya mengacu pada formula dari PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang sudah menjadi ketentuan. Pemerintah pusat dan daerah tentu sudah melihat rumusan masalah dalam menentukan kenaikan upah, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, semuanya dijelaskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

“Rumusan itu diramu maka keluarlah angka 1,35 persen itu. Rapat yang diadakan tentu sudah terkonsep,” terangnya.

Baca Juga :  Waspadai Penipuan, Warga Diimbau Abaikan Permintaan Data Pribadi Melalui Telepon

Kemudian, ia menambahkan jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMK kepada karyawannya maka itu sudah masuk ranah provinsi yang menjadi pengawas ketenagakerjaan.

“Namun perlu kami sampaikan bahwa Upah Minimum ini adalah bagi pekerja yang masa kerja di bawah 1 (satu) tahun, selanjutnya berdasarkan ketentuan pekerja yang di atas 1 (satu) tahun wajib perusahaan menerapkan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan,” pungkasnya. (RP)

Berita Terkait

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat
Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam
BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal
Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026
BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah
Posyandu 6 SPM Mulai Diterapkan di Senggarang, Wali Kota Lis: Layanan Harus Lebih Dekat dan Tepat
Bersama HIMNI, Wali Kota Lis Hadiri Syukuran Natal dan Tahun Baru
291 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Tanjungpinang

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:25 WIB

Lis Buka Turnamen Domino, Dorong Interaksi Sosial dan Kebersamaan Masyarakat

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:25 WIB

Manajemen Talenta ASN Jadi Fondasi Reformasi Birokrasi Pemko Batam

Sabtu, 10 Januari 2026 - 12:24 WIB

BMKG Prakirakan Cuaca Tanjungpinang Relatif Stabil, Warga Tetap Diimbau Waspada Hujan Lokal

Jumat, 2 Januari 2026 - 10:04 WIB

Wali Kota Lis Siapkan Program Pembenahan Pariwisata 2026

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:00 WIB

BTN Kepri Moonrun 2025: Strategi Olahraga untuk Menggerakkan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru