Modus Herry Wirawan ke Korbannya: Biarkan Dia Lahir ke Dunia, Kita Berjuang Bersama-sama

- Publisher

Sabtu, 11 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung. Foto: Istimewa

Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Aksi ustaz cabul Herry Wirawan yang memperkosa 12 santriwatinya membuat publik geleng-gelang dan mengelus dada.

Pemerkosaan terhadap 12 santriwati itu dilakukan Herry Wirawan dari 2016 sampai 2021.

Ironisnya, aksi pemerkosaaan yang dilakukan Herry Wirawan itu telah melahirkan sembilan bayi.

Sedangkan dua bayi lainnya saat ini masih dalam kandungan.

BACA JUGA:  Polisi: Anak Kiai Jombang Diduga Lakukan Pencabulan Sejak Tahun 2017

Dalam persidangan, terungkap Herry Wirawan melancarkan berbagai rayuan kepada 12 santriwatinya.

Kalimat-kalimat rayuan Herry Wirawan itu tertuang dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar.

Dalam dakwan tersebut, Herry Wirawan selalu menekankan kepada 12 santriwatinya agar tidak melawan.

BACA JUGA:  Guru Pesantren Perkosa 12 Santri Hingga Hamil, Begini Modusnya

“Mereka diminta untuk patuh dan menuruti kemauan terdakwa,” ungkap Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emi.

Berikut deretan kalimat Herry Wirawan kepada 12 satriwatinya:Pertama, ustaz cabul itu meminta korban agar tidak takut dan mengerti kondisinya.

“Jangan takut sama Bapak, tidak akan apa-apa, kamu harus ngertiin kondisi Bapak,” kata Herry Wirawan dikutip dari dakwaan jaksa.

BACA JUGA:  Tergoda, Pria Ini Nekat Remas Payudara Pedagang Angkringan

Kedua, pelaku juga meyakinkan korban bahwa apa yang dilakukannya tidak akan menghancurkan masa depan.

Ia juga memposisikan dirinya sebagai orangtua dari para korbannya.

“Jangan takut gitu, nggak ada seorang ayah yang akan menghancurkan masa depan anaknya,” rayu Herry.

Berita Terkait

Perkuat Tata Kelola Lahan, Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026
Amsakar Paparkan Pengalaman Batam di Forum Nasional, Sebut Transmigrasi Kunci Pemerataan Pembangunan
Cen Sui Lan Perkuat Diplomasi Investasi di China, Natuna Bidik Hilirisasi Silika dan Kerja Sama Internasional
PLN Siapkan Kompensasi untuk Pelanggan Terdampak Blackout di Karimun, Peremajaan PLTD Dipercepat
Pemkab Natuna Fleksibelkan WFH ASN, OPD Padat Aktivitas Diperbolehkan Tetap Bekerja dari Kantor
PMI Asal Tanjungpinang Korban Penyekapan di Myanmar Tiba di Batam, Polisi Dalami Jaringan TPPO
Luruskan Isu di Masyarakat, Amsakar: RT dan RW Tidak Bertugas Memungut Pajak
Pemko Batam Siapkan Rp50 Miliar untuk Taman Budaya Nyat Kadir, Rumah Baru Seni Melayu

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:45 WIB

Perkuat Tata Kelola Lahan, Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:47 WIB

Amsakar Paparkan Pengalaman Batam di Forum Nasional, Sebut Transmigrasi Kunci Pemerataan Pembangunan

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:24 WIB

Cen Sui Lan Perkuat Diplomasi Investasi di China, Natuna Bidik Hilirisasi Silika dan Kerja Sama Internasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:00 WIB

PLN Siapkan Kompensasi untuk Pelanggan Terdampak Blackout di Karimun, Peremajaan PLTD Dipercepat

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:03 WIB

Pemkab Natuna Fleksibelkan WFH ASN, OPD Padat Aktivitas Diperbolehkan Tetap Bekerja dari Kantor

Berita Terbaru