Tok! Perusak Hutan Lindung di Batam Divonis 7 Tahun Penjara

- Publisher

Selasa, 11 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perusak hutan lindung di Batam divonis 7 tahun penjara. Foto: ANTARA

Perusak hutan lindung di Batam divonis 7 tahun penjara. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara kepada Direktur PT Prima Makmur Batam (PMB) Ramudah alias Ayang, karena melakukan perusakan hutan lindung.

Ramudah, dilansir dari ANTARA, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan kriteria baku kerusakan lahan terlampaui di kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai dan Tanjung Kasam Kota Batam Kepulauan Riau, demikian keterangan pers Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa 11 Januari 2022.

Putusan hakim lebih rendah dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu penjara selama 9 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Dalam kasus yang sama dengan perkara tindak pidana korporasi, PT PMB divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan pidana denda sebesar Rp2,5 milyar.

BACA JUGA:  Sambangi Galang, Garnita Kepri Ajak Masyarakat Senam Sehat dan Bagikan Ratusan Masker

Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK Yazid Nurhuda menyebutkan, PT PMB melakukan perusakan lingkungan untuk membangun kavling perumahan dan bangunan tanpa izin di dalam kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai seluas 13,846 hektare dan Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas 5,416 hektare.

Menurut Yazid Nurhuda, sebelum penegakan hukum, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam sebagai pemangku kawasan telah memberikan peringatan untuk menghentikan seluruh kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri, namun tidak diindahkan oleh PT PMB.

Karenanya, Ditjen Gakkum bersama Pimpinan Komisi IV DPR RI, menangkap Zazli bin Kamel (37), Komisaris PT PMB yang tengah berada dilokasi. Dalam perkara ini, Zazli diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

BACA JUGA:  Ucapkan Selamat Imlek, Akun Instagram SPAM Batam 'Dihujat' Netizen

KLHK juga melakukan penindakan terhadap pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan yaitu PT Kayla Alam Sentosa (KAS) dan PT Alif Mulia Jaya Batam (AMJB), yang telah divonis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman denda sebanyak Rp 6 miliar.

Sedangkan untuk tindak pidana perorangan, dengan Direktur PT KAS berinisial IDM dan Direktur PT AMJB berinisial DMO (49) diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar, sesuai Pasal 98 Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf b UU 32/2009 PPLH. Perkara itu masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

BACA JUGA:  19.729 Paket Sembako Didistribusikan ke Lubuk Baja

Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan pihaknya akan terus menindak pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, apalagi perusakan hutan lindung.

“Pelaku kejahatan baik perorangan maupun korporasi seperti ini akan kami tindak tegas,” kata dia.

Menurut dia, pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan mengancam kehidupan banyak orang, lingkungan hidup, dan kerugian negara, harus dihukum seberat-beratnya.

Ia menyatakan pihaknya telah membawa lebih dari 1.190 kasus ke pengadilan terkait kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

“Sekali lagi mereka ini harus dihukum seberat-beratnya, biar jera dan jadi pembelajaran,” katanya menegaskan. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Zaky Zuhair, Santri MTs Darul Iman yang Bersinar di Olimpiade Bahasa Arab Ke-9
Nostalgia di Nongsa Jadi Ruang Merawat Kebersamaan, Amsakar Dorong Potensi Wisata dan Budaya
Lubukbaja Carnival 2026 Meriah, Amsakar: Jangan Kejar Viral dengan Sebar Informasi Belum Pasti
MTsN 3 Batam Sapu Bersih Podium Olimpiade Bahasa Arab (OBA) Ke-9 Kepri, Tiga Siswi Lolos Nasional
Amsakar Achmad Turun Lapangan, Pastikan Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung
Kenduri NasDem Kepri di Titik Kumpul Restorasi, Pietra Paloh: Saatnya Satukan Barisan dan Kuatkan Gerakan Perubahan
Sekupang Sehat dan Pesta Anak Pantai, Amsakar Titip Pesan Kebersamaan untuk Warga
Polisi Bongkar Love Scam di Batam: Satu Pria Diduga Tipu 10 Korban Bermodal LINE

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Zaky Zuhair, Santri MTs Darul Iman yang Bersinar di Olimpiade Bahasa Arab Ke-9

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:28 WIB

Nostalgia di Nongsa Jadi Ruang Merawat Kebersamaan, Amsakar Dorong Potensi Wisata dan Budaya

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Lubukbaja Carnival 2026 Meriah, Amsakar: Jangan Kejar Viral dengan Sebar Informasi Belum Pasti

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:49 WIB

MTsN 3 Batam Sapu Bersih Podium Olimpiade Bahasa Arab (OBA) Ke-9 Kepri, Tiga Siswi Lolos Nasional

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 22:27 WIB

Amsakar Achmad Turun Lapangan, Pastikan Perbaikan Pipa Muka Kuning Rampung

Berita Terbaru