Bea Cukai Batam Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal ‘Fajar Bold’

- Publisher

Rabu, 19 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Strategi Targeting dan Cyber Surveillance (Crawling) Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok. Foto: Humas Bea Cukai Batam

Strategi Targeting dan Cyber Surveillance (Crawling) Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok. Foto: Humas Bea Cukai Batam

INIKEPRI.COM – Tim Bea Cukai Batam berhasil melakukan cyber surveillance (crawling) bersama Bea Cukai Madiun.

Berdasarkan hasil crawling Bea Cukai Batam pada tanggal 11 Januari 2021, Bea Cukai Madiun menemukan kembali rokok ilegal sebanyak 40 bungkus rokok jenis SKM isi 20 batang merk “FAJAR BOLD” tanpa dilekati pita cukai pada Rabu, (12/1).

Strategi Targeting dan Cyber Surveillance (Crawling) Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok. Foto: Humas Bea Cukai Batam

Selama periode Agustus 2021 hingga 16 Januari 2022, Bea Cukai Batam berhasil melakukan 87 penindakan terhadap barang berupa narkotika, obat-obatan tertentu (OOT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan rokok ilegal menggunakan metode targeting dan crawling dalam melakukan penindakan.

BACA JUGA:  Putus Mata Rantai Pencurian Aset Publik dan Vandalisme, BP Batam Teken Pakta Integritas Bersama Polda Kepri dan Pelaku Usaha Scrap

Penindakan tersebut berhasil menangkap sebanyak 311,31 gram narkotika, 800 butir OOT, 47.350 ml MMEA Ilegal dan 177.960 batang rokok Ilegal.

Rincian jenis barang hasil penindakan terhadap narkotika, OOT, MMEA ilegal, dan rokok ilegal adalah sebagai berikut:

  1. Synthetic Cannabinoid: 309,2 gram
  2. MDMB-4en-PINACA(Bibit): 2,11 gram
  3. Tramadol HCI: 630 butir
  4. Aprozoam: 20 butir
  5. Clonazepam: 50 butir
  6. Trihexyphenidyl: 100 Butir
  7. MMEA Ilegal: 78 botol @600ml
  8. HT Ilegal: 177.960 batang
BACA JUGA:  Youth Creative Corner Sukses Selenggarakan Seminar Motivasi dan Publik Speaking Training

“Lokasi penindakan tersebut bervariasi ya, mulai dari bandara, pelabuhan, laut, tempat penimbunan sementara, hingga via barang kiriman berhasil kami tangkap,” jelas Kepala Seksi Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Undani.

Penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

BACA JUGA:  Pemko Batam Berikan Bantuan Subsidi Bunga untuk Pelaku UMKM

“Terhadap pelanggaran MMEA dan rokok ilegal tentunya ditindaklanjuti sesuai dengan pasal 54 dan 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas,” pungkas Undani.

Keberhasilan Bea Cukai Batam dalam mengamankan barang-barang terlarang tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Batam untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat. (RBP/RILIS)

Berita Terkait

Menteri Pangan dan Kepala BP Batam Dorong Kompetensi Jurnalis, Ajak Pers Kawal Kemajuan Daerah dan Agenda Pembangunan Nasional
Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan
Pansus DPRD Batam Mulai Bahas Revisi Perda Ketertiban Umum, Anwar Anas Buka Ruang Aspirasi Publik
Dukung Kebutuhan Data Centre, Citramas Group Investasi Rp 600 Miliar Bangun SWRO Kabil
GPK Kepri Desak Prabowo Evaluasi Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden, Ini Alasannya
VIRAL! Tiga Anak di Bengkong Belum Sekolah, Amsakar Langsung Turun Tangan
PLN Batam Buka Akses Informasi Kompensasi Pascagangguan Listrik, Pelanggan Bisa Cek Lewat Aplikasi
Amsakar Instruksikan Percepatan Serapan Anggaran Pemko dan BP Batam, Soroti Air Bersih hingga Sampah

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 12:44 WIB

Li Claudia Tinjau Kesiapan 512 Titik PJU dan Serah Terima ROW 30 Melcem, BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan

Kamis, 5 November 2026 - 12:22 WIB

Pansus DPRD Batam Mulai Bahas Revisi Perda Ketertiban Umum, Anwar Anas Buka Ruang Aspirasi Publik

Kamis, 5 November 2026 - 10:25 WIB

Dukung Kebutuhan Data Centre, Citramas Group Investasi Rp 600 Miliar Bangun SWRO Kabil

Rabu, 4 November 2026 - 10:30 WIB

GPK Kepri Desak Prabowo Evaluasi Mardiono sebagai Utusan Khusus Presiden, Ini Alasannya

Rabu, 4 November 2026 - 07:22 WIB

VIRAL! Tiga Anak di Bengkong Belum Sekolah, Amsakar Langsung Turun Tangan

Berita Terbaru