Amsakar Yakin Penetapan 4 Ranperda Pajak dan Retribusi Berikan Kepastian Hukum serta Akhiri Potential Loss

- Publisher

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan sejumlah perda pajak dan  retribusi daerah. Pengambilan keputusan telah dilakukan saat Rapat Paripurna di Kantor DPRD Batam. Foto: MC Batam

Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan sejumlah perda pajak dan retribusi daerah. Pengambilan keputusan telah dilakukan saat Rapat Paripurna di Kantor DPRD Batam. Foto: MC Batam

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Batam dan DPRD Kota Batam telah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan sejumlah perda pajak dan retribusi daerah. Pengambilan keputusan telah dilakukan saat Rapat Paripurna di Kantor DPRD Batam, Kamis (20/1/2022).

Pada rapat ini, Ranperda usulan yang semula mengabungkan enam ranperda yang terdiri dari tiga ranperda terkait pajak daerah dan tiga ranperda mengenai retribusi daerah dipisah sehingga dengan demikian keseluruhan menjadi empat Ranperda.

“Intinya, berdasarkan laporan pansus telah menyepakati perubahan enam perda pajak dan retribusi daerah itu,” kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad usai rapat saat diwawancarai pewarta.

Semula pada usulan inisiatif awal yang dibahas yakni Raperda tentang Perubahan atas 3 (Tiga) Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan 2 (Dua) Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.

Meliputi, Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

BACA JUGA:  249 Pekerja Migran dari Singapura-Malaysia Positif COVID-19

Kemudian, Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing.

Namun belakangan, ditambahkan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.

“Maka semula jumlah Peraturan Daerah yang diubah sebanyak lima, menjadi enam Perda,” ucap Amsakar.

Amsakar juga menyampaikan, sesuai masukan dari Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau pada saat rapat konsultasi 20 Desember 2021 yang lalu. Sebelumnya Biro Hukum telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengarahkan agar materi terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan, disusun dalam perda tersendiri.

BACA JUGA:  Pengembangan Kasus Judi, Bareskrim Geledah Rumah Akau Hollywood di Garden Avenue - Bengkong

Akhirnya, Ranperda usulan yang semula menggabungkan enam ranperda yang terdiri dari tiga ranperda terkait pajak daerah dan tiga ranperda mengenai retribusi daerah dipisah sehingga dengan demikian keseluruhan menjadi empat Ranperda.

Ke empat perda ini yakni, Ranperda tentang Perubahan atas 3 (tiga) Peraturan Daerah Kota Batam mengenai Pajak Daerah; Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir; Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; dan Ranperda tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.

“Kami meyakini bahwa penetapan empat Ranperda terkait penerimaan daerah ini tidak saja memberikan kepastian hukum pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Namun juga mengakhiri potential loss penerimaan yang telah berlangsung cukup lama pada pajak parkir dan beberapa bulan belakangan ini dari retribusi IMB dan retribusi IMTA,” papar dia.

BACA JUGA:  24.142 Warga Meninggalkan Batam pada Musim Mudik Lebaran

Lanjut dia, selain peningkatan terhadap PAD, Pemerintah Kota Batam juga tetap mempertimbangkan faktor kemampuan masyarakat, mencegah ekonomi biaya tinggi terhadap dunia usaha, dan mendorong pertumbuhan investasi di daerah. Disamping itu juga dengan peningkatan penerimaan daerah kedepan, diharapkan akan lebih meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pembangunan di berbagai sektor pembangunan.

“Seperti sarana-prasarana dan layanan pendidikan dan kesehatan, penyediaan infrastruktur kota, pemajuan pariwisata daerah, pemerataan mainland dan hinterland dan lainnya,” ujar dia.

Amsakar mengungkapkan, pembahasan memang melewati beberapa tahapan, karena seiring Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah diundangkan pada tanggal 2 November ini berimplikasi terhadap produk hukum yang ada di daerah.

“Akhirnya, seperti yang dikatakan pansus pola omnibus law akhirnya dilakukan dalam penetapan peraturan daerah (yang dibahas tersebut),” ucapnya. (RBP)

Berita Terkait

Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Pesawat Batik Air Jakarta-Jambi Gagal Mendarat, Dialihkan ke Batam akibat Kabut Asap
Amsakar Hadiri HUT RI ke-81 di Bulang, Lomba Sampan hingga Ketinting Semarakkan Pulau Buluh
Amsakar Dorong Mahasiswa Baru UIB Kenali Potensi Diri dan Siap Hadapi Perubahan Zaman
BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas
BP Batam Tuntaskan 12 Pekerjaan Perbaikan Jalan, Ruas Pura Agung Amertha Buana-Taman Kota Berlanjut
Foto Amsakar Bersama Yuwanky Beredar, Pemko Batam Tegaskan Konteksnya Kerja Sama Pasar Induk Jodoh
Pemko Batam Gandeng 15 Perusahaan, Bidik 20 Persen Tenaga Kerja dari Putra-Putri Tempatan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Dari Standar hingga Pengaduan, PTSP BP Batam Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Pesawat Batik Air Jakarta-Jambi Gagal Mendarat, Dialihkan ke Batam akibat Kabut Asap

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:24 WIB

Amsakar Dorong Mahasiswa Baru UIB Kenali Potensi Diri dan Siap Hadapi Perubahan Zaman

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:58 WIB

BP Batam-Polri Perkuat Sinergi, Investasi Batam Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:23 WIB

BP Batam Tuntaskan 12 Pekerjaan Perbaikan Jalan, Ruas Pura Agung Amertha Buana-Taman Kota Berlanjut

Berita Terbaru