14 Kepala Puskesmas di Bintan Kembalikan Uang Korupsi Insentif Nakes, Sejumlah Rp 2,1 Miliar

- Publisher

Sabtu, 12 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seluruh kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan COVID-19 dari 14 puskesmas di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya dikembalikan pada Rabu (9/3/2022). Foto: KOMPAS

Seluruh kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan COVID-19 dari 14 puskesmas di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya dikembalikan pada Rabu (9/3/2022). Foto: KOMPAS

INIKEPRI.COM – Seluruh kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan COVID-19 dari 14 puskesmas di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya dikembalikan pada Rabu (9/3/2022).

Pengembalian terakhir dilakukan oleh Puskesmas Teluk Sebong dengan total Rp 219.360.317. Uang tunai tersebut diserahkan pihak puskesmas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Selanjutnya, Kejari Bintan mengembalikan uang tersebut ke kas daerah Kabupaten Bintan. Pengembalian seluruh kelebihan pembayaran uang insentif nakes oleh 14 puskesmas dilakukan dalam tiga tahap.

Penyerahan pertama dilakukan pada tanggal 30 September 2021 dengan jumlah Rp 504.560.

Kemudian pada tanggal 24 Februari 2022, para kepala puskesmas tersebut kembali datang menyerahkan uang tunai senilai Rp 1.439.514.100 (Rp 1,4 miliar).

BACA JUGA:  Begini Kondisi Terkini Kawasan Wisata Bintan

“Hari ini pengembalian kelebihan bayar terakhir dari puskesmas Teluk Sebong sebesar Rp 219.360.317,” kata Kasi Intel Kejari Bintan, Mustofa, saat konferensi pers pengembalian kelebihan bayar insentif nakes, Rabu (9/3/2022) sore.

Berdasarkan penghitungan tim audit Kejati Kepri, total kelebihan bayar yang harus dikembalikan oleh 14 puskesmas senilai Rp 2.163.428.582.

“Jadi hari ini sudah semuanya, sudah lunas seperti penghitungan yang dilakukan auditor,” ujar Mustofa.

Atas pengembalian tersebut, Kejari Bintan masih belum melakukan tindak lanjut mengenai proses hukumnya.

Kasi Pidsus Kejari Bintan Fajrian yang ikut hadir dalam konferensi pers menyebutkan, pihaknya masih akan berkonsultasi dan menunggu petunjuk dari Kejati Kepri.

BACA JUGA:  Ansar Tinjau Proyek Jalan Lintas Timur dan Kolam Pengendalian Banjir di Bintan

“Kami belum ada tahapan lidik sebelum uang ini dikembalikan,” kata Fajri.

Fajri menambahkan, pihaknya masih fokus dalam penanganan hukum dugaan korupsi kelebihan bayar insentif nakes di puskesmas Sei Lekop. Perkara itu telah sampai ke tahap persidangan, dengan terdakwa Kepala Puskesmas Sei Lekop, Zailendra.

“Kita fokus dulu dengan Sei Lekop. Dengan adanya satu kejadian, maka 14 kepala puskesmas tanpa diperintahkan mengembalikan kelebihan bayar insentif nakes. Kami tidak ada upaya paksa terhadap mereka dan mereka beritikad baik mengembalikannya,” papar Fajri.

Dengan adanya kejadian itu, Fajri mengingatkan UPT-UPT yang melakukan penyerapan anggaran insentif nakes untuk memanfaatkannya sebagaimana aturan berlaku.

BACA JUGA:  Limbah Bauksit Cemari Perairan Bintan dan Lingga, Awas Dampak Buruk Konsumsi Ikan

“Baik puskesmas dan RSUD jangan main-main melakukan penyerapan anggaran. Kami akan lakukan tindakan tegas melakukan proses lebih lanjut kalau tidak bisa mempertanggungjawabkannya,” imbau dia.

Pengembalian secara berjemaah kelebihan bayar bayar insentif nakes tersebut dilakukan setelah Kejari Bintan menetapkan Kepala Puskesmas Sei Lekop berinisial Zailendra sebagai tersangka.

Dari hasil penyelidikan jaksa, modus dalam perkara ini adalah membuat laporan fiktif terhadap jam kerja dan kegiatan tenaga kesehatan dalam penanganan pasien COVID-19.

Berdasarkan penghitungan tim audit Kejati Kepri, total kelebihan bayar yang harus dikembalikan oleh 14 puskesmas senilai Rp 2.163.428.582. (RP/KOMPAS)

Berita Terkait

Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H
Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong
SNPDB MAN IC Batam 2026, Calon Siswa dari Bintan Tunjukkan Antusiasme Tinggi
Siapkan Generasi Qur’ani, 620 Santri TPQ se-Bintan Timur Ikuti Munaqasah Tingkat Kecamatan
11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir
Ribuan Manusia Padati Jalan Sehat Kerukunan HAB ke-80 Kemenag di Bintan
Polres Bintan Gagalkan Dugaan Pengiriman 9 CPMI Nonprosedural ke Malaysia Lewat Jalur Laut
Kakan Kemenag Bintan Buka MUSDAGAB VI Hidayatullah se-Kepulauan Riau

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 09:43 WIB

Hadiri Kenduri Ruwahan Bintan, Gubernur Ansar: Perkuat Persatuan dan Keimanan Jelang Ramadan 1447 H

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:43 WIB

Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, KJK Jadikan Mangrove Simbol Persatuan dan Gotong Royong

Rabu, 28 Januari 2026 - 08:20 WIB

SNPDB MAN IC Batam 2026, Calon Siswa dari Bintan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Minggu, 25 Januari 2026 - 07:59 WIB

Siapkan Generasi Qur’ani, 620 Santri TPQ se-Bintan Timur Ikuti Munaqasah Tingkat Kecamatan

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:29 WIB

11 Perusahaan Gelar Konsultasi Publik Pengelolaan Sedimentasi Laut di Bintan Pesisir

Berita Terbaru