Jelang Lebaran, Bea Cukai Batam Amankan Kapal Cepat Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal

- Publisher

Rabu, 27 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Batam Amankan Kapal Cepat Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal. Foto: Humas BC Batam

Bea Cukai Batam Amankan Kapal Cepat Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal. Foto: Humas BC Batam

INIKEPRI.COM – Bea Cukai Batam terus tunjukkan komitmen dalam melakukan pengawasan untuk dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. Komitmen tersebut dibuktikan melalui keberhasilan Bea Cukai Batam menangkap 1 (satu) unit kapal High Speed Carrier (HSC) yang memuat hasil tembakau ilegal sebanyak 768.000 batang.

Penangkapan kapal tersebut dilakukan pada Senin, 25 April 2022, di area perairan Pulau Petong.

Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, memaparkan kronologi kejadian penangkapan kapal HSC tersebut. Kronologi penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam pada Senin, 25 April 2022.

“Kapal patroli Bea Cukai Batam melakukan tugas patroli rutin pada sektor perairan Punggur dan sekitarnya. Berbekal informasi dari masyarakat, pada Senin, 25 April 2022 pukul 21.00 WIB, terdapat kapal HSC yang sedang melakukan giat di perairan jembatan 6 Pulau Galang Batam dengan tujuan Pulau Guntung. Diduga kapal HSC tersebut membawa barang yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan cukai,” ujar Undani.

BACA JUGA:  Sinergi Lintas Instansi Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu

BACA JUGA:

Bea Cukai Batam Gagalkan Tiga Penyelundupan Sabu yang Disembunyikan dalam Dubur

Bea Cukai Batam Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dan Impor

Kemudian, kapal patroli Bea Cukai Batam segera bertolak dari perairan Punggur menuju lokasi tempat untuk memotong jalur yang akan dilewati oleh kapal HSC tersebut.

“Dengan cepat, kapal patroli Bea Cukai Batam berhasil menegah kapal HSC tersebut pada hari Selasa, 26 April 2022, pukul 00.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan singkat, ditemukan muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,” ujar Undani.

BACA JUGA:  KSOP dan Bea Cukai Batam Belum Tanggapi Konfirmasi, Operasional Speed Boat Kayu Jadi Sorotan
Bea Cukai Batam Amankan Kapal Cepat Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal. Foto: Humas BC Batam

Setelah dilakukan penangkapan, barang bukti berupa 1 (satu) unit kapal HSC tanpa nama, dan 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai dibawa ke gudang tangkapan Bea Cukai Batam yang berlokasi di Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut. Bersama barang bukti tersebut, diamankan seorang laki-laki berinisial MU, yang berperan sebagai nakhoda.

Bea Cukai Batam Amankan Kapal Cepat Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal. Foto: Humas BC Batam

“Pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai, yaitu menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” pungkas Undani.

BACA JUGA:  Ingin Keberlanjutan, Ratusan Influencer dan Pekerja Kreatif All In Amsakar Achmad di Pilwako Batam 2024

Perkiraan nilai barang yang ditegah mencapai angka Rp. 875.520.000 dengan total potensi kerugian negara Rp. 541.348.000. Terhadap barang bukti tersebut selanjutnya dilakukan penyidikan untuk mendalami perkara. (DI)

Berita Terkait

Ulang Tahun ke-54 Li Claudia Chandra, Ulik Mulyawan: Semoga Langkah Pengabdian Selalu Dimudahkan
Li Claudia Chandra Genap 54 Tahun, Ketua DPRD Kota Batam Titip Doa dan Harapan Besar untuk Batam
Modus Baru Program MBG Terbongkar, Dua Titik Dapur SPPG Dijual Rp200 Juta di Batam
Buka Bimtek Pajak Daerah, Sekda Firmansyah Sampaikan Pesan Penting Li Claudia soal Pelayanan Publik
Gerak Cepat, BP Batam Perbaiki Jalan Rusak untuk Kenyamanan Masyarakat
BP Batam Tanamkan Nilai Profesionalisme dan Integritas kepada Pegawai
Plh Wako Li Claudia Lepas Kloter Terakhir Embarkasi Batam, Amsakar dan Erlita Berangkat Haji Bersama Jemaah
Macet Bertahun-tahun di Jalan Cikitsu–SMUN 3 Akhirnya Diurai, Warga Berterima Kasih ke Amsakar–Li Claudia

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:49 WIB

Ulang Tahun ke-54 Li Claudia Chandra, Ulik Mulyawan: Semoga Langkah Pengabdian Selalu Dimudahkan

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:30 WIB

Li Claudia Chandra Genap 54 Tahun, Ketua DPRD Kota Batam Titip Doa dan Harapan Besar untuk Batam

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:13 WIB

Buka Bimtek Pajak Daerah, Sekda Firmansyah Sampaikan Pesan Penting Li Claudia soal Pelayanan Publik

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:38 WIB

Gerak Cepat, BP Batam Perbaiki Jalan Rusak untuk Kenyamanan Masyarakat

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:29 WIB

BP Batam Tanamkan Nilai Profesionalisme dan Integritas kepada Pegawai

Berita Terbaru