Jangan Lewatkan! Pemprov Kepri Kembali Lakukan Pemutihan Pajak, Catat Tanggalnya

- Publisher

Rabu, 22 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-76, hari kemerdekaan RI ke-77 dan HUT Provinsi Kepri ke-20, Pemerintah Provinsi Kepri kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan tahun 2022, yang akan dilakukan dengan dua tahap. Foto: Istimewa

Dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-76, hari kemerdekaan RI ke-77 dan HUT Provinsi Kepri ke-20, Pemerintah Provinsi Kepri kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan tahun 2022, yang akan dilakukan dengan dua tahap. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Dalam rangka menyambut hari Bhayangkara ke-76, hari kemerdekaan RI ke-77 dan HUT Provinsi Kepri ke-20, Pemerintah Provinsi Kepri kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan tahun 2022, yang akan dilakukan dengan dua tahap.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli dalam siaran persnya mengatakan, ada tiga bentuk pemutihan pajak yang diberikan oleh Gubernur Kepri, yaitu: penghapusan sanksi administrasi, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB).

BACA JUGA:  Ketua OC Muswil ke-IV PP Kepri Benarkan Sunarto Poniman Belum Lunasi Biaya Muswil

BACA JUGA:

Bayar Pajak Kini Semakin Mudah

“Pemutihan pajak pertama akan dimulai dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 dengan rincian penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan PPKB 50 persen, kemudian untuk tahap ke dua akan dimulai dari 20 September hingga 30 Oktober 2022, penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB 100 persen dan PPKB 30 persen,” ujar Reni saat konferensi pers di media center BP2RD Kepri, Batam (22/06/22).

BACA JUGA:  Pemprov Kepri Serahkan Bantuan Kendaraan Operasional untuk Lembaga Sosial dan Pendidikan di Batam

Reni juga mengajak kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera membayar kendaraan bermotornya.

BACA JUGA:  Selain Batam, di Daerah Ini Bandar dan Pemain Higgs Domino Juga Ditangkapi Polisi

“Ayok kepada wajib pajak, segera datang ke Samsat terdekat untuk membayar pajak kendaraannya,” tambah Reni.

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Paraturan Gubernur Kepulauan Riau No 42 Tahun 2022. (MIZ)

Berita Terkait

Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami
BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar
Ringankan Beban Warga, Pemko Batam Gratiskan PBB untuk Rumah Hingga Rp120 Juta
May Day Berbeda di Batam: Buruh Kompak Angkut Puluhan Ton Sampah
Keceriaan Amsakar-Li Claudia bersama Buruh Batam, MayDay Diisi Aksi Positif
Akhir Pekan Membludak, Belakang Padang Jadi Magnet Wisata Baru Warga Batam
Amsakar Kukuhkan Ketua dan Pengurus IWAKUSI Batam, Erlita Kembali Jadi Ketua
Amsakar-Li Claudia Perjuangkan Kampung Tua dalam Revisi RTRW Kepri 2026

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:36 WIB

Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:35 WIB

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:32 WIB

May Day Berbeda di Batam: Buruh Kompak Angkut Puluhan Ton Sampah

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:59 WIB

Keceriaan Amsakar-Li Claudia bersama Buruh Batam, MayDay Diisi Aksi Positif

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:04 WIB

Akhir Pekan Membludak, Belakang Padang Jadi Magnet Wisata Baru Warga Batam

Berita Terbaru