FB, Ig dan WhatsApp Lolos dari Jerat Blokir Kominfo

- Publisher

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Sejumlah layanan di bawah naungan Meta, yakni Facebook dan Instagram telah mendaftar menjelang batas akhir pendaftaran aturan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat pada 20 Juli 2022 ini.

Dilansir dari DETIKCOM, Facebook dan Instagram berada di urutan teratas PSE asing yang telah terdaftar di Kominfo, pada Selasa siang (19/7/2022).

BACA JUGA:

Begini Cara Menghapus Akun Instagram

Salip Facebook, Instagram Jadi Raja Di Media Sosial

Facebook dan Instagram ini didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE. LTD. yang terbit pada 19 Juli 2022.

BACA JUGA:  Ini Bukti Kesuksesan Program Startup Digital Kominfo

Selain itu, WhatsApp yang juga di bawah naungan Meta sudah mendaftar seperti dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dikutip dari laman yang sama.

Sementara itu, perusahaan teknologi raksasa yang masih absen di PSE asing ini, yaitu Google maupun YouTube, juga belum mendaftarkan seluruh layanannya. Kominfo menyebutkan yang terdaftar baru, Google Cloud.

BACA JUGA:  Facebook Bersiap Ubah Semua Video Jadi Reels: Bebas Durasi, Satu Format, Lebih Sederhana
Akhirnya Facebook dan Instagram Daftar PSE Tapi Minus WhatsApp.Foto: Screenshot

“Harusnya (pendaftaran PSE Google) dalam proses, karena sekarang masih ada waktu, yang sudah terdaftar itu baru Google Cloud, artinya ini masalah input data saja karena layanan mereka banyak,” kata Semmy.

Daftar PSE terbaru yang sudah mendaftarkan diri, seperti Netflix, Microsoft Cloud Service, Shopee, Discord, Jenius, KAI Access, MyPertamina, Blibli. Sedangkan yang sudah terdaftar sebelumnya, ada Telegram, Gojek, Gopay, Ovo, Traveloka, Bukalapak, Tiktok, Spotify, Mobile Legends, Linktree, Mi Chat, Resso, Ragnarok X: Next Generation.

BACA JUGA:  Kominfo akan Panggil Ditjen Imigrasi Terkait Dugaan Kebocoran Data Paspor WNI

Pendaftaran aturan PSE telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Batas waktu pendaftaran, PSE Lingkup Privat, baik yang lokal maupun asing untuk mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022. (DI/DETIKCOM)

Berita Terkait

Twitter Comeback, Platform Baru Ini Hadir dengan Misi Menyaingi X
Siap-Siap! Harga iPhone 18 Dikabarkan Lebih Mahal, Krisis Memori Jadi Pemicu
iPhone Lipat Pertama Apple Mulai Terungkap, Kamera Jadi Salah Satu Kekurangannya
Mulai 24 Agustus! Tak Lagi Menunggu Lama, YouTube Mulai Hitung View Sejak Video Diputar
Setelah 10 Tahun: Instagram Perbarui Logo Teks, Tampil Lebih Modern
Rayakan 20 Tahun: Apple Siapkan iPhone 20 untuk 2027, Desain Kaca Jadi Andalan Baru
Caviar Rilis HP Edisi Khusus Messi dan Cristiano Ronaldo, Hanya 19 Unit di Dunia & Dibalut Emas 24 Karat
Cara Mudah Cek Sisa Umur HP Android, Jangan Tunggu Bermasalah Baru Ganti

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Twitter Comeback, Platform Baru Ini Hadir dengan Misi Menyaingi X

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:47 WIB

Siap-Siap! Harga iPhone 18 Dikabarkan Lebih Mahal, Krisis Memori Jadi Pemicu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:13 WIB

iPhone Lipat Pertama Apple Mulai Terungkap, Kamera Jadi Salah Satu Kekurangannya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Mulai 24 Agustus! Tak Lagi Menunggu Lama, YouTube Mulai Hitung View Sejak Video Diputar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:55 WIB

Setelah 10 Tahun: Instagram Perbarui Logo Teks, Tampil Lebih Modern

Berita Terbaru