NIK Aktif Milik Orang yang Sudah Meninggal Disoroti Bawaslu Kepri

- Publisher

Sabtu, 23 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau, Said Abdullah Dahlawi. Foto: ANTARA

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau, Said Abdullah Dahlawi. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau, Said Abdullah Dahlawi, menyoroti data terkait nomor induk kependudukan (NIK) yang masih aktif milik orang yang sudah meninggal dunia.

BACA JUGA:

Di Kepri Banyak Ditemui NIK Aktif Milik Orang yang Sudah Meninggal Dunia

“Tentu ini memberi dampak negatif terhadap proses pemilu karena salah satu unsur terpenting dalam pemilu itu adalah pemilih. NIK aktif milik orang yang sudah meninggal dunia potensial masuk sebagai pemilih jika tidak segera dinonaktifkan,” kata dia, dilansir dari ANTARA, Jumat 22 Juli 2022.

Ia pun meminta agar pemerintah daerah segera merapikan data kependudukan yang merupakan pondasi dalam mendata pemilih. Selain itu, ia juga meminta pemda untuk memperbaiki sistem pendataan terhadap warga yang telah meninggal dunia.

“Kami lihat sekarang ini ada yang perlu diperbaiki soal data warga yang sudah meninggal dunia karena ada sistem birokrasi yang terputus sehingga data tersebut tidak akurat. Tentu ini ada hubungannya dengan pemilu,” ucapnya.

BACA JUGA:  Bawaslu Kepri Ajak OKP, Ormas, Ormah dan KNPI Turut Mengawal Pemilu 2024

BACA JUGA:

Jumlah TPS Pemilu 2024 di Kepri Diprediksi Meningkat

Saran tersebut disampaikan mencermati berbagai kesulitan yang dialami pemda dan jajaran KPU Kepri dalam mendata warga yang sudah meninggal dunia. Dalam rapat koordinasi dengan KPU Kepri, petugas dari lembaga penyelenggara pemilu itu terpaksa harus berkoordinasi dengan pengurus masjid setelah mendapatkan informasi ada warga yang meninggal dunia.

Kemudian, Bawaslu Kepri juga mencermati informasi terkait nomor induk kependudukan (NIK) yang masih aktif milik warga yang sudah meninggal dunia.

Selain itu, Dinas Kependudukan kabupaten dan kota menyediakan buku pemakaman, yang diserahkan kepada petugas pemakaman. Kebijakan mengadakan buku pemakaman itu setelah ditemukan banyak keluarga yang tidak melaporkan ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.

“Di kabupaten dan kota ada Dinas Kependudukan dan Dinas Pemakaman, yang semestinya dapat bersinergi untuk melahirkan data atau identitas orang yang sudah meninggal dunia. Petugas pemakaman ‘kan dapat memberikan data kepada dinas terkait, kemudian dilaporkan kepada Dinas Kependudukan,” kata dia.

BACA JUGA:  Jumlah Pasien COVID-19 di Tanjungpinang Bertambah Puluhan Orang

Data ini juga sebaiknya diberikan kepada KPU kabupaten dan kota, yang sejak Mei 2021 sampai sekarang tertatih-tatih mengidentifikasi pemilih secara konvensional.

“Koordinasi antarlembaga untuk melahirkan data pemilih yang akurat sabgat dibutuhkan untuk kepentingan pemilu,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kepri, Misni, menyatakan, mereka menemukan banyak NIK yang masih aktif atas nama orang yang sudah meninggal dunia.

“Ini (NIK aktif) akibat pihak keluarga tidak melaporkan ada anggota keluarganya yang meninggal dunia kepada Dinas Kependudukam dan Catatan Sipil kabupaten dan kota,” katanya.

Ia tidak dapat memperkirakan berapa banyak warga yang sudah meninggal dunia namun NIK-nya masih aktif. Apalagi dalam dua tahun terakhir ribuan warga Kepri meninggal dunia akibat COVID-19.

BACA JUGA:  Pilkada Mendekat, Netralitas ASN Harus Terjaga

“Yang dapat kami sampaikan berdasarkan temuan di lapangan. Jumlahnya cukup signifikan, bisa ratusan bahkan ribuan NIK yang masih aktif, namun setelah diverifikasi, ternyata milik orang yang sudah meninggal dunia,” ujarnya.

Ia mengimbau warga untuk mengurus akte kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten dan kota ketika ada anggota keluarganya yang meninggal dunia. Jika seluruh keluarga yang sedang berduka itu mengurus akte kematian, secara otomatis petugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menonaktifkan NIK tersebut.

“Kami terus menerus menyosialisasikan agar warga mengurus akte kematian,” ucapnya.

Anggota KPU Kepri, Priyo Handoko, mengatakan, mereka menelusuri sekitar 5.000 nama yang masuk dalam daftar pemilih berkelanjutan setelah dikoreksi Dirjen Kependudukan Kementerian Dalam Negeri.

“Salah satu temuan, ada NIK yang masih aktif, sementara orangnya sudah meninggal dunia. Namun jumlahnya tidak banyak,” ucapnya. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Malam Apresiasi 5 Tahun AMSI Kepri, Amsakar Achmad hingga Ansar Ahmad Terima Penghargaan
Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional
Lima Kawasan di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat
Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu
156 Regu Srikandi Meriahkan Gerak Jalan Proklamasi 8 Km di Tanjungpinang

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 12:49 WIB

Malam Apresiasi 5 Tahun AMSI Kepri, Amsakar Achmad hingga Ansar Ahmad Terima Penghargaan

Selasa, 22 September 2026 - 06:36 WIB

Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional

Minggu, 20 September 2026 - 11:44 WIB

Lima Kawasan di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

Kamis, 10 September 2026 - 13:27 WIB

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:17 WIB

Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan

Berita Terbaru