Protes Warga Sei Nayon, Minta PT Harmoni Mas Lepas Pagar Pembatas

- Publisher

Rabu, 9 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagar Pembatas PT Harmoni Mas. Foto: Dok. Warga untuk INIKEPRI.COM

Pagar Pembatas PT Harmoni Mas. Foto: Dok. Warga untuk INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Warga Kavling Sei Nayon, Kecamatan Bengkong, Kota Batam meminta BP Batam untuk mencabut pagar yang menutupi perkarangan di sekitar pemukiman mereka.

Selain itu, warga juga menuntut kepastian dari janji PT Harmoni Mas yang akan mengganti rugi beberapa hektar lahan yang telah di patok oleh perusahaan tersebut.

Kejadian tumpang tindih bermula ketika warga sedang melakukan pematangan lahan di depan area pemukiman mereka untuk membangun Kavling Siap Bangun.

Sebelumnya, lahan seluas 2 hektar yang di garap oleh warga tidak masuk dalam batas patok dari PT Harmoni Mas. Namun, pada tahun 2015 pihak perusahaan mengklaim bahwa lahan yang digarap oleh warga sebagian merupakan miliknya.

BACA JUGA :

Jahat! Kampung Sei Nayon Dipagar Seng oleh Perusahan

Lalu pihak perusahaan meminta pekerjaan untuk dihentikan selama sebulan. Setelah itu, tokoh masyarakat setempat bertemu dengan pihak PT Harmoni Mas. Maka ia mewakili aspirasi dari warga yang meminta ganti rugi atas klaim lahan tersebut.

Tokoh masyarakat setempat R.S Siahaan menuturkan, Selama dua minggu tanpa aktivitas warga, PT Harmoni Mas langsung melakukan penimbunan seluas lahan yang mereka miliki. PL milik PT Harmoni Mas dialokasikan pada tahun 2003 dan sudah 10 tahun lahan ini tidur tanpa ada aktivitas pematangan.

BACA JUGA:  Sudah Turun, Segini Biaya Tes PCR di Batam
Warga Sei Nayon minta PT Harmoni Mas lepas pagar Pembatas. Foto: Dok. Warga untuk INIKEPRI.COM

“Setelah dilakukan pengukuran lahan oleh pihak perusahaan PT Harmoni Mas, didapati titik batas lokasi lahan PT Harmoni Mas. Hasil kesepakatan kedua belah pihak, pada saat itu kami meminta berita acara dilengkapi dengan kop surat PT Harmoni Mas bahwa yang dibangun oleh warga saat ini tidak masuk lahan PT Harmoni Mas,” ujar pria yang akrab disapa Tiras tersebut.

Tiras juga menjelaskan, Berdasarkan batas yang telah diberikan ini, warga kembali melanjutkan penimbunan hingga terbangun deretan ruko dan pemukiman warga dengan total keseluruhan sekitar 106 kaveling diatas lahan tersebut. Selang 1 tahun, tepatnya pada tahun 2016, setelah warga membangun lahan tersebut, pihak PT Harmoni Mas kembali melakukan pengukuran lahan hingga berujung pada protes dan penolakan warga.

“Kami kembali dipanggil oleh pemilik PT Harmoni Mas. Mereka mengatakan bahwa kesalahan pengukuran lahan murni dari pihak PT Harmoni Mas dan mereka tetap bersikeras menarik lahan yang telah dibangun warga saat ini,” tegasnya.

BACA JUGA:  Joni dan Jefrianto Resmi Dilantik Menjadi Ketua Umum HMI MPO Cabang Batam Madani dan Ketua Umum Cabang Tanjungpinang-Bintan Periode 2022-2023

Tiras menyebut, karena tidak ingin timbul keributan, pada akhirnya warga merelakan lahan yang telah dibangun itu ditarik kembali oleh pihak PT Harmoni Mas dengan catatan diganti rugi.

“Kami meminta surat pernyataan kepada pihak PT Harmoni Mas bahwa mereka siap mengganti rugi penimbunan dan bangunan sesuai kondisi fisik,” jelasnya.

Tiras juga mengatakan, Setelah pihaknya bertemu dengan Pimpinan PT Harmoni Mas Petrus Soepratman. Pihak perusahan bersedia mengganti rugi atas lahan yang telah mereka klaim. Dalam surat keputusan bersama yang di tanda tangani kedua belah pihak tersebut terdapat beberapa poin.

“Dalam surat keputusan bersama yang telah di tanda tangani oleh kedua belah pihak terdapat beberapa poin. Seperti pihak PT Harmoni Mas bersedia mengganti biaya penimbunan dan bangunan dilahan tersebut. Dan pihak warga bersedia menghentikan pekerjaannya. Namun hingga saat ini kesepakatan tersebut belum dipenuhi seolah telah dikangkangi oleh PT Harmoni Mas,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Sukseskan Program PKK Kota Batam, Erlita Sari Temu Ramah dengan Masyarakat Cunting dan Tembesi Bengkel

Padahal, dalam surat keputusan bersama yang disaksikan langsung oleh instansi terkait itu, telah disepakati bahwa sebelum diganti rugi tidak boleh adanya aktivitas yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Tiras menegaskan, justru Keputusan surat bersama itu bertolak belakang, PT Harmoni Mas justru melakukan pemagaran sebelum ganti rugi hingga mematik keresahan di lingkungan warga Kaveling Sei Nayon.

“Kalau memang pihak PT Harmoni Mas tidak mampu membayar lahan ini, biarlah kami bayar lahan ini dengan kemampuan kami. Karena apapun ceritanya, ini murni kesalahan perusahaan bukan kami. Lokasi lahan yang ditimbun warga pada saat itu seluas 2 hektare dan disepakati oleh pihak PT Harmoni Mas untuk dibangun pemukiman warga seluas 1,2 hektare. Kami tidak perlu dibenturkan sama preman. Cukup, dibayar saja ganti rugi itu kepada kami. Pemerintah jangan tutup mata dalam permasalahan ini, jangan kami masyarakat kecil selalu jadi korban,” tutupnya. (MIZ)

Berita Terkait

Hari Posyandu 2026, Erlita Amsakar Dorong Kader Tingkatkan Layanan Berbasis 6 SPM
PLN Batam Ingatkan Risiko Fatal Listrik Ilegal, dari Korsleting hingga Korban Jiwa
Amsakar Ajukan Ranperda Persampahan, Targetkan Sampah Jadi Sumber Ekonomi
Kolam Sukajadi Fatmawati Jadi Arena Seleksi POPDA, Akuatik Batam Bidik Medali
Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan
Tak Perlu Khawatir Ngecas Mobil Listrik! PLN Batam Sebar SPKLU di 11 Titik Strategis
Harlah ke-66, PKC PMII Kepri: Momentum Refleksi dan Penguatan Solidaritas
Pimpin Upacara Otda ke-30, Amsakar Achmad Tegaskan Komitmen Benahi Air, Sampah, dan Banjir

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:17 WIB

Hari Posyandu 2026, Erlita Amsakar Dorong Kader Tingkatkan Layanan Berbasis 6 SPM

Kamis, 30 April 2026 - 08:46 WIB

PLN Batam Ingatkan Risiko Fatal Listrik Ilegal, dari Korsleting hingga Korban Jiwa

Kamis, 30 April 2026 - 08:16 WIB

Amsakar Ajukan Ranperda Persampahan, Targetkan Sampah Jadi Sumber Ekonomi

Rabu, 29 April 2026 - 10:10 WIB

Li Claudia Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Perusakan Lingkungan

Rabu, 29 April 2026 - 07:38 WIB

Tak Perlu Khawatir Ngecas Mobil Listrik! PLN Batam Sebar SPKLU di 11 Titik Strategis

Berita Terbaru