INIKEPRI.COM – Pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah diterapkan di Kota Batam, Kepri sejak Kamis 22 September 2022 lalu.
Pada penerapan hari pertama, tercatat 4 ribuan pelanggaran yang dicatat oleh pihak kepolisian.
Para pelanggar ini mendapatkan “surat cinta” yang langsung dikirimkan ke alamatnya.
BACA JUGA :
Pelat Nomor Kendaraan akan Berganti Warna Putih, Berapa Biayanya Ya?
Ada beberapa titik ETLE di Kota Batam, yaitu di simpang Masjid Raya Batam, Simpang Panbil Mall, dan di simpang KDA.
Kamera ETLE ini dapat mendeteksi delapan jenis pelanggaran, yaitu:
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















