Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam bakal Diumumkan Minggu Depan

- Admin

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Batam Herlina Setyorini. Foto: Kejari Batam

Kepala Kejari Batam Herlina Setyorini. Foto: Kejari Batam

INIKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah mendalami dugaan korupsi Sistem Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan (BP) Batam periode tahun 2018 dan 2020.

Kejari Batam dalam waktu dekat ini, akan mengumumkan tersangka pada kasus yang merugikan negara dengan total nilai mencapai Rp 1.888.300.000.

Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini, menyebutkan, nilai kerugian tersebut diketahui setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam menerima hasil perhitungan negara dari BPKP Kepri.

Baca Juga :  Amsakar Ajak Alumni UNRI Bersatu Membangun Batam

“Kami telah menerima audit kerugiaan negara, yang dari audit BPKP Rp 1,888 miliar. Proses perhitungan ini memang agak lama, karena butuh kehati-hatiaan dan ketelitian,” ujar Herlina.

Baca Juga :  Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Roma Nasir dan Riki Lim

Pada proses penyidikan, lanjut dia, pihaknya juga sangat hati-hati. Terutama dalam menetapkan status tersangka.

Hal itu dikarenakan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, juga harus memiliki dua alat bukti yang kuat.

“Salah satu alat bukti kami, temuan kerugiaan negara,” jelas Herlina.

Baca Juga :  Mengejutkan! Ria Saptarika dikabarkan diusung Golkar, Benarkah?

Oleh sebab itu, Herlina menegaskan minggu depan pihaknya akan mengumumkan nama tersangka, dalam dugaan korupsi SIMRS BP Batam.

Akan tetapi, Herlina masih enggan menyebutkan hari dan waktu pastinya.

“Minggu depan akan kami umumkan. Tapi untuk kapan, hari, tanggal dan jamnya masih kami rahasiakan,” tutup dia. (MIZ)

Berita Terkait

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal
BP Batam Serahkan SK Pegawai Tetap, Dorong Penguatan SDM Unggul
Amsakar Dorong Usulan Musrenbang yang Berdampak Langsung bagi Warga

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Selasa, 13 Januari 2026 - 11:16 WIB

Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali

Selasa, 13 Januari 2026 - 07:27 WIB

Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Senin, 12 Januari 2026 - 21:10 WIB

LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terbaru