Tersangka Dugaan Korupsi SIMRS BP Batam bakal Diumumkan Minggu Depan

- Publisher

Kamis, 22 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejari Batam Herlina Setyorini. Foto: Kejari Batam

Kepala Kejari Batam Herlina Setyorini. Foto: Kejari Batam

INIKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah mendalami dugaan korupsi Sistem Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Badan Pengusahaan (BP) Batam periode tahun 2018 dan 2020.

Kejari Batam dalam waktu dekat ini, akan mengumumkan tersangka pada kasus yang merugikan negara dengan total nilai mencapai Rp 1.888.300.000.

Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini, menyebutkan, nilai kerugian tersebut diketahui setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam menerima hasil perhitungan negara dari BPKP Kepri.

BACA JUGA:  Kajari Batam Kembali Borong Prestasi Tingkat Nasional

“Kami telah menerima audit kerugiaan negara, yang dari audit BPKP Rp 1,888 miliar. Proses perhitungan ini memang agak lama, karena butuh kehati-hatiaan dan ketelitian,” ujar Herlina.

BACA JUGA:  Kejari Batam Diganjar Penghargaan dari DPRD Kota Batam

Pada proses penyidikan, lanjut dia, pihaknya juga sangat hati-hati. Terutama dalam menetapkan status tersangka.

Hal itu dikarenakan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, juga harus memiliki dua alat bukti yang kuat.

“Salah satu alat bukti kami, temuan kerugiaan negara,” jelas Herlina.

BACA JUGA:  Bangun Batam Secara Utuh, Dari Mainland Hingga ke Hinterland

Oleh sebab itu, Herlina menegaskan minggu depan pihaknya akan mengumumkan nama tersangka, dalam dugaan korupsi SIMRS BP Batam.

Akan tetapi, Herlina masih enggan menyebutkan hari dan waktu pastinya.

“Minggu depan akan kami umumkan. Tapi untuk kapan, hari, tanggal dan jamnya masih kami rahasiakan,” tutup dia. (MIZ)

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan Bocah 9 Tahun di Batam Bertambah, Ayah Kandung Ikut Jadi Tersangka
Soal Polemik Pawai Dukungan MBG, Pemko Batam Ajak Masyarakat Cermati Informasi Secara Bijak
Kiriman Video ke Wali Kelas Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bengkong, Pemuda 20 Tahun Ditangkap
Wilayah Kerja Diperluas, BP Batam Gandeng UMRAH Bangun Ekonomi Kerakyatan berbasis Inovasi kemaritiman
Batam Masuk Lima Besar Daerah Paling Mandiri Secara Fiskal, Amsakar Berterima Kasih kepada Wajib Pajak
PLN Batam Tambah Tiga Titik SPKLU Ultra Fast Charging, Isi Daya Mobil Listrik Kini Makin Ngebut
Air Mata Amsakar Pecah Saat Menjenguk Bocah Korban Kekerasan Oleh Ibu Tiri, Janji Masa Depannya Tak Boleh Terputus
PLN Batam Benahi Sistem Perizinan, Gandeng BKPM Lewat Workshop OSS dan LKPM

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:36 WIB

Soal Polemik Pawai Dukungan MBG, Pemko Batam Ajak Masyarakat Cermati Informasi Secara Bijak

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:45 WIB

Kiriman Video ke Wali Kelas Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bengkong, Pemuda 20 Tahun Ditangkap

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:41 WIB

Wilayah Kerja Diperluas, BP Batam Gandeng UMRAH Bangun Ekonomi Kerakyatan berbasis Inovasi kemaritiman

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:33 WIB

Batam Masuk Lima Besar Daerah Paling Mandiri Secara Fiskal, Amsakar Berterima Kasih kepada Wajib Pajak

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:40 WIB

PLN Batam Tambah Tiga Titik SPKLU Ultra Fast Charging, Isi Daya Mobil Listrik Kini Makin Ngebut

Berita Terbaru