Per 8 Januari 2023, Datang ke China Tanpa Karantina

- Publisher

Rabu, 28 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Daxing International Airport di Beijing, China. Foto: Chen Xiao/VCG via Getty Images

Daxing International Airport di Beijing, China. Foto: Chen Xiao/VCG via Getty Images

INIKEPRI.COM – Mulai tanggal 8 Januari 2023 mendatang, siapa pun yang datang ke China sudah tidak lagi diwajibkan melakukan karantina, baik di bandar udara kedatangan maupun di kota tujuan.

China akan menghapus kewajiban karantina bagi para pelaku perjalanan internasional, demikian Komisi Kesehatan Nasional China (NHC), Senin (26/12) malam.

Para pelaku perjalanan internasional hanya dikenai kewajiban menunjukkan hasil tes negatif PCR dalam 48 jam sebelum keberangkatan menuju China.

BACA JUGA :

Muncul Lagi Virus Baru Langya di China

BACA JUGA:  Siap-Siap! Singapura Bakal Buka Pintu Untuk Pelancong RI

China juga akan mengeluarkan kebijakan yang memudahkan warganya bepergian ke luar negeri.

“Mengingat situasi pandemi internasional, perjalanan keluar negeri bagi warga China akan dipulihkan dengan tertib,” demikian pengumuman NHC yang beredar luas di China pada Selasa.

Kebijakan tersebut diambil setelah NHC mengganti penyebutan “pneumonia virus novel corona” menjadi “infeksi virus novel corona”.

Mulai tanggal 8 Januari pula China akan menurunkan pola tindakan pencegahan dan pengendalian penyakit menular dari level A menjadi level B sesuai dengan Undang-Undang Republik Rakyat China.

BACA JUGA:  Seolah Pandemi Covid-19 Telah Pergi, Wuhan Sudah Gelar Party Seperti Ini

BACA JUGA :

Kalahkan China, Negara Ini Miliki Penduduk Terbanyak di Dunia pada 2023

Melansir ANTARA, otoritas China pertama kali menerapkan kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional pada Maret 2020.

Sejak saat itu hingga akhır 2020 karantina yang wajib dijalankan oleh pelaku perjalanan internasional selama 14 harı.

Aturan tersebut kemudian berkembang bahkan pernah diberlakukan karantina wajib hingga 28 harı berikut tes PCR selama dua kali dalam 72 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:  Ini 6 Vaksin Yang Diakui Arab Saudi

Sejak otoritas China melonggarkan kebijakan antipandemi COVID-19 pada 7 Desember 2022 sampai saat ini pelaku perjalanan internasional masih diwajibkan karantina terpadu selama lima harı di bandara kedatangan ditambah tiga hari karantina terpantau di kota tujuan.

Pelonggaran kebijakan tersebut terjadi pada saat China dilanda lonjakan kasus COVID-19 varian Omicron BF.7 yang diperkirakan telah menulari hingga 250 juta jiwa warga setempat. (DI/ANTARA)

Berita Terkait

Peternakan Kecoa Ilegal Digerebek di Australia: Lebih dari 100 Ribu Ekor Disita, Nilainya Tembus Rp2,5 Miliar
Imigrasi Kepri Perkuat Sinergi dengan ICA Singapura, Bahas Pengawasan Perbatasan hingga Laga Persahabatan
Di Makkah, Amsakar Jumpa Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dan Puji Layanan Haji Reguler
Arab Saudi Setop Pembangunan The Mukaab, Proyek ‘Ka’bah Baru’ Vision 2030
Relawan Kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 Asal RI Bebas dari Penahanan Israel
Membanggakan! Alumni MA Bustanul Ulum Midai Raih Prestasi Gemilang di Kejuaraan Silat Internasional
Trump Sesumbar Bisa Ratakan Iran Hanya dalam 48 Jam
Suhu Ekstrem Meningkat: 56 Kasus dan 2 Korban Jiwa di Malaysia Akibat Heat Stroke
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 05:15 WIB

Peternakan Kecoa Ilegal Digerebek di Australia: Lebih dari 100 Ribu Ekor Disita, Nilainya Tembus Rp2,5 Miliar

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:35 WIB

Imigrasi Kepri Perkuat Sinergi dengan ICA Singapura, Bahas Pengawasan Perbatasan hingga Laga Persahabatan

Senin, 25 Mei 2026 - 15:47 WIB

Di Makkah, Amsakar Jumpa Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dan Puji Layanan Haji Reguler

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:41 WIB

Arab Saudi Setop Pembangunan The Mukaab, Proyek ‘Ka’bah Baru’ Vision 2030

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:19 WIB

Relawan Kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 Asal RI Bebas dari Penahanan Israel

Berita Terbaru