Waduh! Rumah Dinas BP Batam Dijadikan Kos dan Dipinjampakaikan ke Orang Lain

- Publisher

Sabtu, 7 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BP Batam. Foto:Istimewa

BP Batam. Foto:Istimewa

INIKEPRI.COM – Sejumlah aset milik Badan Pengusahaan (BP) Batam berupa rumah dinas diketahui dijadikan kos-kosan dan dipinjampakaikan ke orang lain.

Hal itu ditemukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI.

Adapun rinciannya adalah satu unit rumah dinas dijadikan kos-kosan dan 41 unit rumah dinas dilakukan pinjam pakai.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait melalui keterangan tertulisnya mengungkap bahwa hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK merupakan masukan bagi pihaknya untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aset barang milik negara.

BACA JUGA:  Amsakar Ucapkan Selamat Hari Buruh Internasional 2025 dan Imbau Warga Jaga Kondusifitas

Lanjut dia, BP Batam telah melaksanakan tindak lanjut atas temuan tersebut.

Pada dasarnya, imbuh dia, pihaknya telah menjalankan fungsi pengawasan terhadap satu unit rumah dinas yang beralih fungsi tersebut.

“Tim Pengawas BP Batam telah melayangkan surat pemanggilan dan peringatan 1, 2, dan 3 hingga penertiban kepada penerima Surat Izin Penetapan (SIP), surat peringatan dan penerbitan juga telah dilaporkan kepada BPK RI,” kata Ariastuty, Sabtu (7/1/2023).

BACA JUGA:  Ketua DPRD Batam Terima Penghargaan dari BP Batam, Kolaborasi Investasi Jadi Kunci

“Dan hari ini dilakukan penertiban untuk dikembalikan ke fungsi awal,” tambah Ariastuty.

Sementara itu, perihal temuan 41 unit rumah dinas yang dipinjampakaikan kepada selain pegawai BP Batam, ia membenarkan dan pihaknya telah menyurati untuk memberikan keterangan ke BPK atas hal tersebut.

BACA JUGA:  Kasat Narkoba Barelang Benarkan ADY Ditangkap Terkait Narkoba

Namun, ia menekankan bahwa biaya pemeliharaan rumah dinas tersebut tidak menjadi tanggung jawab BP Batam dan tidak menjadi catatan BPK RI.

“BP Batam sebelumnya telah menerima permohonan bantuan pinjam pakai rumah dinas dari sejumlah instansi vertikal di Batam dan telah melaporkan kembali ke BPK RI,” pungkas Ariastuty. (MIZ/KOMPAS)

Berita Terkait

BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi
Iman Sutiawan: Pernyataan Li Claudia Bentuk Kepedulian, Bukan Merendahkan
Prakiraan Cuaca 4 Mei: Mayoritas Wilayah Kepri Diguyur Hujan, Waspada Petir di Batam
232 SPPG di Kepri Layani 540 Ribu Penerima Manfaat, 9 Dapur Sempat Disetop Sementara
Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama
BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami
BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:16 WIB

BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:30 WIB

Iman Sutiawan: Pernyataan Li Claudia Bentuk Kepedulian, Bukan Merendahkan

Senin, 4 Mei 2026 - 07:14 WIB

Prakiraan Cuaca 4 Mei: Mayoritas Wilayah Kepri Diguyur Hujan, Waspada Petir di Batam

Senin, 4 Mei 2026 - 07:00 WIB

232 SPPG di Kepri Layani 540 Ribu Penerima Manfaat, 9 Dapur Sempat Disetop Sementara

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:24 WIB

Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama

Berita Terbaru