DPRD Batam Rumuskan Perda UMKM

- Publisher

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus Pemberdayaan Usaha Mikro, Mulia Rindo Purba, saat diwawancarai awak media. Foto: INIKEPRI.COM

Ketua Pansus Pemberdayaan Usaha Mikro, Mulia Rindo Purba, saat diwawancarai awak media. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Guna meningkatkan sektor perekonomian masyarakat saat ini, DPRD Kota Batam telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemberdayaan Usaha Mikro. Inisiatif ini akan melahirkan Peraturan Daerah (Perda) untuk pelaku UMKM.

“Ini pertama kalinya, Batam akan memiliki Perda UMKM,” kata Ketua Pansus Pemberdayaan Usaha Mikro, Mulia Rindo Purba, Senin 16 Januari 2023 di Gedung DPRD Kota Batam.

Setelah dibentuknya Pansus ini, kata Rindo sapaan akrabnya, sasaran utamanya ialah mendata pelaku usaha Mikro yang ada di Batam. Dari catatan yang ia peroleh, data dari pemerintah pelaku usaha seperti UMKM ada 90 ribuan, namun, berbeda dari data yang diterimanya hanya sebanyak 39 ribu pelaku UMKM.

BACA JUGA:  Nak Tau Cara Penanganan Covid-19? Selow, Batam Punya Arsip Lengkapnya

“Pansus yang kami bentuk ini ialah keberpihakan pemerintah dengan pelaku usaha Mikro. Selama ini, mereka (usaha mikro) sepertinya jalan ditempat,” ucapnya.

BACA JUGA :

5 Ide Gimmick untuk Pemasaran Produk UMKM di Medsos

Tiga hal terpenting yang ada didalam Ranperda Usaha Mikro ini, ialah Permodalan untuk para pelaku UMKM, Sumber Daya Manusia (SDM) yang nantinya akan diberi pelatihan serta Pemasaran (Market) artinya, hasil produksinya bisa di pasarkan keberbagai tempat.

“Dalam Kepres, untuk modal yang bisa diberikan hingga Rp1 miliar untuk usaha Mikro, dan untuk usaha menengah modalnya yang bisa diberikan diatas Rp2 miliar. Ini juga dari semangatnya undang-undang Cipta Kerja,” ungkap Rindo yang berharap di bulan Februari sudah diketuk.

BACA JUGA:  PGN Secara Sepihak Menaikkan Harga Jual Gas Sebesar 35% ke PLN Batam

Penting adanya Ranperda Pemberdayaan Mikro, sambung Rindo, karena pelaku usaha ini merupakan tulang punggung ketika terjadinya krisis ekonomi, seperti yang terjadi saat pandemi COVID-1 lalu. Selama ini, mereka (pelaku UMKM) juga akan berkontribusi terhadap daerah dengan membayar pajak, sehingga akan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA :

Program Subsidi Bunga Nol Persen Untuk UMKM Dilanjutkan di 2023

“Agar tidak terjadi kesalahpahaman, kami akan kunker ke Kementrian untuk belajar bagaimana regulasinya. Yang penting kita tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kami juga akan sinkronkan antara Pemko Batam, Pemprov Kepri dan semua Forkompinda,” ucapnya.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Wakabinda Kepri: Paschal Jangan Baper, Sedikit-sedikit Kriminalisasi

Ketika Ranperda ini sudah berjalan dan menjadi Perda UMKM, masyarakat yang memiliki usaha mikro atau UMKM bisa melakukan pendaftaran, baik secara online maupun manuslal. Pemerintah, kata Politikus dari Gerindra ini, akan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk menyertakan permodalan bagi pelaku usaha mikro maupun UMKM.

BACA JUGA :

Begini Syarat Daftar UMKM Online dan Tahapan Buat Izin Usahanya

“Kita juga sudah pikirkan, ketika masyarakat tidak bisa mendaftar secara online, kami siapkan pendaftaran secara manual yang ada di setiap kecamatan,” ungkapnya. (MIZ)

Berita Terkait

BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi
Iman Sutiawan: Pernyataan Li Claudia Bentuk Kepedulian, Bukan Merendahkan
Prakiraan Cuaca 4 Mei: Mayoritas Wilayah Kepri Diguyur Hujan, Waspada Petir di Batam
232 SPPG di Kepri Layani 540 Ribu Penerima Manfaat, 9 Dapur Sempat Disetop Sementara
Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama
BMKG: Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Karimun Berpotensi Diguyur Hujan Lebat
Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami
BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar
Tag :

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:16 WIB

BP Batam Percepat Layanan Izin Lingkungan Jadi 29 Hari, Dukung Kemudahan Investasi

Senin, 4 Mei 2026 - 12:30 WIB

Iman Sutiawan: Pernyataan Li Claudia Bentuk Kepedulian, Bukan Merendahkan

Senin, 4 Mei 2026 - 07:14 WIB

Prakiraan Cuaca 4 Mei: Mayoritas Wilayah Kepri Diguyur Hujan, Waspada Petir di Batam

Senin, 4 Mei 2026 - 07:00 WIB

232 SPPG di Kepri Layani 540 Ribu Penerima Manfaat, 9 Dapur Sempat Disetop Sementara

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:24 WIB

Pelantikan PKDP–GEMPAR Batam, Amsakar Ajak Perantau Bangun Kota Bersama

Berita Terbaru