DPRD Kepri Minta Aplikator Transportasi Online di Batam Patuhi SK Gubernur

- Publisher

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto:SHUTTERSTOCK

Ilustrasi. Foto:SHUTTERSTOCK

INIKEPRI.COM – Komisi III DPRD Kepulauan Riau (Kepri) meminta para pihak aplikator transportasi online di Kota Batam untuk mematuhi tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1066 Tahun 2022.

“Kami minta kepada aplikator segera menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan yang ada di SK gubernur.tentang angkutan sewa khusus,” kata Wakil Ketua Komisi III Nyanyang Haris Pratamura di Tanjungpinang, dilansir dari ANTARA, Minggu 22 Januari 2023.

Dari laporan aliansi driver online (ADO) Batam, kata dia, bahwa pihak aplikator sampai saat ini belum menerapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai dengan SK Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

BACA JUGA:  Gubernur Ansar Serahkan Ranperda RPJMD 2025–2029, Tegaskan Komitmen Pembangunan Maju, Makmur dan Merata

Komisi III bahkan sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan ADO, Organda, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan sejumlah aplikator angkutan sewa khusus di Batam, namun belum menemukan solusi atas permasalahan ini.

Ia mengatakan persoalan tarif angkutan sewa khusus ini sudah berlarut-larut dan tidak pernah ada penyelesaiannya, sehingga dibutuhkan ketegasan dari pemerintah selaku regulator di daerah agar persoalan ini segera teratasi dalam rangka menjaga Batam tetap kondusif.

“Jika memang dalam peraturan tidak menyebutkan sanksi jika terjadi pelanggaran oleh operator, kami akan meminta Ketua DPRD Kepri segera melakukan rapat koordinasi dengan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah untuk mencari solusi bersama,” ujar Nyanyang.

BACA JUGA:  Ansar Sampaikan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Kepri Tahun 2023 Kepada DPRD

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi menjelaskan SK Gubernur Kepri Nomor 1066 Tahun 2022 tersebut seharusnya telah diterapkan oleh pihak operator angkutan sewa khusus terhitung sejak 29 Desember 2022.

Namun kondisi di lapangan, katanya, pihak aplikator hingga saat ini belum menerapkannya dengan berbagai macam alasan.

“Kami sudah bersurat hingga ke Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai hal ini, karena dalam Peraturan Menhub sendiri tidak diatur mengenai sanksi yang ada sehingga dalam SK Gubernur juga tidak tertera sanksi jika operator tidak menjalankannya,” jelas Junaidi.

BACA JUGA:  Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kepri 2023 Dapat Persetujuan DPRD

Ia menjelaskan besaran tarif transportasi daring khusus roda empat yang dituangkan dalam SK Gubernur Kepri tersebut Rp6.000 per kilometer untuk kendaraan roda empat pada km pertama.

Untuk kilometer selanjutnya diserahkan ke pihak aplikator dengan tidak melewati batas bawah sebesar Rp3.500 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer.

“Pemerintah tidak hanya memperhatikan aplikator atau pengusaha, melainkan juga para driver yang merupakan mitranya,” ujarnya.

Junaidi menegaskan seluruh aplikator yang bergerak dalam usaha tersebut wajib melaksanakan keputusan gubernur, meski bertahap.

Ia menyampaikan SK gubernur merupakan turunan dari pusat. Ini untuk kebaikan aplikator transportasi online dan mitranya. (DI/ANTARA)

Berita Terkait

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah
BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum
MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak
Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang
Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja
Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang
Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 07:40 WIB

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Selasa, 28 April 2026 - 20:57 WIB

BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 09:18 WIB

MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak

Kamis, 23 April 2026 - 09:00 WIB

Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang

Kamis, 23 April 2026 - 07:06 WIB

Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja

Berita Terbaru