DPRD Kepri Minta Aplikator Transportasi Online di Batam Patuhi SK Gubernur

- Publisher

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto:SHUTTERSTOCK

Ilustrasi. Foto:SHUTTERSTOCK

INIKEPRI.COM – Komisi III DPRD Kepulauan Riau (Kepri) meminta para pihak aplikator transportasi online di Kota Batam untuk mematuhi tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1066 Tahun 2022.

“Kami minta kepada aplikator segera menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan yang ada di SK gubernur.tentang angkutan sewa khusus,” kata Wakil Ketua Komisi III Nyanyang Haris Pratamura di Tanjungpinang, dilansir dari ANTARA, Minggu 22 Januari 2023.

Dari laporan aliansi driver online (ADO) Batam, kata dia, bahwa pihak aplikator sampai saat ini belum menerapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai dengan SK Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

BACA JUGA:  Konsisten Mengabdi untuk Umat, Iman Sutiawan Pantau Pokir dan Kuatkan Kolaborasi dengan Tokoh Agama

Komisi III bahkan sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan ADO, Organda, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan sejumlah aplikator angkutan sewa khusus di Batam, namun belum menemukan solusi atas permasalahan ini.

Ia mengatakan persoalan tarif angkutan sewa khusus ini sudah berlarut-larut dan tidak pernah ada penyelesaiannya, sehingga dibutuhkan ketegasan dari pemerintah selaku regulator di daerah agar persoalan ini segera teratasi dalam rangka menjaga Batam tetap kondusif.

“Jika memang dalam peraturan tidak menyebutkan sanksi jika terjadi pelanggaran oleh operator, kami akan meminta Ketua DPRD Kepri segera melakukan rapat koordinasi dengan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah untuk mencari solusi bersama,” ujar Nyanyang.

BACA JUGA:  Ansar Sampaikan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Kepri Tahun 2023 Kepada DPRD

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi menjelaskan SK Gubernur Kepri Nomor 1066 Tahun 2022 tersebut seharusnya telah diterapkan oleh pihak operator angkutan sewa khusus terhitung sejak 29 Desember 2022.

Namun kondisi di lapangan, katanya, pihak aplikator hingga saat ini belum menerapkannya dengan berbagai macam alasan.

“Kami sudah bersurat hingga ke Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai hal ini, karena dalam Peraturan Menhub sendiri tidak diatur mengenai sanksi yang ada sehingga dalam SK Gubernur juga tidak tertera sanksi jika operator tidak menjalankannya,” jelas Junaidi.

BACA JUGA:  Nelayan Tanjungpinang Terima Bantuan Kapal Pompong

Ia menjelaskan besaran tarif transportasi daring khusus roda empat yang dituangkan dalam SK Gubernur Kepri tersebut Rp6.000 per kilometer untuk kendaraan roda empat pada km pertama.

Untuk kilometer selanjutnya diserahkan ke pihak aplikator dengan tidak melewati batas bawah sebesar Rp3.500 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer.

“Pemerintah tidak hanya memperhatikan aplikator atau pengusaha, melainkan juga para driver yang merupakan mitranya,” ujarnya.

Junaidi menegaskan seluruh aplikator yang bergerak dalam usaha tersebut wajib melaksanakan keputusan gubernur, meski bertahap.

Ia menyampaikan SK gubernur merupakan turunan dari pusat. Ini untuk kebaikan aplikator transportasi online dan mitranya. (DI/ANTARA)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026
Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP
Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia
Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru
Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik
Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Bukan Sekadar Lomba, Dua Siswi MIN Tanjungpinang Asah Kreativitas di Fun and Run 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Siapkan Seragam, Tas, dan Sepatu Gratis bagi Siswa TK hingga SMP

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:42 WIB

Lis Darmansyah Tawarkan Tanjungpinang Jadi Basis Industri Gula Organik dan VCO, Sasar Pasar Ekspor Dunia

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:59 WIB

Semester I 2026, Investasi Tanjungpinang Naik Jadi Rp470 Miliar, Pulau Basing Disiapkan Jadi Magnet Baru

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Berita Terbaru