DPRD Kepri Minta Aplikator Transportasi Online di Batam Patuhi SK Gubernur

- Publisher

Senin, 23 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto:SHUTTERSTOCK

Ilustrasi. Foto:SHUTTERSTOCK

INIKEPRI.COM – Komisi III DPRD Kepulauan Riau (Kepri) meminta para pihak aplikator transportasi online di Kota Batam untuk mematuhi tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1066 Tahun 2022.

“Kami minta kepada aplikator segera menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan yang ada di SK gubernur.tentang angkutan sewa khusus,” kata Wakil Ketua Komisi III Nyanyang Haris Pratamura di Tanjungpinang, dilansir dari ANTARA, Minggu 22 Januari 2023.

Dari laporan aliansi driver online (ADO) Batam, kata dia, bahwa pihak aplikator sampai saat ini belum menerapkan tarif batas bawah dan tarif batas atas sesuai dengan SK Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

BACA JUGA:  Warga Tiban Terkesan, Iman Sutiawan Datang Terobos Hujan Deras Demi Cari Solusi Banjir

Komisi III bahkan sudah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan ADO, Organda, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan sejumlah aplikator angkutan sewa khusus di Batam, namun belum menemukan solusi atas permasalahan ini.

Ia mengatakan persoalan tarif angkutan sewa khusus ini sudah berlarut-larut dan tidak pernah ada penyelesaiannya, sehingga dibutuhkan ketegasan dari pemerintah selaku regulator di daerah agar persoalan ini segera teratasi dalam rangka menjaga Batam tetap kondusif.

“Jika memang dalam peraturan tidak menyebutkan sanksi jika terjadi pelanggaran oleh operator, kami akan meminta Ketua DPRD Kepri segera melakukan rapat koordinasi dengan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah untuk mencari solusi bersama,” ujar Nyanyang.

BACA JUGA:  200 Anak di Tanjungpinang Ikuti Sunat Massal Gratis

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi menjelaskan SK Gubernur Kepri Nomor 1066 Tahun 2022 tersebut seharusnya telah diterapkan oleh pihak operator angkutan sewa khusus terhitung sejak 29 Desember 2022.

Namun kondisi di lapangan, katanya, pihak aplikator hingga saat ini belum menerapkannya dengan berbagai macam alasan.

“Kami sudah bersurat hingga ke Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengenai hal ini, karena dalam Peraturan Menhub sendiri tidak diatur mengenai sanksi yang ada sehingga dalam SK Gubernur juga tidak tertera sanksi jika operator tidak menjalankannya,” jelas Junaidi.

BACA JUGA:  Ranperda LPP APBD Kepri T.A 2022 Disetujui untuk Disahkan Menjadi Perda

Ia menjelaskan besaran tarif transportasi daring khusus roda empat yang dituangkan dalam SK Gubernur Kepri tersebut Rp6.000 per kilometer untuk kendaraan roda empat pada km pertama.

Untuk kilometer selanjutnya diserahkan ke pihak aplikator dengan tidak melewati batas bawah sebesar Rp3.500 per kilometer dan batas atas Rp6.500 per kilometer.

“Pemerintah tidak hanya memperhatikan aplikator atau pengusaha, melainkan juga para driver yang merupakan mitranya,” ujarnya.

Junaidi menegaskan seluruh aplikator yang bergerak dalam usaha tersebut wajib melaksanakan keputusan gubernur, meski bertahap.

Ia menyampaikan SK gubernur merupakan turunan dari pusat. Ini untuk kebaikan aplikator transportasi online dan mitranya. (DI/ANTARA)

Berita Terkait

Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah
Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:16 WIB

Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:51 WIB

23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:33 WIB

Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Berita Terbaru