INIKEPRI.COM – Polda Kepri akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus penggelapan jual beli unit ruko di kawasan pasar Mitra 2 Batam, Provinsi Kepri. Direktur Utama PT Jaya Putra Kundur, Johanis, dan dua direktur lainnya, Thedy Johanis dan Djoni Ong, ditetapkan sebagai tersangka setelah Subdit II Eksus Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan gelar perkara.
“Sudah penetapan tersangka, ada tiga orang,” ujar Direktur Researse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi dikutip dari Tribun, Rabu (3/5/2023) pagi.
Lebih lanjut, Kombes Pol Nasriadi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memanggil ketiga tersangka untuk hadir pada Senin 8 Mei 2023) besok ke Mapolda.
Kasus ini berawal dari adanya dua pelapor yang menjadi korban dengan pembelian tiga unit ruko di Pasar Mitra 2. Satu di antaranya membeli dua ruko dan satu lagi membeli satu unit ruko dengan harga unit toko sebesar Rp 3 miliar.
Dalam perkara ini, konsumen telah lama membeli objek bangunan, namun hingga kini sertifikat tak kunjung diterima. PT Jaya Putra Kundur merupakan pihak pemegang sertifikat lahan atas bangunan ruko, sedangkan PT Mitra Raya Sektarindo merupakan pengembang kawasan.
Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 9 miliar. Kasus ini masih terus bergulir di Polda Kepri, yang telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi.
Kejaksaan Tinggi akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menindaklanjuti kasus ini. Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (MIZ)

















