Pemerintah Matangkan Langkah Penghapusan Kredit Macet UMKM

- Publisher

Kamis, 10 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UMKM Siap Bangkit dari Pandemi
Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki. Foto: KemenkopUKM

UMKM Siap Bangkit dari Pandemi Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki. Foto: KemenkopUKM

INIKEPRI.COM – Pemerintah berencana menghapus kredit macet pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di perbankan nasional.

“Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan,” kata Menteri Teten dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Penghapusan kredit macet tersebut senilai total hingga mencapai Rp5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

BACA JUGA :

Ini Strategi KemenkopUKM Ciptakan 1 Juta Wirausaha Baru Hingga 2024

Meski begitu, kata Menteri Teten, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapuskan. Akan ada penilaian mendalam terkait misalnya macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, kata Teten, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard.

Saat ini pihaknya dikatakan Teten tengah menggodok peraturan yang akan memayunginya. Menteri Teten menegaskan, perlunya segera melaksanakan amanat UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

BACA JUGA:  Jadi Miliuner Karena Kripto, Pria Ini Ogah Lepas Dogecoinnya!

Seperti penghapusan tagihan kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen pada 2024.

“Prediksi Bappenas pada 2024 kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen, salah satunya disebabkan tidak lolos Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Presiden ingin porsi kredit perbankan mencapai 30 persen pada 2024,” kata Menteri Teten.

UU UUP2SK Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.

BACA JUGA:  APBN 2025: Pilar Utama Jaga Keberlanjutan Pembangunan Nasional

Pada rapat koordinasi pembahasan penghapusan piutang macet UMKM pada Mei 2023 dengan bank Himbara, Pegadaian, PNM, dan lembaga penjamin/asuransi, sudah tersusun format data kredit UMKM eksisting dan kriteria kredit yang diusulkan untuk dihapuskan.

“Sudah tersusun data KUR dan non KUR, yang tercut off per 2015,” kata Menteri Teten.

Ia juga menjelaskan, terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih. Aspek syarat pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN).

Aspek syarat kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal.

Aspek syarat ketiga, kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur, antara lain:

BACA JUGA:  Kemenkop UKM Kerja Sama dengan 15 Mitra LBH di Daerah Beri Bantuan Hukum bagi UMK

Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021)
Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 20153
Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR)
Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR)
Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya
Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM. Menteri Teten mencontohkan praktik di negara lain, seperti Irlandia dengan nominal rata-rata yang dihapusbukukan kurang lebih 18,543 Euro.

Dari 200 UKM yang disurvei ditemukan bahwa kredit macet disebabkan pelanggan yang gagal bayar dan keadaan bangkrut. Sedangkan di Amerika Serikat, jangka waktu penghapusan adalah untuk tunggakan agunan lebih dari 2 tahun.

“Pada saat penghapusan, Bank harus mengklasifikasikan utang tersebut sebagai CNC atau close-out,” kata Menteri Teten. (RBP)

Berita Terkait

Harga BBM Pertamina Naik, Berapa Harganya di Batam? Cek Daftarnya
Realisasi Investasi Semester I 2026 Tembus Rp 38,97 Triliun, BP Batam: Kepastian dan Kemudahan Berusaha Jadi Faktor Penting Gaet Investor
Aturan Ojek Online Segera Dituangkan dalam Perpres, Pengantaran Barang dan Makanan Ikut Diatur
Amsakar–Li Claudia Bawa Batam Melaju, Investasi dan Lapangan Kerja Tumbuh
Desil 9-10 Bakal Tak Bisa Beli Pertalite Bersubsidi, Siapa Saja yang Masuk Kategori Ini?
Harga Pertamax di Batam Turun Mulai 1 Agustus 2026, Cek Daftar BBM Terbaru
Sambut HUT Ke-81 RI, PLN Batam Hadirkan Promo Tambah Daya Listrik Hanya Rp81 Ribu
Inflasi Batam Capai 4,75 Persen, Pemko Perkuat Sinergi dengan BI, Bulog, dan BPS Tekan Kenaikan Harga

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Realisasi Investasi Semester I 2026 Tembus Rp 38,97 Triliun, BP Batam: Kepastian dan Kemudahan Berusaha Jadi Faktor Penting Gaet Investor

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Aturan Ojek Online Segera Dituangkan dalam Perpres, Pengantaran Barang dan Makanan Ikut Diatur

Minggu, 16 Agustus 2026 - 07:05 WIB

Amsakar–Li Claudia Bawa Batam Melaju, Investasi dan Lapangan Kerja Tumbuh

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Desil 9-10 Bakal Tak Bisa Beli Pertalite Bersubsidi, Siapa Saja yang Masuk Kategori Ini?

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Harga Pertamax di Batam Turun Mulai 1 Agustus 2026, Cek Daftar BBM Terbaru

Berita Terbaru