Rekening Nasabah Diblokir Sepihak, Bank BCA dan BSI Diduga Langgar Aturan

- Publisher

Kamis, 28 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum Yuli Alwasi, Andy Saputra dan Muhammad Eko Septian menunjukkan surat somasi kepada Bank BCA dan BSI. Foto:INIKEPRI.COM

Kuasa hukum Yuli Alwasi, Andy Saputra dan Muhammad Eko Septian menunjukkan surat somasi kepada Bank BCA dan BSI. Foto:INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Kuasa hukum Yuli Alwasi, Andy Saputra, mengambil langkah tegas dalam menghadapi dugaan pelanggaran oleh Bank BCA Cabang Penuin dan BSI Cabang Sekupang. Bank swasta terbesar di Indonesia dan anak usaha dari BUMN tersebut telah melakukan pemblokiran rekening secara sepihak sejak tanggal 8 September 2023 lalu.

“Ini somasi kedua yang telah kami layangkan ke kedua bank tersebut (BCA dan BSI),” kata Andy dari kantor hukum Andy Saputra SH & Partner, Rabu, 27 September 2023 di Tempat Makan Batam Center.

BACA JUGA :

Nama Kepala BP Batam dari Masa ke Masa

Neko Wesha Pawelloy Mundur dari Jabatan Wakil Bupati Lingga

BACA JUGA:  Jambret Siswa SMK Berhasil Diringkus Polsek Batuaji

Andy yang didampingi Muhammad Eko Septian mengatakan, pemblokiran terhadap rekening kliennya yang dilakukan oleh bank BCA dan BSI tanpa dasar. Sebabnya, tidak ada jawaban yang memuaskan dan masuk akal diberikan oleh kedua bank tersebut.

“Awalnya klien kami konfirmasi pihak bank kenapa rekeningnya di blokir, jawaban mereka hanya perintah dari pusat,” ujarnya.

Andy mengungkapkan, setelah mendapatkan kuasa tanggal 19 September 2023 kemarin, mereka langsung melakukan somasi pertama ke BCA Cabang Penuin dan BSI Cabang Sekupang. Namun, kedua bank tersebut tidak memberikan jawaban hingga waktu yang ditentukan selama 7 hari jam kerja.

“Hari ini, kami layangkan somasi kedua lagi dan kami memberikan waktu 7 hari jam kerja juga,” ucapnya.

BACA JUGA:  [KARIKATUR] Unggul di Semua Hasil Survei, Mungkinkah Amsakar Digaet Partai Lain?

“Somasi pertama dan kedua kami layangkan karena kami yakin ada pelanggaran aturan dalam tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh kedua bank tersebut. Pasal 29 ayat 2 UU Perbankan ayat 4 mengharuskan bank untuk memberikan informasi kepada nasabah mengenai alasan dilakukannya pemblokiran. Namun, hal ini tidak dilakukan dengan baik oleh BCA dan BSI,” ucapnya.

Pihak kuasa hukum juga mengacu pada peraturan Bank Indonesia (BI) yang menyatakan bahwa pemblokiran atas nama nasabah harus memiliki izin dari BI dan tidak boleh dilakukan tanpa alasan yang jelas.

BACA JUGA:  Bahtiar: Tingkatkan Lagi Usaha Lawan Covid-19 dari Desa dan Kelurahan

Andy juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pasal 2 tahun 2013 yang berkaitan dengan perlindungan konsumen menuntut transparansi, keandalan, dan kerahasiaan data atau informasi konsumen. Namun, dalam kasus ini, privasi nasabah tidak sepenuhnya terjaga.

“Akibat dari pemblokiran rekening ini, klien Yuli Alwasi mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Kondisi psikologis juga terganggu, bahkan mengalami depresi. Selain itu, aktivitas keuangan mereka terhambat, mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah,” ungkapnya.

Andy dan tim kuasa hukum lainnya telah menyurati OJK Batam serta berencana untuk mengirimkan surat ke BCA dan BSI Pusat. (MIZ)

Berita Terkait

RSBP Batam Raih Penghargaan Indonesia Excellent Hospital, Direktur Terima Award atas Kepemimpinan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan
Warga Batam Bisa Nikah Gratis! Kuota Cuma 50 Pasangan, Pendaftaran Dibuka 1 November
Jalan Tanjakan Vista Dibuka, Rampung Lebih Awal
Embung Mengering hingga Jalan Antarpulau, Warga Galang Sampaikan Keluhan kepada Amsakar
BP Batam dan UIB Jalin Kerja Sama Penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan
Sempat Diupayakan Lebih Cepat, Jalan Gajah Mada Ditargetkan Kembali Dibuka 1 November
Bertepatan dengan Hari Bakti ke-55, Kepala BP Batam Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2026
Hari Bakti ke-55, BP Batam Gaungkan Semangat “Batam Maju, Investasi Melaju”

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:00 WIB

RSBP Batam Raih Penghargaan Indonesia Excellent Hospital, Direktur Terima Award atas Kepemimpinan dan Manajemen Pelayanan Kesehatan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Warga Batam Bisa Nikah Gratis! Kuota Cuma 50 Pasangan, Pendaftaran Dibuka 1 November

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Jalan Tanjakan Vista Dibuka, Rampung Lebih Awal

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Embung Mengering hingga Jalan Antarpulau, Warga Galang Sampaikan Keluhan kepada Amsakar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:50 WIB

BP Batam dan UIB Jalin Kerja Sama Penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan

Berita Terbaru

Jalan Vista Hotel kembali bisa dilalui oleh kendaraan. Foto: BP Batam

Batam

Jalan Tanjakan Vista Dibuka, Rampung Lebih Awal

Kamis, 29 Okt 2026 - 20:00 WIB