KKP Tingkatkan Pengujian Sertifikasi Awak Kapal Perikanan

- Publisher

Sabtu, 23 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPPSDM I Nyoman Radiarta. Foto: KKP

Kepala BPPSDM I Nyoman Radiarta. Foto: KKP

INIKEPRI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus meningkatkan pengujian sertifikasi Awak Kapal Perikanan (AKP) pasca beralihnya tugas tersebut dari Kementerian Perhubungan. Upaya itu diharapkan dapat meningkatkan kapasitas awak kapal perikanan Indonesia semakin baik lagi.

Kepala BPPSDM I Nyoman Radiarta dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (22/3/2024) mengatakan, awak kapal ikan penting memiliki seritifikat keahlian atau keterampilan lain untuk meningkatkan keselamatan dan kesempatan bekerja di kapal ikan serta meningkatkan kesejahteraan personel kapal penangkap ikan.

Untuk itu, kata Nyoman perlu ada peningkatan sertifikasi melalui peningkatan kapasitas penguji dan auditor sertifikasi keahlian AKP.

BACA JUGA:

BACA JUGA:  KKP Salurkan 4,7 Ton Ikan untuk Warga Batam Guna Mendorong Angka Stunting Turun

KKP Siapkan Langkah Strategis Hadapi Tuduhan Anti-Dumping dan Countervailing Duties di Amerika

“Aspek yang ditingkatkan antara lain kompetensi dan integritas para penguji dan auditor. Hal itu dilakukan dalam rangka perbaikan mutu serta akuntabilitas pengujian dan pengesahan program pelatihan agar lebih terjamin bagi tercapainya standar mutu yang ditetapkan,” kata Nyoman Radiarta.

Aspek lainnya yang ditingkatkan adalah penerapan standar pada pelaksanaan sertifikasi keahlian awak kapal perikanan, baik untuk penguji maupun auditor. Dilakukan juga penyamaan persepsi antar penguji dan auditor tersebut, serta brainstorming mengenai dinamika dan permasalahan yang terjadi di lapangan berikut upaya penanggulangannya.

Peningkatan ini juga termasuk update perkembangan terbaru, yaitu dengan penambahan informasi terkini yang mengikuti perubahan atas perilaku perkembangan teknologi pelatihan dan peraturan-peraturan terbaru yang diterapkan.

BACA JUGA:  Kalau Jadi, 1 Agustus Pembatasan Beli Pertalite Mulai Berlaku

Sebagai contoh, adanya perkembangan kebijakan peralihan kewenangan sertifikasi AKP dari Kementerian Perhubungan ke KKP, yang selanjutnya di KKP terjadi peralihan juga dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) ke Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM).

“Untuk itu perlu dilakukan penyiapan dan koordinasi semua pihak yang terlibat, antara lain BPPSDM maupun DJPT,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk menuju pengujian sertifikasi yang berkualitas, KKP memberikan materi pelatihan mencakup aspek pembangunan pola kerja tim, perbaikan sistem standar serta penguatan struktur pengujian dan pengesahan program pelatihan.

BACA JUGA:  Cerita Tukang Jahit Yang Bangun 10 Masjid, Karena Dapat Cuan dari Kripto

Selain itu, terdapat juga materi mitigasi risiko yang timbul atas proses pengujian dan pengesahan program pelatihan, yang dapat diantisipasi dengan menghilangkan risiko dan memperkuat komitmen untuk menjaga integritas.

Peningkatan sertifikasi penguji dan auditor itu diikuti oleh 35 peserta dari KKP. Ke depan rencananya peserta juga dimungkinkan dari non Pegawai Negeri Sipil, seperti dari Dunia Usaha dan Dunia Industri serta akademisi.

“Tidak menutup kemungkinan dalam pembentukan dewan penguji dan dewan auditor tidak hanya dari KKP saja,” ungkapnya. (RP)

Berita Terkait

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:00 WIB

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Berita Terbaru