KKP Siapkan Langkah Strategis Hadapi Tuduhan Anti-Dumping dan Countervailing Duties di Amerika

- Publisher

Minggu, 7 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pengolahan udang untuk ekspor di salah satu unit pengolahan ikan yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Foto: Dok. KKP

Proses pengolahan udang untuk ekspor di salah satu unit pengolahan ikan yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Foto: Dok. KKP

INIKEPRI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan sejumlah langkah strategis menghadapi tuduhan antidumping (AD) dan countervailing duties (CVD), terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar Amerika Serikat dari American Shrimp Processors Association (ASPA) melalui petisi pada 25 Oktober 2023.

Cakupan udang asal Indonesia yang dikenakan petisi meliputi seluruh udang tropis beku, tidak termasuk udang segar dan udang breaded.

Tuduhan CVD tidak hanya ditujukan kepada Indonesia, tetapi juga Vietnam, Ekuador dan India, sementara tuduhan AD ditujukan kepada Indonesia dan Ekuador. Berdasarkan Sunset Reviews 2022, sampai saat ini terdapat 4 negara yang masih dikenai Bea Masuk Anti-Dumping, yaitu maksimum China 112,81 persen, India 110,9 persen, Thailand 5,34 persen, dan Vietnam 25,76 persen.

BACA JUGA:  Top Up ShopeePay Pakai DIGI by bank bjb, Dapatkan Hadiah Jutaan Rupiah!

BACA JUGA:

Bertemu Menteri KKP, Ansar Bahas Skema Peningkatan Pendapatan dan Kampung Nelayan Modern di Kepri

Saat ini KKP fokus menyelesaikan pengisian kuesioner CVD sebagai langkah untuk menjelaskan program yang dituduh subsidi dengan dukungan data, dan memastikan bahwa program di sektor perikanan tersebut tidak diskriminatif atau tidak dikhususkan untuk udang.

Selain itu KKP melakukan pendampingan kepada eksportir mandatory respondent dalam pengisian kuesioner CVD, dan juga telah menunjuk Lawyer untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam penyelesaian kasus tersebut.

“Kita sudah menyiapkan penanganan kasus AD dan CVD, khususnya dalam penyusunan penjelasan terhadap kebijakan atau program yang dituduh subsidi khususnya di sektor perikanan, seperti fasilitasi pembiayaan untuk sektor perikanan, dan asuransi bagi pembudidaya skala kecil,” terang Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo dalam keterangan tertulis KKP, Sabtu (6/1/2024).

BACA JUGA:  Pertamina Patra Niaga Imbau Pengguna Pertalite Segera Daftar untuk Akses Subsidi BBM

Budi mengatakan, KKP selaku kementerian pembina komoditas udang telah melakukan kajian secara seksama dalam pemilihan laywer internasional yang mewakili Pemerintah Indonesia dalam menangani kasus ini.

Budi memaparkan, KKP juga mendampingi eksportir mandatory respondents AD dan CVD bersama laywer yang ditunjuk oleh pemerintah dan yang ditunjuk oleh masing-masing eksportir dalam rangka pengisian kuesioner dari US Department of Commerce (USDOC). Termasuk juga akan melakukan pendampingan dan pengawalan proses hearing dan forum penyampaian arguments yang dilaksanakan oleh USDOC dan USITC.

“Kami lakukan pendampingan kepada kementerian/lembaga dan stakeholders dalam investivigasi dan verifikasi yang akan dilakukan oleh USDOC,” katanya.

BACA JUGA:  bank bjb Raih Best Digital Finance Foto E-Banking Transactions in Real Time

Dalam kesempatan ini, Budi memastikan KKP juga menyampaikan penjelasan terhadap kebijakan atau program terkait sektor perikanan yang dituduh subsidi dan hasil pengisian kuesioner CVD kepada Kemendag selaku vocal point pada 22 Desember dan 29 Desember 2023. Bahkan KKP juga telah mengadakan pertemuan dengan Kemenkomarves, Kemendag, Kemenlu, asosiasi, mandatory respondent, dan eksportir pada 4 Januari 2024..

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Januari 2024 untuk melaporkan ekspor udang Indonesia yang mendapatkan tuduhan antidumping di Amerika Serikat. Menteri Trenggono menyampaikan KKP akan mendorong langkah-langkah penyelesaian agar kondisi tersebut tidak merugikan Indonesia. (RP)

Berita Terkait

Danantara Ambil Alih Pengelolaan PLN Batam, Keandalan Listrik Jadi Taruhan
80 UMKM Batam Ikuti Sampiran Project 2026, Literasi Digital Jadi Kunci Perluas Pasar
Biaya Haji 2027 Resmi Disepakati Rp98,46 Juta, Pelunasan Turun Jadi Rp23,24 Juta
Gas Natuna Selangkah Lagi Mengalir ke Batam, Pipa Bawah Laut WNTS–Pemping Berhasil Diuji
Batam Dibidik Investasi Data Center, PLN Siapkan Tambahan Kapasitas Listrik
Rp11 Miliar Disiapkan, Pemko Batam Sudah Salurkan Rp2,73 Miliar ke 23 Usaha Mikro
BP Batam Catat 1.182 Permohonan Perizinan OSS sejak September 2025 hingga September 2026
Bawa iPhone 18 atau iPhone Duo dari Luar Negeri ke Indonesia, Ini Hitungan Bea Masuk dan Pajaknya

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Danantara Ambil Alih Pengelolaan PLN Batam, Keandalan Listrik Jadi Taruhan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:25 WIB

80 UMKM Batam Ikuti Sampiran Project 2026, Literasi Digital Jadi Kunci Perluas Pasar

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Biaya Haji 2027 Resmi Disepakati Rp98,46 Juta, Pelunasan Turun Jadi Rp23,24 Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Gas Natuna Selangkah Lagi Mengalir ke Batam, Pipa Bawah Laut WNTS–Pemping Berhasil Diuji

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:44 WIB

Batam Dibidik Investasi Data Center, PLN Siapkan Tambahan Kapasitas Listrik

Berita Terbaru