Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

- Publisher

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan perubahan status dari HGB menjadi SHM saat ini semakin mudah dilakukan masyarakat. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan perubahan status dari HGB menjadi SHM saat ini semakin mudah dilakukan masyarakat. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

INIKEPRI.COM – Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini mempermudah proses peningkatan status menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat atas kepemilikan rumah sekaligus menghadirkan rasa aman bagi pemilik aset dalam jangka panjang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pemilik rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi dapat mengajukan perubahan hak dari HGB menjadi SHM.

BACA JUGA:  Polisi RW Dinilai Bisa Cegah Polarisasi Jelang Pemilu 2024

“Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek atau perumahan, bisa mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi Hak Milik,” ujar Shamy.

Menurutnya, perubahan status tersebut membuat pemilik rumah tidak lagi dibayangi kewajiban memperpanjang masa berlaku sertifikat, sebagaimana ketentuan pada HGB yang memiliki jangka waktu tertentu.

Berbeda dengan HGB, SHM merupakan bentuk kepemilikan tertinggi atas tanah yang memberikan kekuatan hukum lebih permanen dan perlindungan yang lebih kuat.

BACA JUGA:  Jelang Pilkada, Kemendagri Terbitkan Surat Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Syarat Ubah HGB Menjadi SHM

ATR/BPN menyebut persyaratan yang dibutuhkan cukup sederhana, yaitu:

  • Izin mendirikan bangunan (IMB) atau dokumen rumah tinggal;
  • SPPT PBB yang menunjukkan terdapat bangunan di atas tanah;
  • Formulir permohonan perubahan hak dari kantor pertanahan.

Biaya dan Lama Proses

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perubahan hak hanya sebesar Rp50.000.

“Biaya perubahan hak hanya Rp50 ribu dan prosesnya sekitar lima hari kerja,” jelas Shamy.

Kemudahan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang terus dilakukan ATR/BPN melalui penyederhanaan prosedur, percepatan layanan, dan digitalisasi sistem.

BACA JUGA:  Di Saat Lebaran, HRS Sebut Indonesia Darurat...

Lebih dari sekadar urusan administrasi, peningkatan status dari HGB ke SHM merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan aset keluarga, memudahkan proses pewarisan, dan meningkatkan nilai legal properti.

“Banyak manfaat yang bisa dirasakan, salah satunya kita tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena statusnya sudah menjadi SHM,” tambah Shamy.

Bagi masyarakat yang masih memiliki rumah dengan status HGB, momentum ini menjadi kesempatan untuk memperkuat legalitas aset dengan proses yang cepat, mudah, dan biaya yang sangat terjangkau.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Berita Terbaru