Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

- Publisher

Rabu, 20 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan perubahan status dari HGB menjadi SHM saat ini semakin mudah dilakukan masyarakat. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan perubahan status dari HGB menjadi SHM saat ini semakin mudah dilakukan masyarakat. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

INIKEPRI.COM – Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini mempermudah proses peningkatan status menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat atas kepemilikan rumah sekaligus menghadirkan rasa aman bagi pemilik aset dalam jangka panjang.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pemilik rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi dapat mengajukan perubahan hak dari HGB menjadi SHM.

BACA JUGA:  Cek Disini, Ada Lowongan Kerja 1,3 Juta CPNS di 2021 & Syaratnya

“Bagi masyarakat yang memiliki sertifikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek atau perumahan, bisa mendaftarkan perubahan hak dari HGB menjadi Hak Milik,” ujar Shamy.

Menurutnya, perubahan status tersebut membuat pemilik rumah tidak lagi dibayangi kewajiban memperpanjang masa berlaku sertifikat, sebagaimana ketentuan pada HGB yang memiliki jangka waktu tertentu.

Berbeda dengan HGB, SHM merupakan bentuk kepemilikan tertinggi atas tanah yang memberikan kekuatan hukum lebih permanen dan perlindungan yang lebih kuat.

BACA JUGA:  Wamen ATR/BPN Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Selesaikan Persoalan Lahan di Kepri

Syarat Ubah HGB Menjadi SHM

ATR/BPN menyebut persyaratan yang dibutuhkan cukup sederhana, yaitu:

  • Izin mendirikan bangunan (IMB) atau dokumen rumah tinggal;
  • SPPT PBB yang menunjukkan terdapat bangunan di atas tanah;
  • Formulir permohonan perubahan hak dari kantor pertanahan.

Biaya dan Lama Proses

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perubahan hak hanya sebesar Rp50.000.

“Biaya perubahan hak hanya Rp50 ribu dan prosesnya sekitar lima hari kerja,” jelas Shamy.

Kemudahan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang terus dilakukan ATR/BPN melalui penyederhanaan prosedur, percepatan layanan, dan digitalisasi sistem.

BACA JUGA:  Registrasi Vaksinasi COVID-19 Kini Bisa Via WhatsApp

Lebih dari sekadar urusan administrasi, peningkatan status dari HGB ke SHM merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan aset keluarga, memudahkan proses pewarisan, dan meningkatkan nilai legal properti.

“Banyak manfaat yang bisa dirasakan, salah satunya kita tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak karena statusnya sudah menjadi SHM,” tambah Shamy.

Bagi masyarakat yang masih memiliki rumah dengan status HGB, momentum ini menjadi kesempatan untuk memperkuat legalitas aset dengan proses yang cepat, mudah, dan biaya yang sangat terjangkau.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru