KPU: Batas Usia Cagub Minimal 30 Tahun

- Publisher

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholik, mengatakan syarat usia minimal bagi calon gubernur 30 tahun, dan untuk usia minimal bagi calon bupati dan wali kota 25 tahun.

Hal tersebut disampaikan Idham, usai sosialisasi aturan terbaru mengenai batas usia minimal bagi calon kepala daerah yang tertera dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, di Bogor, Sabtu (10/8/2024).

“Namun, saya melihat isu batas minimal usia tidak menjadi isu krusial di Kabupaten Bogor,” ujar Idham.

Menurut Idham, Kabupaten Bogor merupakan daerah strategis dalam pembangunan nasional, sehingga suksesnya pelaksanaan pilkada di Kabupaten Bogor akan mempengaruhi secara nasional.

BACA JUGA:  Mudah dan Bisa Lewat HP, Begini Cara Cek Nama di DPT Untuk Pilkada 2020

Menurutnya, proses pendaftaran menjadi awal yang sangat penting demi terciptanya pilkada yang sukses. Secara umum peraturan pendaftaran bakal calon pasangan kepala daerah tidak banyak yang berubah dari pendaftaran pada periode sebelumnya.

“Populasi pemilih Kabupaten Bogor hampir mendekati empat juta jiwa, dengan populasi sebesar ini Kabupaten Bogor juga memiliki peran penting,” kata Idham.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Ummi Wahyuni mengatakan, Jawa Barat memiliki jumlah pemilih terbesar di Indonesia, dan penyumbang terbesarnya adalah Kabupaten Bogor.

BACA JUGA:  Anas Urbaningrum Sebut PKN Bukan Partai Keluarga

“Apapun dinamikanya, Kabupaten Bogor yang dianggap zona merah, tapi Alhamdulillah kita buktikan Pemilu 2024 lalu dapat berjalan dengan lancar dan sukses,” ujarnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Sejarah NasDem dan Ujian Terbarunya: Membaca Isu Merger di Peta Politik Nasional
Banyak Capaian Nyata dalam 1,5 Tahun, KNPI Puji Pemerintahan Prabowo: Mulai Pemberantasan Korupsi hingga Mafia Tambang
Gerindra Kepri Terus Bergerak Hadirkan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat
Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak PROJO, Ini Alasannya
DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama
Dukungan untuk Rocky Marciano Bawole Pimpin Kembali DPW PKB Kepri Terus Mengalir
Kuda Hitam dari Dalam Rumah: Muhammad Nur dan Arah Baru NasDem Batam
KPU Siapkan Usulan Desain Baru Pemilu Terpisah

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:20 WIB

Sejarah NasDem dan Ujian Terbarunya: Membaca Isu Merger di Peta Politik Nasional

Sabtu, 11 April 2026 - 15:38 WIB

Banyak Capaian Nyata dalam 1,5 Tahun, KNPI Puji Pemerintahan Prabowo: Mulai Pemberantasan Korupsi hingga Mafia Tambang

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:32 WIB

Gerindra Kepri Terus Bergerak Hadirkan Dampak Nyata bagi Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:07 WIB

Wacana Polri di Bawah Kementerian Ditolak PROJO, Ini Alasannya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:39 WIB

DPW NasDem Kepri Kumpulkan DPD se-Kepri: Soliditas Kader Jadi Fokus Utama

Berita Terbaru

David Steward. Foto: Istimewa

Internasional

Ikut Anjuran Nabi Nuh, Lelaki Ini Raup Kekayaan Rp214 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:31 WIB