SPI 2024: Praktik Suap dan Nepotisme Dominasi Pengadaan Barang Pemerintah

- Publisher

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti tingginya kerentanan praktik korupsi di sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa sektor PBJ masih menjadi “lahan subur” suap, gratifikasi, dan kolusi di lingkungan kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah (PD).

Hasil survei menunjukkan, risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan PBJ mencapai 97 persen di tingkat K/L dan 99 persen di tingkat PD. “Temuan ini didukung oleh 53% responden internal yang mengakui adanya penyimpangan di sektor ini,” ujar Pahala dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (30/1/2025).

Beberapa temuan krusial SPI 2024 meliputi:

  • 49 persen proses pemilihan vendor telah diatur sebelumnya.
  • 56 persen kualitas barang/jasa tidak sesuai dengan harga pengadaan.
  • 38 persen hasil pengadaan tidak memberikan manfaat optimal.
  • 71 persen peningkatan praktik nepotisme dalam penunjukan vendor.
  • 46 persen kasus gratifikasi dari vendor ke penyelenggara negara.
BACA JUGA:  Menteri KKP, Edhy Prabowo Ditangkap KPK

“Meski KPK telah mendorong digitalisasi PBJ, praktik korupsi masih meluas. Perlu perbaikan menyeluruh untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Pahala.

Kolusi dan Nepotisme Rusak Prinsip Pengadaan

SPI 2024 juga mengungkap 9 persen responden di seluruh K/L/PD mengakui bahwa pemenang pengadaan seringkali memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat. “Praktik ini merusak prinsip keadilan, efisiensi, dan profesionalisme. Korupsi PBJ secara langsung menurunkan kualitas penggunaan anggaran negara,” jelas Pahala.

Ia menambahkan, kolusi dalam PBJ tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. “Contohnya, barang yang dibeli tidak sesuai spesifikasi atau proyek mangkrak karena dana dikorupsi. Ini merugikan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ketua Umum HIPMI Dicegah ke Luar Negeri, Sudah Tersangka?

Digitalisasi PBJ Belum Optimal

KPK mengakui bahwa upaya digitalisasi sistem PBJ melalui platform seperti e-Procurement belum sepenuhnya efektif menekan korupsi. “Digitalisasi hanya alat. Jika mental penyelenggara tidak berubah, celah korupsi tetap ada,” kata Pahala.

Untuk itu, KPK mendesak pemerintah melakukan reformasi struktural, termasuk:

  • Penguatan pengawasan internal di setiap tahap PBJ.
  • Penegakan sanksi tegas bagi pelaku gratifikasi dan nepotisme.
  • Pelibatan masyarakat dalam melaporkan indikasi penyimpangan.
  • Peningkatan kapasitas SDM penyelenggara PBJ melalui pelatihan integritas.

Pahala menegaskan, korupsi di sektor PBJ tidak hanya merugikan APBN/APBD, tetapi juga memperlambat pencapaian target pembangunan. “Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, jalan, atau rumah sakit, justru dikorupsi. Ini menghambat kesejahteraan rakyat,” paparnya.

BACA JUGA:  Masyarakat Nilai Laporan Kader NasDem Soal DJPL Sarat Kepentingan Politik

Ia mencontohkan, temuan 56 persen ketidaksesuaian kualitas barang menunjukkan bahwa uang negara seringkali “menguap” tanpa hasil nyata. “Jika anggaran Rp1 triliun dikorupsi 30 persen, maka Rp300 miliar hilang. Dana sebesar itu bisa membangun 10 sekolah atau 5 puskesmas,” tegasnya.

KPK mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan temuan SPI 2024 sebagai acuan perbaikan. “Kami akan terus memantau implementasi rekomendasi dan mendukung langkah tegas K/L/PD dalam memberantas korupsi PBJ. Masyarakat juga harus aktif melaporkan melalui kanal Lapor KPK atau Aduan Pengadaan di platform resmi,” tutup Pahala.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Berita Terbaru