Ketua Umum HIPMI Dicegah ke Luar Negeri, Sudah Tersangka?

- Publisher

Senin, 20 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mardani H Maming. Foto: Istimewa

Mardani H Maming. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming dicegah untuk melakukan kunjungan ke luar negeri.

Pencegahan itu dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta bantuan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Imigrasi menyebut pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dalam statusnya sebagai tersangka terkait perkara yang sedang diusut KPK.

Imigrasi menyebut pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dalam statusnya sebagai tersangka terkait perkara yang sedang diusut KPK.

BACA JUGA:

HIPMI Usul Ijazah Sarjana Bisa Dijaminkan ke Bank

“(Dicegah sebagai) tersangka,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

Achmad tak dapat menjelaskan lebih jauh mengenai perkara yang membuat Mardani menyandang status tersangka. Hal itu merupakan kewenangan KPK.

BACA JUGA:  Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Yang pasti, pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming berlaku selama enam bulan. Dengan demikian, Mardani Maming tidak dapat pelesiran ke luar negeri setidaknya hingga Desember 2022.

Diketahui, Mardani Maming pernah diperiksa tim penyelidik selama sekitar 12 jam pada Kamis (2/6/2022). Pemeriksaan tersebut terkait kasus baru yang sedang ditangani KPK. Diduga kasus tersebut terkait dengan izin usaha pertambangan.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan sudah masuk tahap penyidikan. Namun, Alex, sapaan Alexander Marwata belum dapat membeberkan nama tersangka dalam kasus tersebut.

“Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka,” ujar Alex.

BACA JUGA:  KPK Targetkan Empat Sasaran Strategis untuk Pemberantasan Korupsi pada 2025

Nama Mardani Maming terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp 89 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Christian Soetio, adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5/2022).

Dalam persidangan tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP yang bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

BACA JUGA:  KPK Imbau Masyarakat Waspada terhadap SPDP Palsu Beredar di Media Online

Nama keluarga Mardani tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani, yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp170.000.000.

Kemudian, PT PAR tercatat mayoritas dimiliki PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021. Nama Mardani sendiri tercatat sebagai pemegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.

Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp12.193.000.000. Siti Maryani merupakan ibu dari Mardani. (RP/BERITASATU)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru