Ketua Umum HIPMI Dicegah ke Luar Negeri, Sudah Tersangka?

- Publisher

Senin, 20 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mardani H Maming. Foto: Istimewa

Mardani H Maming. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming dicegah untuk melakukan kunjungan ke luar negeri.

Pencegahan itu dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta bantuan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Imigrasi menyebut pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dalam statusnya sebagai tersangka terkait perkara yang sedang diusut KPK.

Imigrasi menyebut pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming dalam statusnya sebagai tersangka terkait perkara yang sedang diusut KPK.

BACA JUGA:

HIPMI Usul Ijazah Sarjana Bisa Dijaminkan ke Bank

“(Dicegah sebagai) tersangka,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

Achmad tak dapat menjelaskan lebih jauh mengenai perkara yang membuat Mardani menyandang status tersangka. Hal itu merupakan kewenangan KPK.

BACA JUGA:  Kemdiktisaintek Buka PPDB SMA Unggul Garuda 2026, 640 Siswa Dapat Beasiswa Penuh

Yang pasti, pencegahan ke luar negeri terhadap Mardani Maming berlaku selama enam bulan. Dengan demikian, Mardani Maming tidak dapat pelesiran ke luar negeri setidaknya hingga Desember 2022.

Diketahui, Mardani Maming pernah diperiksa tim penyelidik selama sekitar 12 jam pada Kamis (2/6/2022). Pemeriksaan tersebut terkait kasus baru yang sedang ditangani KPK. Diduga kasus tersebut terkait dengan izin usaha pertambangan.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan sudah masuk tahap penyidikan. Namun, Alex, sapaan Alexander Marwata belum dapat membeberkan nama tersangka dalam kasus tersebut.

“Cuma memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan, tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka,” ujar Alex.

BACA JUGA:  OTT KPK Guncang Kabinet Prabowo–Gibran: Wamenaker Immanuel Ebenezer Dicokok!

Nama Mardani Maming terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp 89 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Christian Soetio, adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5/2022).

Dalam persidangan tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP yang bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

BACA JUGA:  Bansos Segera Cair: Orang Tua Dapat Rp2,4 Juta, Bocah Dapat Rp3 Juta

Nama keluarga Mardani tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021. Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Mardani, yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp170.000.000.

Kemudian, PT PAR tercatat mayoritas dimiliki PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021. Nama Mardani sendiri tercatat sebagai pemegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.

Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp12.193.000.000. Siti Maryani merupakan ibu dari Mardani. (RP/BERITASATU)

Berita Terkait

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Berita Terbaru