Disdagin Tanjungpinang Terbitkan Rekomendasi Operasional Pangkalan Gas LPG 3 Kg

- Publisher

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang mengeluarkan rekomendasi terkait operasional pangkalan gas LPG 3 Kg. Foto: INIKEPRI.COM

Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang mengeluarkan rekomendasi terkait operasional pangkalan gas LPG 3 Kg. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang mengeluarkan rekomendasi terkait operasional pangkalan gas LPG 3 Kg.

Rekomendasi tersebut berisi aturan teknis dan administrasi yang wajib dipatuhi pengelola pangkalan gas untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Perdagangan Disdagin Tanjungpinang, Fransiska Desiani Sirait, menjelaskan distribusi gas LPG 3 Kg hanya diperbolehkan melalui Sistem Penyaluran dan Penyimpanan BBM Elpiji (SPPBE) yang bekerja sama dengan Pertamina. Gas yang disalurkan oleh Pertamina akan diteruskan ke agen gas, kemudian ke pangkalan, dan akhirnya sampai ke konsumen.

BACA JUGA:  Bantu Pasarkan Produk IKM, Disdagin Tanjungpinang Siapkan Stand di MPP

“Konsumen yang berhak menerima gas LPG 3 kg adalah masyarakat yang terdaftar dalam Program Layanan Penerima Subsidi (LPS), pelaku usaha mikro, dan Rumah Tangga Sasaran (RTS) berdasarkan data dari Dinas Sosial serta Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Mikro Kota Tanjungpinang,” ujar Siska dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

Terkait temuan gas LPG yang beredar di pengecer atau warung, Disdagin telah melakukan survei lapangan dan memberikan teguran kepada pangkalan serta agen yang melanggar ketentuan. Siska menegaskan bahwa penggunaan gas bersubsidi harus tepat sasaran.

“Untuk menghindari kelangkaan, konsumen yang tidak terdaftar dalam kategori LPS atau usaha mikro tidak dapat membeli gas 3 Kg,” tambahnya.

BACA JUGA:  Kepri Siapkan Vaksin Moderna untuk Masyarakat Umum

Disdagin juga merespons kebijakan terbaru Presiden Prabowo Subianto yang memperbolehkan pengecer menjual LPG 3 Kg. Namun, Siska menyatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut terkait mekanisme dan prosedur yang harus diterapkan.

“Kami akan berkoordinasi dengan Pertamina untuk membahas SOP dan aturan yang perlu diterapkan bagi pengecer,” jelasnya.

Disdagin juga menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin membuka pangkalan gas LPG 3 Kg, seperti KTP dan KK Tanjungpinang, surat keterangan usaha dari Lurah setempat, serta perjanjian kerja sama (MoU) dengan agen gas.

BACA JUGA:  Rapid Tes Antigen Saat PPKM Darurat, Cara Tanjungpinang Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19

Pangkalan gas wajib berjarak minimal 500 meter dari agen terdekat, memiliki ventilasi udara yang baik, dan menyediakan tempat penyimpanan terpisah dari rumah tinggal.

Soal harga, Disdagin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 Kg di Tanjungpinang sebesar Rp18.000 per tabung. Jika pengecer menjual lebih dari harga tersebut, mereka diwajibkan memberikan rincian biaya tambahan, seperti ongkos distribusi maksimal Rp2.000.

“Harga LPG 3 Kg tetap Rp18.000. Jangan sampai ada yang menjual hingga Rp21.000,” tegas Siska.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya
Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib
Lis Darmansyah Pangkas OPD Tanjungpinang dari 32 Jadi 26, Efisiensi Anggaran Tembus Rp8 Miliar

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru

Selasa, 26 Mei 2026 - 09:00 WIB

Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:11 WIB

MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:53 WIB

Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia

Berita Terbaru