Pemko Batam Berikan Bantuan Subsidi Bunga untuk Pelaku UMKM

- Publisher

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM –  Pemerintah Kota Batam akan memberikan subsidi bunga/margin untuk pelaku usaha mikro di Kota Batam. Sebagai dasar hukum pemberian subsidi ini, saat ini tengah disusun Perwako Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Margin Kepada Lembaga Keuangan Bank Daerah untuk Pelaku Usaha Mikro. Rapat pembahasan Perwako ini dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd.

Turut hadir Asisten Ekonomi Pembangunan Kota Batam, Firmansyah, Staf Ahli, Demi Hasfinul, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Hendri Arulan dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Batam, Abd. Malik.

BACA JUGA:  Erlita Amsakar Hadiri Tablig Akbar, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

“Pemberian bantuan subsidi bunga kepada pelaku usaha mikro ini merupakan program prioritas Bapak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra. Untuk itu Perwako ini harus disegerakan, agar kebijakan ini dapat segera diberlakukan,” ujar Jefridin di ruang rapat Setdako Lantai 2 Kantor Wali kota, Jumat (14/03/2025).

Tujuan  diberikannya subsidi ini untuk membantu meningkatkan permodalan dan mengembangkan usaha yang dikelola oleh usaha mikro di Kota Batam. Oleh karena itu Pemerintah Kota Batam memberikan bantuan stimulus ekonomi kepada pelaku usaha mikro berupa subsidi bunga.

BACA JUGA:  Batik Batam Berkilau di BBFW 2025, dari Tangan Perajin ke Panggung Dunia

“Subsidi bunga yang diberikan adalah bunga/margin yang menjadi beban Pemerintah Daerah atas fasilitas pemberian pinjaman kepada pelaku usaha mikro,” ujarnya.

Terkait besaran pinjaman yang diberikan untuk subsidi bunga dengan plafon pinjaman paling banyak Rp20 juta. Dengan jangka jangka waktu peminjaman paling lama dua tahun. Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan subsidi bunga ini menurutnya harus memenuhi persyaratan yang telah diatur melalui Perwako.

BACA JUGA:  Amsakar: Sinergi Stakeholder, Kunci Stabilitas Keamanan Batam

“Salah satu syaratnya, pelaku usaha harus memiliki nomor induk berusaha dengan skala usaha mikro. Ber KTP Batam, tidak berprofesi tenaga TNI, Polri, ASN, BUMN/D dan penyelenggara negara lainnya,” paparnya.

Ia berharap dengan adanya bantuan subsidi bunga ini dapat membantu pelaku usaha mikro di Kota Batam semakin maju dan berkembang.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami
BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar
Ringankan Beban Warga, Pemko Batam Gratiskan PBB untuk Rumah Hingga Rp120 Juta
May Day Berbeda di Batam: Buruh Kompak Angkut Puluhan Ton Sampah
Keceriaan Amsakar-Li Claudia bersama Buruh Batam, MayDay Diisi Aksi Positif
Akhir Pekan Membludak, Belakang Padang Jadi Magnet Wisata Baru Warga Batam
Amsakar Kukuhkan Ketua dan Pengurus IWAKUSI Batam, Erlita Kembali Jadi Ketua
Amsakar-Li Claudia Perjuangkan Kampung Tua dalam Revisi RTRW Kepri 2026

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:36 WIB

Tegaskan Marwah Melayu! Panglima Sulung Laskar Melayu Bersatu Kepulauan Riau: Jangan Pernah Hina Tokoh dan Adat Kami

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:35 WIB

BP Batam Kedepankan Pendekatan Komprehensif Selesaikan Persoalan Perpanjangan UWT di Puskopkar

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:32 WIB

May Day Berbeda di Batam: Buruh Kompak Angkut Puluhan Ton Sampah

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:59 WIB

Keceriaan Amsakar-Li Claudia bersama Buruh Batam, MayDay Diisi Aksi Positif

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:04 WIB

Akhir Pekan Membludak, Belakang Padang Jadi Magnet Wisata Baru Warga Batam

Berita Terbaru