INIKEPRI.COM – Sat Reskrim Polres Bintan merazia Star Pool & Cafe di Jalan Barek Motor, Kijang Kota, Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Rabu (16/4/2025).
Hal ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat, adanya dugaan Star Pool & Cafe menyediakan wanita penghibur bagi pengunjungnya.
Kanit unit Idik IV PPA Sat Reskrim Ipda Rafi Arya Yudhantara yang memimpin razia tersebut mengatakan, bahwa pihaknya menyisiri dan memeriksa pengunjung serta fasilitas hingga ruangan di cafe tersebut.
“Selama pemeriksaan kita tidak menemukan tanda-tanda adanya wanita penghibur dan semua aman kondusif,” kata Rafi.
Ia menambahkan, dalam kegiatan razia tempat hiburan malam di Star Pool & Cafe ini, tidak juga ditemukan narkoba, senjata tajam maupun tindak pidana lainnya. Pihak pengelola kooperatif selama kegiatan berlangsung.
“Situasi secara umum sampai saat ini aman, kondusif dan tidak ditemukan adanya tindakan yang melanggar hukum,” tutup Rafi
Penulis : RBP
Editor : IZ

















