CATAT! Disdik Batam Larang Sekolah Pungut Uang Wisuda, Kegiatan Perpisahan Bukan Kewajiban

- Publisher

Minggu, 20 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Dinas Pendidikan Kota Batam secara tegas melarang sekolah-sekolah di wilayahnya untuk memungut uang wisuda atau perpisahan dari orang tua siswa menjelang akhir tahun ajaran 2024/2025. Larangan tersebut ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto.

“Disdik juga melarang keras untuk pelaksanaan wisuda,” ujar Tri saat dikonfirmasi pada Minggu (20/4/2025).

BACA JUGA:  Profil MAN Insan Cendekia Kota Batam, Sekolah Terbaik di Kepri Versi LTMPT 2022

Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pencegahan Pungutan Liar (Pungli) pada Kegiatan Wisuda atau Perpisahan pada satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepulauan Riau, tertuang dalam surat nomor B/15/I/2025/UPP Prov. Kepri tertanggal 14 Maret 2025.

BACA JUGA:  Universitas Pendidikan Indonesia, Fakultas dan Jurusan

Dalam surat edaran tersebut, Tri mengingatkan seluruh kepala satuan pendidikan agar tidak menjadikan kegiatan wisuda atau perpisahan sebagai kegiatan wajib. Jika sekolah tetap melaksanakan kegiatan tersebut, maka harus dilakukan dengan ketentuan yang ketat.

Tri menegaskan sejumlah ketentuan penting terkait pelaksanaan kegiatan wisuda atau perpisahan di tingkat sekolah. Ia menekankan bahwa kegiatan tersebut tidak boleh bersifat wajib bagi seluruh siswa. Selain itu, biaya pelaksanaan tidak boleh membebani orang tua atau peserta didik, terutama dari kalangan kurang mampu.

SE nomor 5 tahun 2025. Foto: Dinas Pendidikan Kota Batam

Pelaksanaan kegiatan diharuskan dilakukan secara sederhana dan menggunakan fasilitas milik sekolah atau pemerintah. Sumber pendanaan pun harus berasal dari sponsor pihak ketiga atau swadaya sukarela dari orang tua murid tanpa unsur paksaan.

BACA JUGA:  20 SD Terbaik di Batam Berdasarkan Data Kemendikbud, dari Kecamatan Belakangpadang Banyak!

Selain itu, sekolah dilarang memberikan konsekuensi dalam bentuk apapun kepada siswa yang memilih untuk tidak ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Tri juga menegaskan bahwa pungutan liar, gratifikasi, maupun bentuk suap dalam kegiatan wisuda atau perpisahan merupakan pelanggaran yang dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Surat edaran ini turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Iwasda Polda Kepri selaku Ketua UPP Provinsi Kepri, Ombudsman Kepri, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Tim Saber Pungli Polresta Barelang, hingga Inspektur Daerah Kota Batam.

Dengan adanya aturan ini, Dinas Pendidikan Kota Batam berharap tidak ada lagi praktik pungutan yang membebani orang tua murid, sekaligus memastikan kegiatan di sekolah tetap berfokus pada pendidikan yang inklusif dan berkeadilan.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Panduan Menyeberang ke Singapura dari Batam: Jadwal Ferry, Rute, dan Harga Tiket Agustus 2026
Tujuh Proyek Jalan Strategis di Batam Dikebut, Kemacetan Ditargetkan Berkurang
Batam Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi di Indonesia
Amsakar Lantik Panglima Sambang Gagak Hitam, Tekankan Peran Organisasi Adat Jaga Persatuan Batam
Erlita Amsakar Ajak Pelajar Batam Bangun Karakter, Tolak Bullying dan Bijak Bermedia Sosial
Perkuat Tata Kelola Lahan, Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026
PMI Asal Tanjungpinang Korban Penyekapan di Myanmar Tiba di Batam, Polisi Dalami Jaringan TPPO
Luruskan Isu di Masyarakat, Amsakar: RT dan RW Tidak Bertugas Memungut Pajak

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:39 WIB

Panduan Menyeberang ke Singapura dari Batam: Jadwal Ferry, Rute, dan Harga Tiket Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:03 WIB

Tujuh Proyek Jalan Strategis di Batam Dikebut, Kemacetan Ditargetkan Berkurang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Amsakar Lantik Panglima Sambang Gagak Hitam, Tekankan Peran Organisasi Adat Jaga Persatuan Batam

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:33 WIB

Erlita Amsakar Ajak Pelajar Batam Bangun Karakter, Tolak Bullying dan Bijak Bermedia Sosial

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:45 WIB

Perkuat Tata Kelola Lahan, Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

Berita Terbaru