INIKEPRI.COM – Situs resmi Pemerintah Kabupaten Tanjung Balai Karimun ditangguhkan. Dilihat INIKEPRI.COM, Jumat (25/4/2025), laman yang beralamat karimunkab.go.id tersebut tidak dapat diakses.
Sejak pagi hingga pukul 11.34 WIB, INIKEPRI.COM berulang kali mengunjungi situs resmi milik kabupaten “Bumi Berazam” itu, namun hanya muncul laman pemblokiran.
“This website has been suspended. If you are the owner of this website, please contact RumahWeb Indonesia for more information,” tulis halaman tersebut saat diakses.
Dari laman tersebut, diketahui situs resmi Pemerintah Kabupaten Karimun https://karimunkab.go.id/ terdaftar di penyedia layanan RumahWeb Indonesia.
Saat INIKEPRI.COM telusuri lebih lanjut di laman Whois, situs resmi Pemerintah Kabupaten Karimun ini pertama kali didaftarkan pada tanggal 24 Mei 2011 dan berakhir pada 28 Mei 2025.
Laman https://karimunkab.go.id/ juga diketahui terakhir diperbarui pada 3 Maret 2025.
Situs Resmi Pemerintah Daerah Dibutuhkan
Di era digital saat ini, website resmi pemerintah daerah menjadi salah satu alat utama untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Website ini tidak hanya berfungsi sebagai portal informasi, tetapi juga sebagai jembatan antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan publik.
Penamaan website instansi pemerintah harus mengikuti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006 tentang Penggunaan Nama Domain go.id untuk Situs Web Resmi Pemerintahan Pusat dan Daerah.
Setiap website resmi kabupaten memiliki satu domain khusus. Nama domain tersebut mengikuti nama subdomain institusi di bawahnya.
Penulis : IZ

















