Bea Cukai Batam Bongkar Sindikat Penyelundupan Benih Lobster di Bandara, Potensi Kerugian Negara Capai Rp48 Miliar

- Publisher

Sabtu, 3 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih benih lobster, kali ini akan diselundupkan melalui jalur udara pada Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Jumat (2/5/2025). Foto: INIKEPRI.COM

Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih benih lobster, kali ini akan diselundupkan melalui jalur udara pada Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Jumat (2/5/2025). Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih benih lobster, kali ini akan diselundupkan melalui jalur udara pada Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Jumat (2/5/2025).

Baby lobster tersebut akan dibawa menuju keluar wilayah Indonesia secara ilegal. Tidak hanya 1 (satu), namun 2 (dua) penindakan sekaligus dalam satu hari.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, dalam keterangan resminya, Sabtu (3/5) menjelaskan, bahwa pada penindakan pertama tanggal 2 Mei 2025 pukul 10.30 WIB petugas melakukan analisis terhadap manifes kargo pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 152 rute JKT-BTH.

Atas kegiatan tersebut, jelas dia,ditemukan kecurigaan terhadap sebuah Air Way Bill (AWB) yang dibawa oleh laki-laki berinisial Y (26 tahun) yang diberitahukan sebagai garmen.

Lanjut Evi, akhirnya ketika pesawat mendarat pada pukul 11.25 WIB, tim melakukan pencarian terhadap barang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Terhadap AWB tersebut dilakukan pemeriksaan awal dan didapati sejumlah bungkusan plastik yang diduga berisi benih bening lobster.

BACA JUGA:  Selama Tahun 2021, Bea Cukai Batam Berhasil Melakukan Penindakan Dengan Total Estimasi Nilai Barang Sebanyak Rp156,92 Miliar

Berdasarkan hasil pencacahan, sambungnya, ditemukan 158.790 ekor benih lobster dengan rincian 157.749 ekor benih lobster pasir dan 1.041 benih lobster mutiara, dengan total potensi kerugian negara sebesar 23,8 miliar rupiah.

“Berdasarkan penindakan pertama, kemudian petugas melakukan pengembangan, dimana diduga masih terdapat kargo pesawat dengan identifikasi nama penerima yang sama dengan penerima case Benih Bening Lobster pertama,” kata Evi.

Hasil analisis, kata dia, menunjukkan bahwa kargo tersebut kembali diangkut menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 156.

“Setelah pesawat landing pada pukul 18.21 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap cargo pesawat yang turun. Hasilnya ditemukan sejumlah 7 koli paket yang diduga Benih Bening Lobster. Atas temuan tersebut petugas melakukan pemeriksaan x-ray dengan hasil citra serupa dengan paket Benih Bening Lobster pertama. Kali ini jumlahnya lebih banyak, yaitu sejumlah 163.200 ekor benih lobster pasir dengan total potensi kerugian negara sebesar 24,5 miliar rupiah,” lanjut Evi.

BACA JUGA:  Lanal Karimun Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Tujuan Singapura

Atas penindakan tersebut, Evi menjelaskan, kemudian barang bukti dibawa ke Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, serta barang bukti dan tersangka diserahterimakan kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau.

Kemudian Bea Cukai Batam bersama dengan Polda Kepri, Bakamla RI, BAIS TNI, Lanud Hang Nadim, Balai Karantina Batam dan Balai Perikanan Budidaya Laut Batam melaksanakan kegiatan pelepasliaran benih lobster tersebut di perairan Pulau Galang.

“Saat ini modus yang digunakan oleh para penyelundup telah beralih, yang pada mulanya sering melakukan kegiatan melalui jalur laut, saat ini melakukan kegiatannya melalui jalur udara. Namun tentunya tim kami sudah mengantisipasi perubahan modus tersebut dengan selalu melakukan patroli rutin dan tindakan pengawasan lainnnya,” tutup Evi.

BACA JUGA:  4 Kecamatan di Batam Zona Merah

Atas penindakan tersebut, penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Dari Pasar Jodoh hingga Reklamasi, Amsakar Hadapi Langsung Sorotan Mahasiswa
Amsakar Tanamkan “Rasa Ber-Kita”, Pemko dan BP Batam Diminta Bergerak sebagai Satu Kesatuan
Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota
Firmansyah Dorong Anak Muda Batam Jadi Pencipta Inovasi, Bukan Sekadar Pengguna Teknologi
Amsakar–Li Claudia Tegaskan Pemulihan Air Jadi Prioritas, Tim Teknis SPAM Bekerja Sampai Tuntas
Harumkan Nama Indonesia, Dua Siswa MAN 1 Batam Sabet Prestasi di Kompetisi Tilawah Internasional
MAN 2 Batam Borong Medali di KOMET Nasional 2026, Emas dan Dua Perak Dibawa Pulang
Jangan Terlewat! Pendaftaran Perlinsos Batam Berakhir Hari Ini, 97.997 KK Sudah Terdaftar

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 06:49 WIB

Dari Pasar Jodoh hingga Reklamasi, Amsakar Hadapi Langsung Sorotan Mahasiswa

Rabu, 2 September 2026 - 09:01 WIB

Amsakar Tanamkan “Rasa Ber-Kita”, Pemko dan BP Batam Diminta Bergerak sebagai Satu Kesatuan

Rabu, 2 September 2026 - 08:39 WIB

Batam Pacu Penataan Infrastruktur Dasar dan Estetika Kota

Selasa, 1 September 2026 - 07:12 WIB

Firmansyah Dorong Anak Muda Batam Jadi Pencipta Inovasi, Bukan Sekadar Pengguna Teknologi

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Amsakar–Li Claudia Tegaskan Pemulihan Air Jadi Prioritas, Tim Teknis SPAM Bekerja Sampai Tuntas

Berita Terbaru