LKPJ Natuna 2024! Pasir Kuarsa Bikin Pusing: Pajaknya Rp10 Miliar, Tapi Entah Terselip di Mana

- Publisher

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tahun anggaran 2024 kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten Natuna. Dalam audit terperinci, BPK menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp16,3 miliar yang harus dikembalikan sebelum batas waktu 20 Mei 2025. Temuan ini membuat sejumlah pejabat daerah dilaporkan mulai “keringat dingin”.

Audit BPK mencatat 29 temuan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari pengadaan bahan bacaan media, pembelanjaan barang habis pakai di kecamatan, hingga kegiatan fisik di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Di Dinas PU sendiri, dari sekitar 2.000 kegiatan fisik sepanjang 2024, sejumlah proyek dinilai bermasalah.

BACA JUGA:  Farhan Muharom Pimpin PD PRIMA DMI Natuna Masa Khidmat 2025-2028

Namun yang paling mencolok, Rp10 miliar dari total kerugian berasal dari utang pajak pasir kuarsa yang belum dilaporkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Natuna, Suryanto, membenarkan adanya temuan tersebut.

“Rp10 miliar utang pajak pasir kuarsa, belum dilaporkan,” kata Suryanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/5/2025).

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Hadiri Pertemuan Rutin dan Halal Bihalal GOW Kabupaten Natuna

Yang menjadi pertanyaan publik, utang pajak sebesar itu tidak tercantum dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024, dan baru terungkap dalam pemeriksaan BPK. Kondisi ini memicu sorotan tajam terkait transparansi dan pengelolaan keuangan daerah.

Infografis. Foto: INIKEPRI.COM

Batas Waktu Pengembalian: 20 Mei 2025

BPK memberi ultimatum: kerugian negara harus dikembalikan paling lambat 20 Mei 2025. Jika tidak, temuan tersebut akan dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

BACA JUGA:  Bupati Natuna Cen Sui Lan akan Lawatan ke Jerman, Tindak Lanjuti Pengadaan Radar Canggih untuk BMKG Natuna

“Kalau tidak segera ditindaklanjuti, bisa berbuntut panjang, termasuk potensi pidana,” ungkap salah satu sumber internal di lingkungan Pemkab Natuna.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah korektif yang akan diambil Pemkab Natuna. Apakah kerugian negara bisa dikembalikan tepat waktu? Atau justru membuka babak baru kasus hukum?

Penulis : IZ

Berita Terkait

Pemkab Natuna Siapkan Beasiswa Kuliah bagi Atlet Peraih Medali Popda Kepri
Bupati Natuna Dorong Evaluasi Tarif Penerbangan dan Penambahan Rute ke Kemenhub
Bupati Natuna Temui Direktorat Kepelabuhanan Kemenhub, Perkuat Konektivitas Wilayah Perbatasan
Bupati Cen Sui Lan Gandeng RSO Kemenkes RI, Perkuat Layanan Orthopedi di RSUD Natuna
PKH Tahap III Mulai Cair di Natuna, Lebih dari 3.000 KPM Terima Bansos
Pertamina Setujui Pemindahan SPBUN ke Pulau Tiga, Akses Solar Bersubsidi Nelayan Natuna Makin Dekat
HUT ke-108 Desa Kelanga, Turnamen Domino KPDN Jadi Ajang Pererat Persaudaraan Warga
Kampung Nelayan Merah Putih di Natuna Hampir Rampung, Progres Pembangunan Capai 96 Persen

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:30 WIB

Pemkab Natuna Siapkan Beasiswa Kuliah bagi Atlet Peraih Medali Popda Kepri

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bupati Natuna Dorong Evaluasi Tarif Penerbangan dan Penambahan Rute ke Kemenhub

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:35 WIB

Bupati Natuna Temui Direktorat Kepelabuhanan Kemenhub, Perkuat Konektivitas Wilayah Perbatasan

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Bupati Cen Sui Lan Gandeng RSO Kemenkes RI, Perkuat Layanan Orthopedi di RSUD Natuna

Selasa, 7 Juli 2026 - 09:14 WIB

PKH Tahap III Mulai Cair di Natuna, Lebih dari 3.000 KPM Terima Bansos

Berita Terbaru