LKPJ Natuna 2024! Pasir Kuarsa Bikin Pusing: Pajaknya Rp10 Miliar, Tapi Entah Terselip di Mana

- Admin

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tahun anggaran 2024 kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten Natuna. Dalam audit terperinci, BPK menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp16,3 miliar yang harus dikembalikan sebelum batas waktu 20 Mei 2025. Temuan ini membuat sejumlah pejabat daerah dilaporkan mulai “keringat dingin”.

Audit BPK mencatat 29 temuan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari pengadaan bahan bacaan media, pembelanjaan barang habis pakai di kecamatan, hingga kegiatan fisik di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Di Dinas PU sendiri, dari sekitar 2.000 kegiatan fisik sepanjang 2024, sejumlah proyek dinilai bermasalah.

Baca Juga :  Qurban, Gotong Royong, dan Harapan Baru: Pesan Idul Adha dari Bupati Natuna

Namun yang paling mencolok, Rp10 miliar dari total kerugian berasal dari utang pajak pasir kuarsa yang belum dilaporkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Natuna, Suryanto, membenarkan adanya temuan tersebut.

“Rp10 miliar utang pajak pasir kuarsa, belum dilaporkan,” kata Suryanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga :  Ingin Bupati Baru, Warga Seluan Berduyun-Duyun Sambut Kehadiran Cen Sui Lan

Yang menjadi pertanyaan publik, utang pajak sebesar itu tidak tercantum dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024, dan baru terungkap dalam pemeriksaan BPK. Kondisi ini memicu sorotan tajam terkait transparansi dan pengelolaan keuangan daerah.

Infografis. Foto: INIKEPRI.COM

Batas Waktu Pengembalian: 20 Mei 2025

BPK memberi ultimatum: kerugian negara harus dikembalikan paling lambat 20 Mei 2025. Jika tidak, temuan tersebut akan dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Baca Juga :  Apel Satkamling 2025: Kentongan Berdentang, Semangat Cen Sui Lan Menggema di Natuna

“Kalau tidak segera ditindaklanjuti, bisa berbuntut panjang, termasuk potensi pidana,” ungkap salah satu sumber internal di lingkungan Pemkab Natuna.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah korektif yang akan diambil Pemkab Natuna. Apakah kerugian negara bisa dikembalikan tepat waktu? Atau justru membuka babak baru kasus hukum?

Penulis : IZ

Berita Terkait

Raja Mustakim Dorong Literasi Sejarah Masjid Agung Natuna Lewat Kuis Edukasi KPDN
Bupati Cen Sui Lan Lantik dan Kukuhkan 17 PNS di Lingkungan Pemkab Natuna
DPA 2026 Diserahkan, Bupati Natuna Ingatkan OPD Soal Efisiensi Anggaran
Malam Pergantian Tahun, Cen Sui Lan Hadir di Tengah Keramaian Pantai Piwang Natuna
MAN 1 Natuna Borong Prestasi di Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag RI
Cen Sui Lan Bangga, Putra Natuna Sumbang Medali untuk Kepri di Kejurnas Takraw
KUA Bunguran Tengah Berhasil Cegah Nikah Dini dan Nikah Siri Sepanjang 2025
Amsakar Ajak Jemaat Jaga Harmoni dan Toleransi dalam Perayaan Natal Oikumene 2025

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 16:31 WIB

Raja Mustakim Dorong Literasi Sejarah Masjid Agung Natuna Lewat Kuis Edukasi KPDN

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:13 WIB

Bupati Cen Sui Lan Lantik dan Kukuhkan 17 PNS di Lingkungan Pemkab Natuna

Jumat, 9 Januari 2026 - 07:53 WIB

DPA 2026 Diserahkan, Bupati Natuna Ingatkan OPD Soal Efisiensi Anggaran

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:01 WIB

Malam Pergantian Tahun, Cen Sui Lan Hadir di Tengah Keramaian Pantai Piwang Natuna

Kamis, 1 Januari 2026 - 09:27 WIB

MAN 1 Natuna Borong Prestasi di Hari Amal Bakti ke-80 Kemenag RI

Berita Terbaru