LKPJ Natuna 2024! Pasir Kuarsa Bikin Pusing: Pajaknya Rp10 Miliar, Tapi Entah Terselip di Mana

- Publisher

Jumat, 9 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tahun anggaran 2024 kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten Natuna. Dalam audit terperinci, BPK menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp16,3 miliar yang harus dikembalikan sebelum batas waktu 20 Mei 2025. Temuan ini membuat sejumlah pejabat daerah dilaporkan mulai “keringat dingin”.

Audit BPK mencatat 29 temuan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari pengadaan bahan bacaan media, pembelanjaan barang habis pakai di kecamatan, hingga kegiatan fisik di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Di Dinas PU sendiri, dari sekitar 2.000 kegiatan fisik sepanjang 2024, sejumlah proyek dinilai bermasalah.

BACA JUGA:  Raffi Alfitra, Anak Natuna yang Ukir Emas OSN Matematika dan Buka Jalan ke Panggung Nasional

Namun yang paling mencolok, Rp10 miliar dari total kerugian berasal dari utang pajak pasir kuarsa yang belum dilaporkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Natuna, Suryanto, membenarkan adanya temuan tersebut.

“Rp10 miliar utang pajak pasir kuarsa, belum dilaporkan,” kata Suryanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/5/2025).

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Lantik 59 Pejabat untuk Percepatan Layanan Publik Bagi Masyarakat

Yang menjadi pertanyaan publik, utang pajak sebesar itu tidak tercantum dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024, dan baru terungkap dalam pemeriksaan BPK. Kondisi ini memicu sorotan tajam terkait transparansi dan pengelolaan keuangan daerah.

Infografis. Foto: INIKEPRI.COM

Batas Waktu Pengembalian: 20 Mei 2025

BPK memberi ultimatum: kerugian negara harus dikembalikan paling lambat 20 Mei 2025. Jika tidak, temuan tersebut akan dicatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

BACA JUGA:  Dedikasi Tanpa Henti, Raja Mustakim Gerakkan KPDN untuk Bantu Warga Kurang Mampu

“Kalau tidak segera ditindaklanjuti, bisa berbuntut panjang, termasuk potensi pidana,” ungkap salah satu sumber internal di lingkungan Pemkab Natuna.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah korektif yang akan diambil Pemkab Natuna. Apakah kerugian negara bisa dikembalikan tepat waktu? Atau justru membuka babak baru kasus hukum?

Penulis : IZ

Berita Terkait

Gowes Pagi di Bukit Arai, Raja Mustakim Ajak Petugas Kebersihan Sarapan dan Berbagi Sembako
Pasar JICA Natuna Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Nelayan dan Perdagangan
Cen Sui Lan Paparkan Tantangan Natuna kepada Wamenlu, dari Konektivitas hingga Kelautan
Wamenlu RI Arif Havas Oegroseno Tiba di Natuna, Bahas Agenda Strategis Kawasan Perbatasan
Kemarau Diprediksi hingga 2027, Embung Sebayar Disiapkan untuk Jaga Pasokan Air Natuna
Prosesi Adat Melayu Warnai Penyambutan Pangkosek II di Lanud Raden Sadjad Natuna
Cen Sui Lan Serahkan Sertifikat dan TISKA kepada 25 Pramuka Natuna Peserta Jambore Nasional XII
Kemarau hingga 2027, Cen Sui Lan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kekeringan dan Karhutla di Natuna

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:27 WIB

Gowes Pagi di Bukit Arai, Raja Mustakim Ajak Petugas Kebersihan Sarapan dan Berbagi Sembako

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Pasar JICA Natuna Diharapkan Jadi Penggerak Ekonomi Nelayan dan Perdagangan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Cen Sui Lan Paparkan Tantangan Natuna kepada Wamenlu, dari Konektivitas hingga Kelautan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:07 WIB

Wamenlu RI Arif Havas Oegroseno Tiba di Natuna, Bahas Agenda Strategis Kawasan Perbatasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Kemarau Diprediksi hingga 2027, Embung Sebayar Disiapkan untuk Jaga Pasokan Air Natuna

Berita Terbaru