Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Dua PMI ke Malaysia

- Admin

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku yang diamankan. Foto: INIKEPRI.COM/Polda Kepri

Pelaku yang diamankan. Foto: INIKEPRI.COM/Polda Kepri

INIKEPRI.COM — Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap upaya pengiriman dua pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural ke Malaysia.

Dua perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, yang dijanjikan pekerjaan di negeri jiran itu diamankan petugas di Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (21/5/2025), sebelum sempat menyeberang.

Keduanya, yang berinisial AU dan ZDP, telah dilengkapi paspor dan visa sosial 90 hari untuk masuk ke Malaysia. Namun, penyelidikan mengungkap keberangkatan mereka difasilitasi secara ilegal oleh seorang pria berinisial ZF, warga Bengkong, Kota Batam.

Baca Juga :  Pasca Desakan Masyarakat, Paschal Penuhi Panggilan Polisi

“Modusnya adalah memfasilitasi visa sosial, menjemput korban di Bandara Hang Nadim, menampung di wisma, lalu mengarahkan pembelian tiket kapal,” ujar Kepala Subdirektorat IV AKBP Andyka Aer dalam keterangan tertulis,. Jum’at (23/5/2025).

Petugas yang mengembangkan kasus ini kemudian menangkap ZF di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun, Batam, pada malam yang sama sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paspor, visa sosial, tiket kapal, bukti pembayaran visa, serta dua telepon genggam sebagai barang bukti.

Baca Juga :  Penerimaan Bea Cukai Batam Meroket 93% Pada April 2021
Korban yang berhasil diselamatkan. Foto: INIKEPRI.COM/Polda Kepri

ZF kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.

Baca Juga :  Hazarin Firda Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua KNPI Batam

“Jangan tergoda iming-iming gaji tinggi tanpa proses legal yang sah. Keamanan dan perlindungan pekerja hanya dapat dijamin melalui jalur resmi,” tegas Pandra.

Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan saluran resmi pengaduan seperti Call Center 110 dan aplikasi Polri Super Apps dalam melaporkan kasus serupa atau mendapatkan informasi.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II
Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya
Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok
Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi
Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis
Dinilai Kebutuhan Mendasar, Ombudsman Kepri Minta Pasar Induk Jodoh Dibangun Kembali
Musrenbang Kampung Pelita, Amsakar Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
LASQI Batam di Bawah Kepemimpinan Erlita Amsakar Perkuat Sinergi Internal

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:17 WIB

Tanggapi Keluhan Masyarakat, BP Batam Tinjau Distribusi Air Bersih di Wilayah Bengkong Harapan II

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:50 WIB

Ranperda Lembaga Adat Melayu Dibahas di DPRD, Pemko Batam Tegaskan Pentingnya Pelestarian Budaya

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:50 WIB

Cek Jadwal Kapal PELNI Batam Januari–Februari 2026, Rute Belawan dan Tanjung Priok

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:08 WIB

Pemko Batam Perkuat Manajemen Talenta ASN, Amsakar: Penempatan Harus Berbasis Kompetensi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:14 WIB

Tumbangkan STAIN Sultan Abdurrahman, Tim Voli Kemenag Batam Sabet Juara 1 dalam Final Dramatis

Berita Terbaru