KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka, ABK Seluruhnya WNI

- Publisher

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono. Foto: INIKEPRI.COM

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu 16, dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia berhasil ditangkap saat tengah melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan Selat Malaka, Senin (26/5).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Belawan, Kamis (29/5).

“Kedua kapal tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap jenis trawl, yang jelas-jelas dilarang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571,” ujar Ipunk.

BACA JUGA:  Istri Polisi Kepergok Indehoy dengan Sekuriti, Ini Sosoknya

Yang mengejutkan, seluruh awak kapal adalah Warga Negara Indonesia (WNI), meski kapal berbendera Malaysia. “Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp19,9 miliar,” tambahnya.

Upah Tinggi Jadi Daya Tarik ABK WNI

Dari hasil pemeriksaan, para ABK diketahui bekerja secara ilegal di kapal Malaysia demi iming-iming gaji tinggi. Mereka mengaku membayar sejumlah uang antara Rp1–2 juta kepada oknum untuk menyeberang ke Malaysia secara ilegal dari Tanjung Balai Asahan.

BACA JUGA:  Ansar Bawa Bantuan Rp939 Juta untuk Korban Banjir Bandang Sumbar

“Gaji ABK bisa mencapai Rp5 juta per bulan, sedangkan nakhoda Rp10 juta. Inilah yang menjadi daya tarik mereka meskipun harus bekerja secara ilegal,” jelas Ipunk.

Identitas Kapal dan Proses Hukum

Kapal pertama yang ditangkap adalah KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sekitar 300 kg ikan campur dan diawaki oleh empat WNI. Kapal kedua, KM. SLFA 4584 (27,16 GT), membawa 150 kg ikan campur dengan tiga awak WNI.

Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M. Syamsu Rokman menyebutkan bahwa kedua kapal kini dalam proses penyidikan dan dijerat dengan Undang-Undang Perikanan sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:  KKP Hentikan Reklamasi di Pulau Kapal Batam karena Tak Kantongi Izin PKKPRL

Rekam Jejak Penindakan 2025

Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan KKP sepanjang 2025 dalam memberantas illegal fishing. Hingga Mei, KKP telah menangkap 13 kapal asing: 5 dari Filipina, 4 dari Vietnam, 3 dari Malaysia, dan 1 dari China.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pengawasan laut Indonesia akan terus diperkuat, dengan patroli aktif dan teknologi satelit canggih demi menjaga sumber daya perikanan nasional.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Demi Lindungi Anak-anak, Bupati Cen Sui Lan Perpanjang BDR Natuna hingga 12 September
Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi, Batam Diganjar Penghargaan Nasional
PAD Batam Tembus Rp2,58 Triliun, Pemko Genjot Penerimaan Tanpa Naikkan Tarif Pajak
Dari Matematika hingga IPS, 9 Murid MTsN Lingga Unjuk Kemampuan di OMI 2026
Jangan Salah Jalan! Jalan Tengku Sulung Ditutup Mulai 10 September, Ini Jalur Alternatifnya
Tak Mau Kecolongan, Bupati Cen Sui Lan Perkuat Posko Karhutla dan Siagakan Damkar 24 Jam
Rp3,77 Miliar Digelontorkan, 210 Nelayan Kecil Batam Bakal Dapat Mesin hingga Alat Tangkap
Kabut Asap Memburuk, Seluruh Sekolah Natuna Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini, Bupati Cen: “Kasihan Anak-anak”

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:36 WIB

Demi Lindungi Anak-anak, Bupati Cen Sui Lan Perpanjang BDR Natuna hingga 12 September

Kamis, 10 September 2026 - 08:34 WIB

Peduli Layanan Publik dan Keterbukaan Informasi, Batam Diganjar Penghargaan Nasional

Rabu, 9 September 2026 - 07:18 WIB

PAD Batam Tembus Rp2,58 Triliun, Pemko Genjot Penerimaan Tanpa Naikkan Tarif Pajak

Rabu, 9 September 2026 - 06:17 WIB

Dari Matematika hingga IPS, 9 Murid MTsN Lingga Unjuk Kemampuan di OMI 2026

Selasa, 8 September 2026 - 10:11 WIB

Tak Mau Kecolongan, Bupati Cen Sui Lan Perkuat Posko Karhutla dan Siagakan Damkar 24 Jam

Berita Terbaru