INIKEPRI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu 16, dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia berhasil ditangkap saat tengah melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan Selat Malaka, Senin (26/5).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Belawan, Kamis (29/5).
“Kedua kapal tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap jenis trawl, yang jelas-jelas dilarang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571,” ujar Ipunk.
Yang mengejutkan, seluruh awak kapal adalah Warga Negara Indonesia (WNI), meski kapal berbendera Malaysia. “Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp19,9 miliar,” tambahnya.
Upah Tinggi Jadi Daya Tarik ABK WNI
Dari hasil pemeriksaan, para ABK diketahui bekerja secara ilegal di kapal Malaysia demi iming-iming gaji tinggi. Mereka mengaku membayar sejumlah uang antara Rp1–2 juta kepada oknum untuk menyeberang ke Malaysia secara ilegal dari Tanjung Balai Asahan.
“Gaji ABK bisa mencapai Rp5 juta per bulan, sedangkan nakhoda Rp10 juta. Inilah yang menjadi daya tarik mereka meskipun harus bekerja secara ilegal,” jelas Ipunk.
Identitas Kapal dan Proses Hukum
Kapal pertama yang ditangkap adalah KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sekitar 300 kg ikan campur dan diawaki oleh empat WNI. Kapal kedua, KM. SLFA 4584 (27,16 GT), membawa 150 kg ikan campur dengan tiga awak WNI.
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M. Syamsu Rokman menyebutkan bahwa kedua kapal kini dalam proses penyidikan dan dijerat dengan Undang-Undang Perikanan sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.
Rekam Jejak Penindakan 2025
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan KKP sepanjang 2025 dalam memberantas illegal fishing. Hingga Mei, KKP telah menangkap 13 kapal asing: 5 dari Filipina, 4 dari Vietnam, 3 dari Malaysia, dan 1 dari China.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pengawasan laut Indonesia akan terus diperkuat, dengan patroli aktif dan teknologi satelit canggih demi menjaga sumber daya perikanan nasional.
Penulis : DI
Editor : IZ

















