KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka, ABK Seluruhnya WNI

- Publisher

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono. Foto: INIKEPRI.COM

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu 16, dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia berhasil ditangkap saat tengah melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan Selat Malaka, Senin (26/5).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Belawan, Kamis (29/5).

“Kedua kapal tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap jenis trawl, yang jelas-jelas dilarang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571,” ujar Ipunk.

BACA JUGA:  Dirpolair Gagalkan Pencurian Ikan oleh Kapal Asing di Perairan Natuna

Yang mengejutkan, seluruh awak kapal adalah Warga Negara Indonesia (WNI), meski kapal berbendera Malaysia. “Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp19,9 miliar,” tambahnya.

Upah Tinggi Jadi Daya Tarik ABK WNI

Dari hasil pemeriksaan, para ABK diketahui bekerja secara ilegal di kapal Malaysia demi iming-iming gaji tinggi. Mereka mengaku membayar sejumlah uang antara Rp1–2 juta kepada oknum untuk menyeberang ke Malaysia secara ilegal dari Tanjung Balai Asahan.

BACA JUGA:  KKP Tangkap Kapal Illegal Fishing Berbendera Malaysia

“Gaji ABK bisa mencapai Rp5 juta per bulan, sedangkan nakhoda Rp10 juta. Inilah yang menjadi daya tarik mereka meskipun harus bekerja secara ilegal,” jelas Ipunk.

Identitas Kapal dan Proses Hukum

Kapal pertama yang ditangkap adalah KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sekitar 300 kg ikan campur dan diawaki oleh empat WNI. Kapal kedua, KM. SLFA 4584 (27,16 GT), membawa 150 kg ikan campur dengan tiga awak WNI.

Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M. Syamsu Rokman menyebutkan bahwa kedua kapal kini dalam proses penyidikan dan dijerat dengan Undang-Undang Perikanan sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:  VIRAL! Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut di Balikpapan karena Sedekah

Rekam Jejak Penindakan 2025

Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan KKP sepanjang 2025 dalam memberantas illegal fishing. Hingga Mei, KKP telah menangkap 13 kapal asing: 5 dari Filipina, 4 dari Vietnam, 3 dari Malaysia, dan 1 dari China.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pengawasan laut Indonesia akan terus diperkuat, dengan patroli aktif dan teknologi satelit canggih demi menjaga sumber daya perikanan nasional.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

KPDN dan Raja Mustakim Hadir untuk Sintia Bella, Bantuan Capai Rp10 Juta
Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam
Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti
Bupati Cen Sui Lan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah, Perkuat Sinergi dengan BPN
Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani
Amsakar Berangkat Haji 21 Mei 2026, Tabungan 25 Tahun untuk Wujudkan Niat ke Tanah Suci
Kepala BP Batam Jadi Narasumber Kuliah Kerja Pasis Seskoau Tahun 2026
Amsakar dan Li Claudia Lepas Jemaah Haji Batam, Minta Doa untuk Kemajuan Kota

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 18:04 WIB

KPDN dan Raja Mustakim Hadir untuk Sintia Bella, Bantuan Capai Rp10 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 14:03 WIB

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

Jumat, 17 April 2026 - 12:03 WIB

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kelurahan Sei Binti

Jumat, 17 April 2026 - 11:59 WIB

Bupati Cen Sui Lan Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah, Perkuat Sinergi dengan BPN

Jumat, 17 April 2026 - 07:00 WIB

Sagulung Juara Umum MTQH XXXIV Batam, Amsakar: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Menghidupkan Nilai Qurani

Berita Terbaru