INIKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Natuna tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap lahan milik masyarakat di tengah meningkatnya aktivitas investasi skala besar di wilayah tersebut.
Kebijakan ini didorong oleh kekhawatiran akan maraknya praktik sewa atau jual lahan dengan harga yang tidak sepadan, yang berpotensi menjadikan warga lokal terpinggirkan secara ekonomi dan sosial.
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, secara tegas menyatakan bahwa regulasi ini merupakan bentuk keberpihakan nyata terhadap masyarakat Natuna, agar tidak kehilangan hak atas tanah yang secara historis dan sosial menjadi bagian dari identitas mereka.
“Kami tidak menolak investasi, tapi harus ada aturan main yang jelas dan adil. Masyarakat tidak boleh hanya jadi penonton. Mereka harus tetap jadi pemilik sah dan berdaulat atas tanahnya sendiri,” kata Cen Sui Lan, di Ranai, Jumat (6/6/2025).
Perlindungan dari Transaksi Sepihak dan Eksploitasi
Langkah Bupati Cen Sui Lan ini bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, mulai teridentifikasi praktik penyewaan lahan milik warga dalam jangka panjang dengan nilai yang sangat rendah.
Di beberapa kasus, kontrak sewa selama 10 tahun hanya dihargai Rp1 juta, tanpa proses edukasi hukum yang memadai bagi warga.
“Itu jelas tidak adil. Warga kita diminta menyerahkan lahannya selama bertahun-tahun dengan imbalan yang bahkan tidak cukup untuk biaya hidup satu bulan,” tegas Cen Sui Lan.
Pemerintah daerah menilai praktik ini sebagai bentuk ketimpangan struktural yang jika tidak segera ditangani, dapat menjebak masyarakat Natuna dalam posisi lemah secara hukum dan ekonomi.
Maka dari itu, Perbup ini akan difokuskan pada perlindungan nilai lahan, transparansi kontrak, serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Rakyat Adalah Subjek Pembangunan
Cen Sui Lan menekankan bahwa pembangunan yang sejati tidak boleh mengorbankan rakyat, melainkan harus memuliakan mereka sebagai subjek pembangunan itu sendiri.
“Natuna ini daerah strategis, punya nilai geopolitik. Tapi pembangunan tidak boleh hanya dinikmati investor. Rakyat Natuna harus mendapatkan manfaat nyata, bukan sekadar menyaksikan tanahnya dikuasai dan dirinya tersingkir,” ucapnya.
Perbup ini, menurut Cen Sui Lan, juga akan menjadi alat ukur bagi pemerintah daerah untuk menyeleksi perusahaan yang benar-benar berkomitmen terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pemerintah Berpihak pada Rakyat
Dengan penguatan regulasi ini, Cen Sui Lan ingin mengirimkan pesan politik yang tegas: pemerintah daerah hadir untuk rakyat. Bukan menjadi fasilitator kepentingan korporasi semata.
Selain regulasi, Pemkab Natuna juga berkomitmen mendorong pendampingan hukum, edukasi agraria, dan mekanisme kontrol partisipatif dari masyarakat.
“Perjuangan ini bukan hanya soal lahan, tapi soal martabat. Kita tidak mau anak cucu kita nanti kehilangan tanah karena kebijakan hari ini yang abai. Ini adalah bagian dari tanggung jawab sejarah,” pungkasnya.
Penulis : DI
Editor : IZ

















