Perda Angkutan Massal Berbasis Jalan Disahkan, Amsakar: Batam Mantapkan Langkah Menuju Transportasi Modern dan Terintegrasi

- Admin

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan, Selasa (17/6/2025). Foto: INIKEPRI.COM

Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan, Selasa (17/6/2025). Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan, Selasa (17/6/2025).

Pengesahan ini diapresiasi Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, yang menyebutnya sebagai langkah strategis menuju sistem transportasi publik yang modern dan terintegrasi.

“Alhamdulillah, hari ini kita sepakat pada aturan penting untuk memperkuat transportasi publik di Batam. Terima kasih kepada DPRD, terutama Pansus, atas kerja sama dan pembahasannya bersama pihak-pihak terkait,” ujar Amsakar.

Perda ini dirancang sebagai landasan hukum untuk penyelenggaraan angkutan massal berbasis jalan, sesuai amanat PP Nomor 74 Tahun 2014 yang telah diperbarui dengan PP Nomor 30 Tahun 2021.

Setidaknya terdapat lima tujuan utama  yang saling terkait. Pertama, meningkatkan kualitas layanan angkutan umum melalui penyediaan armada yang layak, trayek yang tertata, serta fasilitas yang nyaman dan aman bagi penumpang. Kedua, mengurangi kemacetan dengan mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum yang lebih efisien.

Baca Juga :  KNPI Kepri Jalin Silaturahmi dengan Batam TV

Ketiga, membuka akses transportasi yang terjangkau dan merata bagi semua lapisan masyarakat. Keempat, memperkuat konektivitas antarwilayah lewat sistem transportasi yang terintegrasi. Dan kelima, mendukung pembangunan berkelanjutan dengan mengurangi emisi kendaraan, memperbaiki kualitas udara, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Sementara ini,  Ketua Panitia Khusus Ranperda, Setia Putra Tarigan, mengatakan bahwa substansi regulasi ini mengalami penguatan signifikan. Dari semula 9 bab dan 12 pasal, kini menjadi 11 bab dan 26 pasal.

Baca Juga :  Hari Pertama Kerja, Li Claudia Ajak OPD Pemko Batam Dukung Efisiensi dan Pelayanan Publik

“Judul pun kami ubah untuk memperjelas cakupannya, dari ‘Angkutan Umum Massal’ menjadi ‘Angkutan Massal Berbasis Jalan di Batam’. Ini penting agar tidak multitafsir dan tidak tumpang tindih dengan moda rel seperti MRT atau kereta api,” jelasnya.

Ranperda ini juga mengatur dua skema pembiayaan operasional Bus Rapid Transit (BRT) Trans Batam. Pertama, melalui pembiayaan penuh dari APBD Kota Batam. Kedua, dengan model Buy The Service (BTS), di mana operator swasta akan dibayar berdasarkan jarak tempuh.

Besaran anggaran operasional ditetapkan sebesar Rp50 miliar per tahun, ditambah 10 persen dari pendapatan opsen pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Kota juga disarankan membuka ruang kreativitas pendapatan seperti dari iklan di bus maupun halte, mengingat status BRT sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca Juga :  Erlita Amsakar : Jadi Guru itu Tidak Mudah, Tapi Sangat Mulia

Selain pengesahan Perda BRT, Pansus juga merekomendasikan agar Pemko Batam menyusun Perda Transportasi Kota yang mengatur moda transportasi berbasis jalan, rel, dan laut. Menurut Tarigan, hal ini penting mengingat posisi Batam sebagai kota kepulauan sekaligus kawasan industri dan pariwisata.

Setelah itu, dilakukan penandatanganan nota kesepakatan oleh pimpinan DPRD bersama Wali Kota Batam, disaksikan oleh jajaran Panitia Khusus (Pansus).

Selanjutnya, Perda tersebut akan diajukan ke Gubernur Kepulauan Riau untuk mendapatkan nomor registrasi, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Malam Maulid Nabi & Doa Kebangsaan, Ayo Hadir Bersama di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah
Perda 2016 Tak Lagi Relevan, Ranperda Lingkungan Baru Disiapkan untuk Batam Berkelanjutan
Li Claudia Dampingi Wapres Gibran Tinjau Program MBG di Batam
Wapres Gibran Panen Perdana Lobster 2025: Amsakar Tekankan Semangat Nelayan
Serahkan 138 KTP ke Warga Mangsang Maju, Anwar Anas: KTP Buka Akses Layanan Publik
Batam Jadi Pusat Modeling Budi Daya Lobster, Wapres Gibran Panen 1,7 Ton Hari Ini
Pemprov Kepri Buka Peluang Investasi di Bintan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
RDP Komisi VI DPR RI, BP Batam Paparkan Arah Kebijakan dan Program Prioritas 2025-2029

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 12:46 WIB

Malam Maulid Nabi & Doa Kebangsaan, Ayo Hadir Bersama di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah

Rabu, 10 September 2025 - 19:26 WIB

Perda 2016 Tak Lagi Relevan, Ranperda Lingkungan Baru Disiapkan untuk Batam Berkelanjutan

Rabu, 10 September 2025 - 14:15 WIB

Li Claudia Dampingi Wapres Gibran Tinjau Program MBG di Batam

Rabu, 10 September 2025 - 14:02 WIB

Wapres Gibran Panen Perdana Lobster 2025: Amsakar Tekankan Semangat Nelayan

Rabu, 10 September 2025 - 11:07 WIB

Serahkan 138 KTP ke Warga Mangsang Maju, Anwar Anas: KTP Buka Akses Layanan Publik

Berita Terbaru