Tak Boleh Ada Rupiah Haram di Rumah Sakit dan Klinik! Amsakar Perintahkan Layanan Kesehatan Bebas Pungli

- Publisher

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Foto: INIKEPRI.COM

Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan komitmennya untuk membersihkan layanan kesehatan dari praktik pungutan liar (pungli).

Hal ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 8 Tahun 2025 tentang Larangan Pungutan Liar pada Sektor Kesehatan.

Surat edaran yang ditandatangani Amsakar pada 14 Mei 2025 itu menyasar seluruh jajaran Dinas Kesehatan Kota Batam. Mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, hingga seluruh pimpinan UPTD, termasuk RSUD Embung Fatimah, puskesmas, dan laboratorium kesehatan daerah.

BACA JUGA:  Sambut Valentine, Dapatkan Harga Tiket Spesial dari CGV Park Avenue

“Seluruh layanan kesehatan dilarang melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun. Tidak boleh ada biaya yang tidak sah, tidak sesuai aturan, maupun tidak transparan,” tegas Amsakar.

Ia menyatakan, penerbitan SE ini merupakan bagian dari langkah reformasi birokrasi dan upaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Pemko Batam.

Amsakar juga menekankan pentingnya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel di sektor kesehatan.

BACA JUGA:  Instruksikan Tindakan Cepat Atasi Permasalahan di Kecamatan, Li Claudia: Harus Kompak, Tidak Bisa Bekerja Sendiri-Sendiri

“Pengelolaan anggaran harus dilakukan secara efisien dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal integritas,” ujarnya.

Selain itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan juga diwajibkan menjaga etika pelayanan dan memperkuat pengawasan internal. Setiap indikasi pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.

“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi, baik administratif maupun pidana. Kita tidak main-main,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Garuda Juara, Dataran Engku Putri Bergemuruh: Amsakar Rayakan Kemenangan Bersama Warga
SE Wali Kota Batam. Foto; Pemko Batam

Wali Kota Amsakar juga mendorong agar masyarakat tidak segan menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi pungli di lapangan.

“Mekanisme pengaduan sudah disiapkan, dan setiap laporan wajib ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tandasnya.

Dalam SE tersebut, juga diatur agar setiap unit layanan kesehatan membuka akses informasi standar dan persyaratan pelayanan seluas-luasnya kepada masyarakat secara transparan.

Dengan langkah ini, Pemko Batam berharap pelayanan kesehatan semakin meningkat dan kasus pungli dapat diberantas hingga tuntas.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Kaveling Laut Batam Dikembalikan ke BP Batam, Amsakar Tegaskan Tata Ruang Terintegrasi
Soroti Konten TikTok @human.activity yang Dinilai Provokatif, Relawan ASLI Datangi Tim Siber Polda Kepri
Dinilai Lampaui Batas Kritik, Relawan ASLI Siapkan Laporan terhadap Akun TikTok @human.activity
Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55
Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi
DPRD Batam Setujui Ranperda Pengelolaan Sampah, Fokus pada Sistem Terpadu
BP Batam Perkuat Kompetensi Pegawai melalui Pelatihan dan Sertifikasi K3
Kritik Boleh, Provokasi Jangan: Pesan Iman Sutiawan di Tengah Polemik Blackout

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Kaveling Laut Batam Dikembalikan ke BP Batam, Amsakar Tegaskan Tata Ruang Terintegrasi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Soroti Konten TikTok @human.activity yang Dinilai Provokatif, Relawan ASLI Datangi Tim Siber Polda Kepri

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:30 WIB

Dinilai Lampaui Batas Kritik, Relawan ASLI Siapkan Laporan terhadap Akun TikTok @human.activity

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Perkuat Kepedulian terhadap Sesama, BP Batam Gelar Donor Darah dalam Rangkaian Hari Bakti ke-55

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Sekda Batam Dorong Santri Kuasai Teknologi

Berita Terbaru