Senin Besok, Pemko Batam dan BTN Teken MoU Kredit Tanpa Bunga untuk Usaha Mikro

- Admin

Minggu, 22 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad meninjau salah satu pedagang UMKM beberapa waktu lalu. Foto: INIKEPRI.COM

Wali Kota Batam Amsakar Achmad meninjau salah satu pedagang UMKM beberapa waktu lalu. Foto: INIKEPRI.COM

INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) terkait program pinjaman tanpa bunga untuk pelaku usaha mikro.

Penandatanganan ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, dan akan disaksikan langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad.

Program ini merupakan salah satu dari 15 program unggulan yang digagas oleh pasangan kepemimpinan Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra. Fokus utamanya adalah memberikan akses permodalan yang mudah, murah, dan cepat bagi pelaku usaha mikro di Batam.

Baca Juga :  Pemprov Kepri Resmi Tetapkan UMP 2026, Naik 7,06 Persen

Tanpa Bunga, Tanpa Agunan

Melalui skema kerja sama dengan BTN, pelaku usaha mikro akan mendapatkan fasilitas pinjaman maksimal Rp20 juta tanpa bunga dan tanpa agunan, dengan tenor maksimal dua tahun.

Skema ini memungkinkan bunga pinjaman ditanggung sepenuhnya oleh Pemko Batam sebagai bentuk subsidi langsung, sehingga pelaku usaha hanya perlu mengembalikan pokok pinjaman.

Syarat dan Ketentuan

Untuk mengakses fasilitas ini, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kategori usaha mikro;
2. Berstatus penduduk Kota Batam yang dibuktikan dengan KTP Batam;
3. Memiliki dan menjalankan usaha di wilayah Kota Batam;
4. Tidak memiliki catatan kredit bermasalah (wanprestasi) pada program subsidi bunga/margin sebelumnya;
5. Melengkapi persyaratan administratif dan lulus verifikasi kelayakan usaha oleh pihak bank.

Baca Juga :  Mendagri Apresiasi Capaian Realisasi Pendapatan dan Belanja APBD Kota Batam Triwulan I Tahun Anggaran 2025, Urutan ke-5 se-Indonesia dan Belanja urutan ke-9

Pelaksanaan program ini diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Margin kepada Bank untuk Pelaku Usaha Mikro. Masyarakat dapat mengakses salinan peraturan tersebut melalui tautan berikut:

Download Perwako No. 24 Tahun 2025

Dorong Ekonomi Rakyat

Menurut Pemko Batam, program ini menyasar pelaku usaha mikro yang belum memiliki akses terhadap pembiayaan perbankan konvensional.

Baca Juga :  “Jangan Karena Satu Bermasalah, Semua Dicap Gagal” – Pesan Tegas Amsakar ke Petugas SPPG

Selain membantu permodalan, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat daya tahan sektor UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Kota Batam.

“Kami ingin UMKM tumbuh dan naik kelas. Dengan pembiayaan yang mudah, pelaku usaha bisa fokus pada pengembangan bisnisnya tanpa terbebani bunga atau agunan,” ujar Wali Kota Amsakar beberapa waktu lalu.

Penandatanganan MoU ini juga menjadi tonggak awal kerja sama antara Pemko Batam dan BTN dalam sektor pemberdayaan ekonomi lokal yang berorientasi inklusi keuangan.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Batam menguat 6,89%, BP Batam Optimis Sambut 2026
Pemprov Kepri Resmi Tetapkan UMP 2026, Naik 7,06 Persen
UMK Batam 2026 Resmi Rp5.357.982, Berlaku Mulai Januari
Pelantikan Kadin Batam, Sekda Firmansyah Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Amsakar–Li Claudia Resmikan K Square, Perkuat Batam sebagai Kota Perdagangan dan Pariwisata
Forbes Rilis Daftar 5 Orang Terkaya Dunia per Desember 2025
Cerita Lengkap Perjalanan BTN Menyalurkan KPR Sejak 1976, Kini Tembus Rp504 Triliun untuk 5,7 Juta Rumah
BTN Borong Penghargaan: Nixon LP Napitupulu hingga jajaran Direksi Raih Prestasi 2025

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:19 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Batam menguat 6,89%, BP Batam Optimis Sambut 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 09:10 WIB

Pemprov Kepri Resmi Tetapkan UMP 2026, Naik 7,06 Persen

Kamis, 25 Desember 2025 - 06:49 WIB

UMK Batam 2026 Resmi Rp5.357.982, Berlaku Mulai Januari

Selasa, 23 Desember 2025 - 10:00 WIB

Pelantikan Kadin Batam, Sekda Firmansyah Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:22 WIB

Amsakar–Li Claudia Resmikan K Square, Perkuat Batam sebagai Kota Perdagangan dan Pariwisata

Berita Terbaru